Desa Rantau Kermas: “Lampunyo Nyalo, Rimbonyo Terjago”

Desa Rantau Kermas: “Lampunyo Nyalo, Rimbonyo Terjago”
info gambar utama
  • Desa Rantau Kermas adalah salah satu desa penyangga kawasan konservasi Taman Nasional Kerinci Seblat. Desa ini telah menjelma menjadi desa mandiri energi dengan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) untuk menerangi sekitar 127 rumah.
  • Kunci keberhasilan mereka karena memiliki pranata adat untuk melindungi Hutan Adat Rantau Kermas seluas 130 hektar. Hutan Adat ini telah mendapat pengakuan pemerintah sejak tahun 2016.
  • Masyarakat telah melakukan identifikasi pada hutan, dijumpai lebih dari 1.000 pohon berdiameter 60 cm ke atas yang ada di dalam hutan adat.
  • Dalam adat, pola pengaturan lahan dilakukukan oleh Depati yang memiliki otoritas dalam menentuka lokasi lindung, budidaya dan lahan cadangan.

Ada yang berubah di Desa Rantau Kermas. Sekarang warga bisa menikmati listrik energi air yang dulu dipasok tenaga dari mesin diesel. Di masa lalu mereka hanya bisa menggunakan listrik untuk penerangan di malam hari. Jika ada alat elektronik, itu pun hanya bisa untuk sebuah televisi saja.

Desa ini menggantungkan harapan pada pembangkit listrik bertenaga mikro hidro (PLTMH). Hutan menjadi urat nadi bagi sumber air. Hutan yang utuh menjamin debit air yang stabil dan cukup untuk turbin penggerak listrik.

Iyo, sejak 2017 lah tambah besar daya PLTMH kami,” sebut mak Nova. “Kini listrik lah idup 24 jam, kecuali [kadang] hari Minggu. Setengah hari dak idup karena nak bersih-bersih di gardunyo.” Dia adalah salah satu warga asli Rantai Kermas.

Desa Rantau Kermas berada di Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Dari ibukota kabupaten butuh waktu empat jam perjalanan darat untuk mencapai lokasi ini.

Program mandiri energi ala PLTMH memang merupakan satu cerita sukses warga Rantau Kermas. Mereka mampu memanfaatkan potensi alam, khususnya hutan tanpa harus merusaknya. Hutan ini membentang sisi selatan dan utara desa, sejajar dengan Sungai Batang Langkup.

Berdasarkan hasil identifikasi dan survey yang dilakukan warga, ada lebih 1.000 pohon diameter 60 cm di dalam kawasan hutan ini.

Pohon asuh merupakan salah satu program mengasuh pohon di kawasan hutan adat Rantau Kermas | Foto: Elviza Diana/Mongabay Indonesia
info gambar

Hutan Adat Rantau Kermas seluas 130 hektar sudah mendapat pengukuhan dari Kementerian LHK lewat Surat Keputusan Nomor 6745/MENLHK-PSKL/KUM-1/12/2016. Setelah sebelumya mendapat pengukuhan legalitas dari Bupati Merangin tahun 2015.

Hutan inilah yang menjaga daerah aliran sungai dapat berfungsi dengan baik. Hasan Apd, Kepala Desa Rantau Kermas, mengatakan penduduk lokal beruntung memiliki hutan adat yang masih utuh.

“Secara turun temurun, nenek moyang kami melarang penebangan hutan yang menjadi hulu sungai dan sumber mata air,” katanya.

Sejak tahun 1999, denda adat telah diberlakukan kepada seluruh warga Desa Rantau Kermas. Warga yang menebang satu pohon di hutan adat, diwajibkan menanam lima pohon, ditambah satu ekor ayam dan beras satu gantang.

Bahkan sekarang denda adat ini direvisi, -menjadi lebih berat. Dendanya, beras 20 gantang, satu ekor kambing dan uang lima juta rupiah. “Semua dituangkan dalam peraturan desa terkait dengan larangan penebangan hutan,” katanya.

Desa Rantau Kermas merupakan salah satu desa yang tergabung dalam marga Serampas, yang terdiri dari lima desa, yaitu Renah Kemumu, Tanjung Kasri, Lubuk Mentilin, Renah Alai dan Rantau Kermas. Masyarakat di sini biasa menyebut dirinya Orang Serampas.

Setelah PLTMH berfungsi, hasilnya amat bermanfaat bagi masyarakat. Khususnya secara ekonomi.

Kepala Pengelola PLTMH Rantau Kermas, Mustera Wendy, menyebut biaya langganan Rp50 ribu per bulan. Secara 24 jam, PLTMH bisa mengaliri listrik secara kontinyu kepada 127 rumah di Rantau Kemas.

“Sesuai Peraturan Desa, besarnya tarif listrik sudah disepakati berdasarkan [penggunaan] pemakaian pemutus sirkuit listrik, Miniature Circuit Breaker (MCB). Harga patokan, C1 Rp50 ribu, C2 Rp60 ribu, C4 Rp80 ribu, C8 Rp120 ribu, dan C10 keatas Rp 150ribu,” tambahnya.

Hasil pungutan pajak listrik dikelola oleh pengurus PLTMH yang ditunjuk saat rapat desa. Pungutan digunakan untuk honor pengurus bulanan, yaitu bendahara, operator, mekanik dan kolektor. Biaya operasional dan perawatan mesin PLTMH.

Setiap akhir tahun, pengelola PLTMH menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan PLTMH. Laporan pertanggungjawaban biasanya dilakukan pada saat rapat desa yang dihadiri sebagian besar masyarakat desa setempat.

Pembayaran tagihan listrik dilakukan setiap hari Jumat setiap awal bulan. “Kalau ada yang belum bayar kami kasih surat kepada yang bersangkutan. Lalu menagihnya di setiap pertemuan desa dan keagamaan,” kata Mustera.

Menggiling kopi yang sudah dijemur di Rumah Kopi Serampas. Kopi menjadi andalan warga Rantau Kermas karena ekosistem yang terjaga | Foto: Elviza Diana/Mongabay Indonesia
info gambar

Aturan Adat

Perda Kabupaten Merangin Nomor 8/2016 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Serampas, menyebut luas wilayah Serampas 61 ribu hektar. Wilayahnya yang berada di enclave Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) luasnya 1.368 hektar.

Menurut Hasan, penelusuran sejarah Orang Serampas dapat ditarik hingga abad ke-11. Marga Serampas dipimpin oleh ketua adat yang disebut Depati (kepala dusun/kampung). Ada tiga Depati wilayah, yaitu Depati Pulang Jawam, Depati Singo Negaro, dan Depati Karti Mudo Menggalo. Ketiga Depati berada di bawah pucuk pimpinan Depati Sri Bumi Putih yang berkedudukan di Desa Tanjung Kasri.

Dalam adat, dikenal wilayah yang disebut dengan sebutan hutan hulu aik atau hutan kawasan hulu air. Wilayah ini tidak boleh dibuka, karena penyimpan sumber air kehidupan.

Selain itu ada yang disebut dengan tanah ngarai dan padang bebatu yang tidak boleh diolah. Depati dan para ninik mamak memiliki otoritas wewenang dalam pengelolaan lahan ini.

Mustera Wendy, di rumah mesin PLTMH Desa Rantau Kermas. Saat ini kapasitasnya mencapai 39,5 kilo watt | Foto: Elviza Diana/Mongabay Indonesia
info gambar

Berhubungan dengan aturan penguasaan dan pemanfaatan lahan, dikenal istilah tanah ajum dan dan tanah arah.

Tanah ajum adalah kawasan yang dapat digunakan sebagai penunjang perekonomian masyarakat, peruntukannya untuk budidaya tanaman muda dan tanaman semusim. Tanah arah adalah kawasan yang pemanfaatannya digunakan untuk pemukiman.

“Masyarakat Serampas yang ingin mendapat tanah ajun dan tanah arah harus lapor pada Depati. Begitu juga jika ada orang luar yang hendak membuka lahan di sini,” jelas Hasan.

Penerima tanah arah berkewajiban mematuhi aturan adat. Mereka harus mengumpulkan bahan bangunan rumah maksimal dua tahun (timpoh ramu). Begitupun dalam pembangunan rumah ada tenggat waktunya (timpoh tegak). .Jika selama kurun waktu tidak ada pembangunan, tanah bisa dikembalikan ke desa.

“Tanah merupakan warisan dari nenek moyang. Tidak boleh digunakan secara rakus, kita punya aturan adat dan lembaga adat yang mengatur ini semua.”

Bagi Hasan, ke depan tantangan bakal terus ada, khususnya dengan bertambahnya jumlah penduduk dan terbatasnya ketersediaan lahan. Baginya, modernitas harusnya bisa berdampingan dengan adat budaya yang telah berjalan beratus tahun lamanya ini.

Hal lain terkait dengan perambahan hutan di Hutan Adat Serampas. Umumnya dilakukan oleh orang luar. Ancaman ini menjadi momok tersendiri.

Di tahun 2016 lalu misalnya, di Desa Renah Alai pernah terjadi bentrok antara warga dengan perambah. Insiden ini berujung pada penahanan beberapa orang. Belajar dari hal ini, Hasan berhati-hati untuk memberikan izin pada orang luar yang ingin tinggal dan menetap di desa mereka.

“Hutan adat penting bagi kami. Kami terjaga dari bencana karena keberadaan hutan adat ini. Tanpa lahan, tanpa hutan, kita tidak bisa menjaga kelangsungan hidup anak cucu kita nanti,” tutupnya.

Video: Pohon Asuh Penyangga Kehidupan


Sumber: Ditulis oleh Elviza Diana dan diposting ulang dari Mongabay Indonesia atas kerjasama dengan GNFI

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini