Memilih Tinggal Menetap di Hutan Lindung, Warga Berkomitmen Tidak Rusak Hutan

Memilih Tinggal Menetap di Hutan Lindung, Warga Berkomitmen Tidak Rusak Hutan
info gambar utama
  • Tinggal dan menetap di dalam kawasan Hutan Lindung Egon Ilimedo menjadi pilihan sebagian masyarakat Desa Wairetrang, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, tepatnya warga kampung Leng, Kokongpuat dan Wairbukang yang mencakup sekitar 70 KK.
  • Bermula dari konflik panjang tahunan tentang sengketa batas tapal Hutan Lindung Egon Ilimedo, sejak tahun 2017 masyarakat mendapat Izin Usaha Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (IUP HKm).
  • Sebelumnya masyarakat pernah diusir keluar, namun kembali lagi karena menolak untuk ditransmigrasikan.
  • Warga kampung dalam kawasan hutan mengaku dapat hidup lebih tenang dengan adanya izin yang diberikan. Mereka pun menyebut akan menjaga hutan tempat mereka tinggal.

Pagi itu cuaca tampak bersahabat. Hujan dan angin kencang yang terjadi beberapa hari terakhir sirna. Sepeda motor yang saya tumpangi melaju mulus dan akhirnya tiba di akhir jalan semen Desa Nangatobong.

Saya ditemani warga lokal bernama Marianus Nong Lehan (32). Dia bertindak sebagai pemandu yang akan mengantar saya menuju ke kampungnya, Kampung Leng. Lokasinya berada dalam kawasan Hutan Lindung Egon Ilimedo.

“Kita harus lanjut berjalan kaki menuju kampung. Paling lama satu jam perjalanan menuju lokasi dan hanya satu dua titik saja yang mendaki,” sebut Marianus (21/03). Dari Nangatobong, keduanya berjarak sekitar 3 kilometer.

Kawasan Hutan Lindung Egon Ilimedo luasnya 19.456,8 hektar yang merupakan kawasan hutan penting dan terluas di Kabupaten Sikka. Ia melingkupi lima kecamatan yaitu Waigete, Mapitara, Doreng, Waiblama dan Talibura.

Menurut sejarahnya, kawasan ini ditetapkan lewat register 107 tahun 1932. Pengukuhan tapal batasnya diresmikan 12 Desember 1984, yang disahkan lewat SK Menhut No. 423/KPTS-II/1999.

Baca juga: Program Hutan Kemasyarakatan, Bagaimana Perkembangannya di Kabupaten Sikka?

Setengah jam perjalanan, usai menyusuri kali, pepohonan besar mulai terlihat. Pohon ketimis (Protium javanicum) berdiameter sekitar satu meter menjulang persis di seberang kali.

Di atasnya terlihat sekitar tujuh sarang lebah yang telah dipanen. Marianus bilang pohon madu hutan ini dimiliki seorang warga di kampungnya. Madunya dipanen untuk dijual.

Marianus Nong Lehan (kiri) bersama isteri dan ketiga anaknya bersama Bernadus Tobi (paling kanan) yang telah puluhan tahun menetap di dalam kawasan Hutan Lindung Egon Ilimedo | Foto: Ebed de Rosary/Mongabay Indonesia
info gambar

Perjalanan mulai menanjak. Selepas tanjakan berkemiringan 45 derajat, barisan pepohonan jambu mente (Anacardium occidentale) berderet di kedua sisi jalan setapak.

“Umur tanaman ini sekitar 3-5 tahun. Pohon ini dimiliki seorang anggota kelompok Hutan Kemasyarakatan (HKm) tapi orangnya tidak tinggal di dalam kawasan hutan lindung tapi di Nangatobong,” sebut Marianus.

Melewati kebun mente, di areal sekitar sehektar tampak padi ladang sedang menguning. Beberapa bagian terlihat padinya rebah bekas tertiup angin puting beliung yang menerpa awal Maret.

Memasuki kampung Leng sebuah rumah berdinding bambu belah (halar, dalam bahasa Sikka) beratap ilalang berada persis di kiri jalan setapak. Dari 20 rumah di Leng, tiga rumah beratap ilalang dan sisanya beratap seng. Di kampung ini tidak ada listrik dan sinyal telepon selular. Sebulan sekali, tiap tanggal 10 petugas kesehatan datang memeriksa kesehatan warga.

“Semua rumah berdinding bambu belah dan berlantai tanah. Bambu mudah diperoleh, sementara tiang rumah diambil dari kayu yang ditanam di kebun,” katanya.

Bernadus Tobi (62) adalah sesepuh warga Kampung Leng. Dia juga ketua RT setempat. Dia bilang lahir di Kampung Wairbukang, salah satu kampung yang ada di dalam wilayah hutan lindung. Kakeknya sejak tahun 1930-an sudah menetap di situ.

Tuturnya, di tahun 1965 warga diusir keluar oleh pemerintah. Tahun 1989 Bernadus dan warga lainnya kembali lagi menetap di hutan lindung dan memilih menetap di Kampung Leng. Dia beralasan banyak tanaman milik keluarga yang harus diurusnya.

“Saya pindah ke Leng karena nenek menanam banyak kemiri dan kelapa. Mau tak mau saya harus merawatnya, sambil menjaga tanah kebun yang telah dibuka,” ungkapnya.

Anak-anak yang tidak bersekolah sedang bermain di halaman rumah di Kampung Leng yang berada dalam kawasan Hutan Lindung Egon Ilimedo | Foto: Ebed de Rosary/Mongabay Indonesia.
info gambar

Sekitar tahun 1990-an polisi hutan dan pihak kecamatan mengusir warga keluar kembali dari hutan lindung, namun mereka bersikeras tidak mau keluar. Saat ditawari ikut program transmigrasi mereka tetap menolak. Alasannya jika tetap menetap di hutan lindung, hasil pertanian dan kebun mereka sudah punya. Beda jika harus ikut program transmigrasi.

“Tanah saya sekitar 5 hektar. Saya tanami kemiri, jambu mente, kelapa dan padi. Kami juga pelihara ayam, kambing dan babi. Hasilnya cukup untuk kebutuhan hidup keluarga.”

Dari hasil kelola tanaman di hutan lindung, Bernardus mengaku bisa menghidupi isteri dan keempat anaknya. Tiga anak perempuannya sudah menikah, sedang yang laki-laki masih tinggal bersama dirinya.

Jambu mete adalah andalan warga, bisa mencapai satu ton dalam setahun. Harga jualnya antara Rp15-25 ribu per kilogramnya. Harga kemiri Rp23 ribu per kilogramnya. Ada juga pisang dan kelapa yang jika dijual bisa mendapatkan uang jutaan rupiah dalam setahunnya.

Bernadus juga punya pohon madu. Setahun katanya bisa dapat 40 botol dari 7 sarang yang dia panen di satu pohon. Satu botol madu harga jualnya Rp50 ribu. Panen madu dia lakukan sekali setiap tahunnya.

Marianus ungkap, sejak pemerintah mengakui warga yang hidup di tengah hutan lindung tahun 2017 dirinya mengaku senang. Dia bersyukur, karena katanya pemerintah masih ingat dengan warganya.

Meski demikian dia juga bilang banyak anak-anak warga di Desa Leng yang tidak bersekolah karena faktor jarak tempuh yang jauh. Juga selama ini untuk air bersih, mereka mengandalkan air kali Tunaohok untuk kebutuhan sehari-hari.

Boleh Tinggal Asal Tetap Jaga Hutan

Saat dijumpai, Kepala bidang Konservasi dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat UPT-KPH Kabupaten Sikka, Hery Siswandi menyebut ada 18 Izin Usaha Pengelolaan (IUP) HKm di Sikka. Luasnya 9 ribu hektar lebih. Tersebar di lima kecamatan yang menjadi bagian penyangga hutan lindung.

“Proses HKm diajukan Pemkab Sikka sebagai solusi terbaik terkait persoalan tapal batas dalam pengelolaan kawasan hutan. Ini berawal dari konflik tapal batas 84, [warga menolak diminta] mundur ke tapal batas 32,” ungkap Hery.

Konflik itu katanya, terjadi bertahun-tahun tanpa penyelesaian. Masyarakat yang sudah bermukim enggan untuk dipindahkan karena beragam alasan. Setelah menjalani proses negosiasi panjang, akhirnya disepakatilah program kemitraan dalam bentuk IUP HKm.

Di Desa Waiterang, Kecamatan Waigete, HKm diberikan kepada warga di enam kampung yang selama ini menetap dan menggarap di hutan lindung, yang lalu diberi nama HKm Wairtopo.

IUP HKm Wairtopo diresmikan dengan SK Menhut Nomor 6639/Men LHK-PSKL/PSL.0/12/2017 tertanggal 6 Desember 2017. Luasnya 1.000 hektar dengan jumlah anggota sebanyak 206 orang.

“Ada tiga kampung atau blok yaitu Wairbukang, Leng, dan Kokongpuat yang masyarakatnya menetap di area perbukitan di dalam kawasan hutan,” jelas Hery.

Pohon ketimis, tempat sarang madu yang dikelola oleh anggota HKm Wairtopo | Foto: Ebed de Rosary/Mongabay Indonesia
info gambar

Sedangkan tiga kampung lainnya, Wodong, Wairhekang dan Watubala, warganya bermukim di luar kawasan hutan. Tapi mereka memiliki kebun dalam hutan lindung. Total ada sekitar 70 kepala keluarga (200 jiwa) yang tinggal dan menetap di dalam kawasan hutan lindung. Mereka terisolir dari keramaian.

Menurut Marianus, sejak ada izin HKm masyarakat berkomitmen menjaga kelestarian hutan. Warga bersepakat tidak tebang pohon. Kayu untuk membuat rumah diambil dari pohon mahoni yang mereka tanam sendiri di bidang kebun.

Dalam HKm tiap keluarga rata-rata mendapat satu hektar, paling banyak lima hektar. Lahan seluas itu dirasa sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga mereka. Marianus bilang tak ada warga yang menanam di luar lahan yang telah ditetapkan pemerintah.

Hal ini katanya berbeda sebelum tahun 2000-an, saat banyak terjadi pembalakan liar. Menggunakan gergaji mesin, satu per satu pohon ditebang. Warga ketika itu tidak berani melarang, sebab pembalak mengaku mengantongi izin.

“Kami tidak ikut tebang pohon. Paling hanya mengambil sisa-sisa kayu yang ditebang saja,” jelasnya.

Untuk mendorong ekonomi masyarakat HKm, Hery menyebut pihaknya telah menyetujui proposal pemanfaatan madu hutan yang diajukan HKm Wairtopo. Mereka difasilitasi dengan pelatihan pengolahan madu hutan.

Katanya, usai pelatihan, pemerintah akan kucurkan bantuan untuk peralatan produksi madu hutan. Bahkan akan sediakan mesin untuk pengemasan produk. Saat ini ada 15 orang yang terlibat dalam pengolahan madu.

“Kami ingin agar potensi madu hutan bisa dimanfaatkan warga yang bermukim di dalam hutan lindung. Dengan bantuan ini warga bisa mendapatkan tambahan penghasilan,” ungkap Hery.


Sumber: Ditulis oleh Ebed de Rosary dan diposting ulang dari Mongabay Indonesia atas kerjasama dengan GNFI

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini