Begini Jalannya Pemilu 2019 di London

Begini Jalannya Pemilu 2019 di London
info gambar utama
  • Menengok jalannya proses pemungutan suara di KBRI London.
  • Walau sempat ada kendala, tapi acara berlangsung aman dan tertib.
  • Antusiasme para pemilih sangat tinggi, bahkan melebihi wilayah KBRI London.

Sabtu (13/4) lalu, warga Indonesia yang tinggal di London melaksanakan proses pemungutan suara Pemilu 2019. Bertempat di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London di 30 Great Peter Street, London, SW1P 2BU, acara berlangsung aman walau ada kendala.

Dilansir dari pernyataan bersama Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) London, pelaksanaan pemungutan suara telah dilakukan sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019. Prosesi ini berlangsung selama 10 jam mulai pukul 09.00 BST.

Ada persoalan yang cukup pelik dihadapi PPLN, yakni cukup banyaknya calon pemilih yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN). Mereka kemudian dimasukkan ke Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri (DPKLN) dan tetap dapat menggunakan hak pilihnya, satu jam sebelum penutupan TPS.

BACA JUGA: Partisipasi Pemilih Difabel di Pemilu 2019

Kemudian calon pemilih yang belum terdaftar diberi kesempatan mendaftarkan dirinya pada pagi hari untuk pencatatan dan pengalokasian TPS. Mereka lalu kembali untuk menggunakan hak pilihnya pada pukul 17.00 BST atau satu jam lebih awal dari ketentuan PKPU No. 3 Tahun 2019.

Keputusan ini diambil untuk mengantisipasi antrean, mengingat terdapat banyaknya jumlah WNI yang belum terdaftar di DPTLN London.

Antrean DPKLN memang sangat panjang, bahkan melampaui wilayah KBRI London. Panitia kemudian memperbanyak petugas pendaftaran, dan PPLN, Panwaslu, serta para saksi sepakat untuk tetap melayani semua calon pemilih yang telah masuk dalam antrean pendaftaran hingga pukul 19.00 BST. TPS pun tetap buka sampai antrean terakhir dilayani.

BACA JUGA: Pemilu: Torang Samua Basudara

Dengan kebijakan ini, semua calon pemilih DPKLN yang telah berada di dalam antrean dapat menggunakan hak suaranya di dalam TPS. Ketiga TPS telah berhasil melayani proses pemungutan suara hingga seluruh antrean dapat melaksanakan haknya sesuai aturan yang berlaku dan disetujui para saksi.

PPLN dan Panwaslu London juga memastikan tidak membatasi penggunaan hak suara pemilih khusus dan/atau tidak memberikan surat suara pada pemilih khusus (yang dimasukkan dalam DPK).**

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini