Apakah Kamu Termasuk Warga Indonesia yang Berhak Mengajukan Visa Multiple-Entry 10 Tahun di Korsel?

Apakah Kamu Termasuk Warga Indonesia yang Berhak Mengajukan Visa Multiple-Entry 10 Tahun di Korsel?
info gambar utama

Beberapa orang Indonesia yang beruntung sekarang dapat mengajukan visa multiple-entry selama 10-tahun ke Korea Selatan, ujar pejabat kedutaan mengatakan pada hari Kamis.

Sejak tahun lalu, orang-orang Indonesia telah dapat mengajukan visa multiple-entry selama lima tahun, yang merupakan berlaku untuk 30 hari menginap per kunjungan. Dibandingkan dengan visa masuk tunggal yang akan membutuhkan waktu enam hari kerja untuk diproses, visa multiple-entry dapat diperoleh hanya dalam satu hari setelah aplikasi diajukan, seperti dikutip dari kompas.com. Pemohon visa diwajibkan untuk memasukkan laporan keuangan, baik salinan laporan rekening bank mereka, pengembalian pajak atau slip gaji.

Namun, Duta Besar Korea Selatan untuk Indonesia Kim Chang-Beom mengumumkan bahwa negara tersebut sekarang menawarkan visa multiple-entry yang berlaku untuk 10 tahun, di samping visa lima tahun, dan warga negara Indonesia tidak lagi diharuskan untuk memasukkan laporan keuangan mereka ketika mengajukan permohonan.

"Visa multiple-entry selama10 tahun dapat dikeluarkan kapan saja dengan durasi tinggal 90 hari untuk setiap kunjungan," kata Kim di Jakarta, Kamis.

Ilustrasi wisatawan Indonesia di Korea Selatan | Sumber: Puan Pertiwi
info gambar

Namun perlu dicatat bahwa kebijakan baru ini tidak berlaku untuk semua warga negara. Untuk visa multiple-entry lima tahun, mereka yang memenuhi syarat untuk mengajukan dengan hanya menunjukkan bukti kepegawaian mereka adalah pegawai negeri, pegawai perusahaan negara, dan karyawan maskapai penerbangan yang sering terbang ke dan dari Korea Selatan. Selain itu, mereka yang telah mengunjungi Korea Selatan atau negara-negara Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD - Organisation for Economic Co-operation and Development), atau pelamar yang berpenghasilan lebih dari 8.000 dolar Amerika per tahun, juga memenuhi syarat dan hanya diminta untuk menyerahkan salinan paspor mereka dan bukti dari pendapatan tahunan, masing-masing.

Adapun visa multiple-entry 10 tahun, yang memenuhi syarat termasuk dokter, pengacara, akuntan, dosen, notaris, dan profesional lainnya, yang perlu menyerahkan bukti pekerjaan dan salinan sertifikasi berdasarkan keahlian mereka. Lulusan sarjana dari universitas di Korea Selatan atau lulusan magister dari universitas asing juga memenuhi syarat dan perlu menunjukkan sertifikat pendidikan mereka. Juga diterima adalah direktur perusahaan dengan modal setidaknya 500.000 dolar Amerika; mereka akan ditanyai sertifikat kerja mereka.

Kedutaan juga mengumumkan bahwa mereka tidak akan lagi menerima aplikasi visa. Mulai 2 Mei, orang Indonesia diwajibkan untuk mengajukan aplikasi mereka di Pusat Aplikasi Visa Korea di Lotte Shopping Avenue Mall di Kuningan, Jakarta Selatan.


Sumber: Jakarta Post

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini