SIMSI, Cara Canggih Selesaikan Sengketa

SIMSI, Cara Canggih Selesaikan Sengketa
info gambar utama

Sebagai pihak berwenang yang telah sah ditunjuk melalui regulasi, pihak Komisi Informasi dalam melakukan penyelesaian sengketa informasi berprinsip pada pokok-pokok UU No. 14 tahun 2008.

Salah satu prinsip pokok sesuai asas dan tujuan yang tercantum pada bab 2 pasal 2 ayat 3 yakni bahwa setiap informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

Asas ini kemudian diimplementasikan pada peluncuran aplikasi berbasis situsweb yakni SIMSI 2.0 pada 2 Mei 2019.

SIMSI atau Sistem Informasi Manajemen Sengketa Informasi adalah aplikasi berbasis situsweb (platform) untuk permohonan penyelesaian sengketa informasi secara elektronik di Komisi Informasi.

Sesuai pernyataan salah satu Komisioner KI Pusat Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Arif Adi Kuswardono, bahwa SIMSI bertujuan memudahkan masyarakat mengajukan permohonan dan mengikuti proses penyelesaian sengketa informasi yang diajukan oleh masyarakat.

SIMSI 2.0 yang dirilis pada 2019 merupakan hasil perbaikan dari versi 1.0 yang dirilis 2016 dengan fokus yakni layanan penyelesaian sengketa informasi secara online yang terintegrasi dari komisi informasi pusat, provinsi, kabupaten dan kota.

Dalam konteks percepatan informasi yang didukung perkembangan teknologi komunikasi informasi, SIMSI 2.0 sangat diharapkan mampu menjadi platform yang efektif bagi ketercapaian tujuan kertebukaan informasi publik, khususnya dalam ranah permohonan informasi dan penyelesaian sengketa informasi publik secara online.

Untuk memaksimalkan fungsi dan efektivitas pencapaian tujuan adanya platform SIMSI 2.0 tersebut, perlu adanya kesadaran masyarakat terkait hak atas informasi bagi hajat hidupnya.

Oleh karenanya, penting dilakukan strategi sosialisasi terintegrasi oleh seluruh pihak mengenai jaminan hak masyarakat atas informasi sebagaimana diatur dalam UU keterbukaan informasi publik serta cara penggunaan dan manfaat dari platform SIMSI 2.0.

Dari pantauan penulis terhadap SIMSI 2.0 melalui laman website https://simsi.komisiinformasi.go.id/ di dalamnya mencakup fitur mendasar bagi publik panduan penggunaan platform, resume informasi isu sengketa yang dilaporkan oleh publik, dan status pengerjaannya oleh Komisi Informasi.

Selain itu juga ada jadwal sidang dari materi sengketa yang diajukan sampai pada hasil dari proses penyelesaian sengketa informasi yang diproses melalui platform tersebut.

Seperti pembuatan akun media sosial, dalam platform SIMSI 2.0 juga mengharuskan kita sebagai penggunanya untuk login mendaftarkan data diri kita.

Itu dilakukan untuk syarat awal untuk proses permohonan sengketa, sehingga materi yang diajukan memang merujuk pada sumber yang benar serta dapat dipertanggungjawabkan.

Hal tersebut bukan tanpa dasar, karena memang sesuai yang tampak di laman informasi sengketa pada platform ini, akan terlihat pihak pemohon dan termohon serta materi gugatan yang diajukan.

Dari adanya platform ini implikasinya tidak hanya pihak pemohon yang dapat memantau perkembangan penyelesaian sengketanya, tetapi juga membuka akses bagi masyarakat untuk tahu perkembangan terkini kasus tersebut.

Dengan demikian, masyarakat dapat mudah memantau kinerja Komisi Informasi sebagai badan publik yang bertugas untuk melakukan penyelesaian sengketa, paling lambat dalam 100 hari kerja.

Ini sesuai dengan ketentuan Pasal 38 UU No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Sejak dirilis pada 2 Mei 2019 SIMSI telah menyelesaikan 38 kasus informasi sengketa, 10 kasus dalam proses penyelesaian sengketa, 5 kasus sengketa dibatalkan dan 7 kasus sengketa terdaftar.

Ini merupakan awal yang baik menuju era keterbukaan informasi yang berpedoman pada ketersebaran informasi publik dan penyelesaian sengketa hambatan informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

Mari, sadari hak dan kewajiban kita dalam perolehan dan penggunaan informasi publik, dan jika menemui hambatan langsung saja kunjungi laman website https://simsi.komisiinformasi.go.id/

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

PH
AI
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini