Kalau Nekat Bawa, Barang-Barang ini Bakal Disita Pihak Bandara

Kalau Nekat Bawa, Barang-Barang ini Bakal Disita Pihak Bandara
info gambar utama

Pesawat adalah alat transportasi yang membutuhkan keamanan tingkat tinggi, pemeriksaan barang sebelum naik ke dalam pesawat menjadi hal yang penting. Bahkan beberapa barang yang biasa dipakai sehari-hari ikut masuk dalam daftar barang yang dilarang.

Kejadian yang tidak mengenakkan bagi para penumpang terjadi di Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta, yang baru saja memusnahkan prohibited items.

2.779 barang yang keberadaannya dilarang ke bandara dan bagasi kabin pesawat dimusnahkan oleh PT Angkasa Pura (AP) I Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta, pada hari Senin 20 Mei 2019.

Sesuai dengan Peraturan Menteri 80 Tahun 2017 Tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional Bab VI, barang-barang yang dilarang harus ditahan/disita oleh anggota keamanan bandar udara dan selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

"Hari ini kami melaksanakan pemusnahan prohibited items yang ditemukan dari hasil pemeriksaan di Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta periode Januari-April 2019," kata Agus Pandu Purnama, selaku General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Adisutjipto yang dikutip dari Okezone

Sumber : Krjogja
info gambar

PT. AP I menyita prohibited item milik penumpang sebanyak 2.7799, terdiri dari 1.362 buah dangerous article seperti gunting, pisau dan obeng, 974 buah dangerous goods seperti korek gas dan korek kayu, 117 buah LAGs (liquid, aerosol dan gel) serta 326 buah power bank.

Barang-barang tersebut diperoleh dari pemeriksaan barang bawaan penumpang bandara. Pihak bandara akan memastikan (prohibited items) atau barang yang dibawa penumpang dan bagasi kabin merupakan barang yang dilarang atau diperbolehkan sebelum masuk pesawat udara.

"Kegiatan hari ini juga dapat menjadi edukasi dan informasi serta meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap komponen-komponen penting terkait dengan keamanan dan keselamatan penerbangan, agar kita semua dapat turut berpartisipasi," katanya yang dikutip dari Krjogja.

Untuk informasi selengkapnya mengenai barang-barang yang disita di bandara, silakan kunjungi https://jdih.dephub.go.id/assets/uudocs/permen/2017/PM_80_TAHUN_2017.compressed_.pdf

--
Sumber : Okezone, Krjogja

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini