Inilah Sejarah Dicanangkannya Tunjangan Hari Raya

Inilah Sejarah Dicanangkannya Tunjangan Hari Raya
info gambar utama

Ada dua kali masyarakat muslim di Indonesia berbahagia ketika memasuki bulan Ramadan. Pertama, karena menyambut bulan suci itu sendiri dengan beribadah. Kedua, datangnya tunjangan hari raya (THR) mendekati lebaran.

THR menjadi hal yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat Indonesia, khususnya para pekerja atau pegawai, mengingat kebutuham menjelang hari raya sangatlah banyak. Seperti ongkos mudik, salam tempel untuk saudara, pakaian baru, dan lain-lain.

Sejarah THR

Berdasarkan informasi dari Lembaga Ilmu Penelitian Indonesia (LIPI), awalnya THR pertama kali dicanangkan pada tahun 1950-an di era Kabinet Soekiman Wirjosandjojo dari Partai Masyumi.
THR menjadi salah satu program pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pada aparatur sipil negara (Pamong Pradja).
Besaran THR yang diberikan saat itu sebesar Rp.125 - Rp.200 atau setara dengan Rp.1,1 juta - Rp.1,75 juta saat ini. Tunjangan tersebut diberikan pada akhir bulan Ramadan.

Namun masyarakat pekerja dan buruh melakukan protes karena THR hanya diperuntukkan bagi pegawai negeri saja. Para buruh pun melakukan mogok kerja pada 13 februari 1952, mereka menuntut pemerintah untuk kelompoknya.

Peneliti muda LIPI Saiful Hakam menjelaskan, pamong praja itu terdiri dari pata priyayi, menak, kaum ningrat dan turunan raden-raden zaman kompeni yang berafiliasi ke Partai Nasional Indonesia (PNI).

Akhirnya Soekirman memberikan kelompok para buruh tunjangan di akhir bulan puasa, hal ini juga memberikan dukungan pada kabinet yang dipimpinnya.

Sejak itulah THR menjadi hal yang rutin ketika menjelang lebaran di Indonesia. Bahkan saat ini jika ada perusahaan yang tidak membayarkan pajak karyawannya, mereka bisa ditegur oleh pemerintah dan mendapat penalti.

--

Sumber : Kompas.com, PxHere

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini