Kode Etik Penulis dan Hoaks

Kode Etik Penulis dan Hoaks
info gambar utama

Pasca-pesta demokrasi 2019, suasana Indonesia ternyata semakin memanas. Masih ingat kisruh demo Pemilu sebulan yang lalu? Ya, pascapengumuman hasil Pemilu, massa melakukan unjuk rasa pada 21-22 Mei untuk menuntut keadilan hasil Pemilu.

Pada masa itu banyak kabar bohong yang beredar. Mari refleksi sejenak, pada masa itu, apakah kita termasuk peran yang ikut memanas-manasi situasi (dengan menyebarkan kabar yang belum pasti kebenarannya), hanya diam, atau sebaliknya, memberikan kontribusi untuk menyejukkan suasana?

Saya jadi ingin sedikit mengutip sebuah tulisan dari sebuah situsweb ayoketengah.com, yang tulisannya sangat sejuk (setidaknya itu menurut saya).

"Percayalah, politik tidak hitam putih, tapi penuh warna. Tidak mutlak saya benar dan dia pasti salah.

Orang baik yang tulus ikhlas berjuang untuk negeri ini ada di kedua kubu. Politisi busuk yang hanya mementingkan dirinya untuk mengeruk kekayaan bangsa pun ada di kedua kubu. Jadi, tak perlu merasa sebagai kubu yang paling benar.

Ini dunia nyata, bukan film Power Ranger atau Avenger, yang terbagi menjadi tim pembela kebenaran melawan tim kejahatan. Karena di kedua kubu pasti ada orang baiknya dan ada oknum busuknya. Jadi, biasa saja!

Tak perlu berlebihan mencintai salah satu kubu, dan membabi buta membenci kubu lainnya. Kita hanya terlalu lama berdiri di salah satu kubu, terkurung dalam tempurung asumsi tak terbukti. Kita unfollow teman yang berbeda pilihan, kita enggan membaca kebenaran yang tidak sesuai keyakinan, kita menutup diri dari informasi yang berseberangan.

Ayo ke tengah!

Sejenak tinggalkan kubu yang kita dukung, bergeraklah ke tengah, ambil helicopter view yang lebih luas, lihat semua sudut pandang, pahami sedikit saja apa yang orang lain di kubu seberang pikirkan dan khawatirkan. Seperti kata seorang penulis terkemuka, “Kita semua hanyalah figuran politik yang disulut emosinya, diobrak-abrik kesadarannya, diadudombakan, dibentur-benturkan psikologi dan mentalnya, untuk kepentingan politik”.

Setelah Pilpres usai, tidak ada lagi 01, tidak ada lagi 02, ini saatnya 03, Persatuan Indonesia.

Ini adalah saatnya kita memperbaiki wajah Indonesia, taubat nasional, rekonsiliasi bangsa untuk merajut kembali tenun-tenun kebangsaan yang terurai selama kontestasi politik 5 tahun belakangan. "

Menurut saya, tulisan di atas bisa menjadi salah satu contoh untuk para penulis, bahwa penulis seharusnya memiliki peran positif dalam masyarakat yang sedang panas bergejolak. Bukan sebaliknya, malah memperkeruh suasana.

Perlu diingat bahwa tulisan itu ibarat dua sisi uang logam. Sisi pertama, tulisan bisa menjadi seperti air, yang menyiramkan ketenangan dan memberi kesejukan.

Tetapi di sisi lainnya, bisa juga menjadi seperti api, yang mudah memicu emosi pembacanya, lalu dapat menyebar kapan saja, hingga menyulut rasa benci. Kemungkinan paling parah adalah terjadinya perpecahan dan peperangan.

Ya, seperti itulah kira-kira mudarat dari tulisan yang tidak tepat atau tidak benar. Istilah kekiniannya adalah hoaks. Sebenarnya apa sih hoaks itu?

Tentang hoaks

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hoaks didefinisikan sebagai berita bohong, sedangkan menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani, bicara hoaks itu ada dua hal.

Pertama, berita bohong harus punya nilai subyek obyek yang dirugikan. Kedua, melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 28 ayat 2 itu berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."

Jadi, secara peraturan di Indonesia, hoaks bukan hanya tentang berita bohong, tetapi juga termasuk yang di dalamnya ada ujaran kebencian, dan sanksinya adalah hukuman (pidana penjara) selama enam tahun dan/atau denda Rp 1 miliar.

Wajar saja sanksinya dibuat sedemikian besar. karena ternyata berdasarkan data dari Kemkominfo, ada sekitar 800.000 situsweb di Indonesia yang telah terindikasi sebagai penyebar informasi palsu (hoaks).

Terlepas dari situs tersebut ditulis karena bayaran (dipekerjakan oleh pihak tertentu) atau karena keinginan sendiri, banyaknya situsweb hoaks tersebut dikarenakan tidak adanya kode etik yang baku untuk penulis. Memang penulis itu bekerja informal (pekerja lepas), tapi sebaiknya tetap memiliki kode etik.

Kode etik dan penulis

Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional.

Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.

Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi dari perbuatan yang tidak profesional.

Kode etik

Bayangkan, apa jadinya jika dokter bekerja tanpa kode etik? Bisa jadi mereka akan asal-asalan dalam mendiagnosa suatu penyakit, atau lebih parah seenaknya melakukan malpraktek untuk kepentingannya sendiri.

Bagaimana jika notaris bekerja tanpa kode etik? Tentu ia bisa seenaknya memanipulasi data luas tanah atau bangunan demi keuntungan pribadi.

Pun sama jika penulis tidak memiliki kode etik, maka orang bisa seenaknya menulis tanpa memikirkan dampak dari tulisannya. Salah satunya adalah menulis berita bohong atau ujaran kebencian.

Menurut saya, kode etik untuk penulis dapat diadaptasi dari kode etik jurnalistik, yakni kode etik untuk wartawan.

Ada 11 pasal yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers.

Ada empat kode etik jurnalistik yang dapat dijadikan pegangan untuk penulis, yaitu sebagai berikut :

Bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran:

  1. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain.
  2. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
  3. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
  4. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran:

  1. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
  2. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
  3. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi penulis. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi penulis atas fakta.
  4. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Termasuk di dalamnya, tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri.

Bagi saya, kode etik untuk penulis adalah penting, terutama bagi penulis perempuan, karena sifat dasar perempuan lebih emosional dibandingkan laki-laki.

Hal ini dibuktikan dari penelitian di Institut Universitaire en Sant Mentale de Montreal dan University of Montreal, yang menunjukkan bahwa perempuan merespon lebih kuat ketika ditunjukkan gambar emosional seperti foto yang para pengungsi bencana yang terlihat menyedihkan.

Dibanding laki-laki, respon perempuan akan berlebihan bahkan sampai menangis seakan ikut merasakan penderitaan di foto tersebut.

Jadi apa yang dilihat, didengar, dan dirasakan oleh perempuan, ketika disampaikan ke orang lain, ceritanya bisa jadi melebih-lebihkan daripada fakta yang ada.

Oleh karena itulah, penulis perlu menjadikan empat kode etik di atas sebagai landasan dasar penulisannya, sehingga tulisan dan penyebaran hoaks pun dapat diminimalisir.

Kode etik erat hubungannya dengan integritas. Salah satu quote dari Samuel Johnson tentang pentingnya integritas:

Integritas tanpa pengetahuan adalah lemah dan tidak berguna, dan pengetahuan tanpa integritas adalah berbahaya dan mengerikan.

Integritas

Jadi, mari menjadi penulis yang berintegritas (memegang teguh kode etik). Andaikan di Indonesia ada 1.000 penulis, lalu 1.000 penulis tersebut berpegang pada kode etik dan aktif menulis dengan menyebarkan kabar baik atau berita optimisme di media sosial, maka sudah barang tentu konten yang ramai diperbincangkan adalah kabar positif.

Sebab, penyebaran kabar positif sama cepatnya dengan kabar buruk (hoaks), menginspirasi pembacanya untuk menyebarkan kabar tersebut.


Catatan kaki: ayoketengah | Kominfo | Kominfo | Tribunnews | Tirto | Jadiberita

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

QN
AI
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini