Inilah Peraturan Menaker Tentang THR. Sudah Tahu?

Inilah Peraturan Menaker Tentang THR. Sudah Tahu?
info gambar utama

Ada dua kali masyarakat muslim di Indonesia berbahagia ketika memasuki bulan Ramadan. Pertama, karena menyambut bulan suci itu sendiri dengan beribadah. Kedua, datangnya tunjangan hari raya (THR) mendekati lebaran.

THR menjadi hal yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat Indonesia, khususnya para pekerja atau pegawai, mengingat kebutuham menjelang hari raya sangatlah banyak. Seperti ongkos mudik, salam tempel untuk saudara, pakaian baru, dan lain-lain.

Setelah kemarin membahas tentang sejarah Tunjangan Hari Raya, berikut adalah Peraturan dari Tunjangan Hari Raya

Melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), pemerinta memiliki aturan khusus untuk mengatur pemberian Tunjangan tersebut.

Untuk tahun ini, Kemenaker telah menerbitkan Surat Edaram (SE) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya dan ditujukan pada para gubernur di seluruh Indonesia.

M Hanif Dhakiri, selaku Menaker pada keterangan tertulisnya, Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja. Hal ini sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. Ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Menaker juga menyebut bahwa tunjangan hari raya wajib diberikan pada para pekerja selambat-lambatnya H-7 Hari Raya Idul Fitri. Tetapi Menaker mengimbau pembayaran maksimal dua minggu sebelum Lebaran, hal ini agar para pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan baik.

Untuk besaran jumlah THR yang diterima oleh pekerja ditentukan berdasarkan masa kerjanya di sebuah perusahaan tempat pekerja itu bekerja. Untuk masa kerja minimal 12 bulan atau lebih secara berturut-turut, maka pekerja tersebut akan memperoleh THR sebesar upah atau gaji 1 bulan yang terakhir diterima. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja di bawah itu akan menerima THR yang besarannya bersifat proporsional.

Perusahaan yang terlambat memberikan kewajiban tersebut, ternyata ada sanksi administrasi yang harus diterima oleh perusahaan. Hal ini sebagai mana diatur dalam Permenaker Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif dan PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

--

Sumber : Kompas.com, pxhere

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini