Para Penjaga Hutan Desa Rio Kemuyang

Para Penjaga Hutan Desa Rio Kemuyang
info gambar utama
  • Hutan Desa Rio Kemuyang, Durian Rambun, merupakan benteng terakhir di sebelah timur Taman Nasional Kerinci Seblat. Luasan hutan desa ini 4.484 hektar, yang mendapatkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 361 pada 2011. Sekitar 46% wilayah Merangin ini berupa kawasan hutan.
  • Hutan Desa Rio Kemuyang, terjaga. Warga rutin berpatroli menjaga hutan desa dari beragam ancaman seperti perambahan.
  • Warga juga menanam berbagai bibit di hutan desa itu. Kelompok Pengelola Rio Kemuyang di Desa Durian Rambun, Kecamatan Muara Siau, Jambi, mendapatkan 7.000 batang kayu bambang lanang, 6.300 kayu manis dan bibit durian unggul 700 batang dari Forest Programme II yang dikelola Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Sumatra.
  • Hutan terjaga, sumber air pun terjaga. Hutan desa yang merupakan hulu Sungai Batanghari ini terdapat aliran Sungai Mesai dan Batang Nilo. Ia menyuplai air untuk keperluan warga juga sumber energi bagi pembangkit listrik mikro hidro yang menyuplai listrik untuk 87 rumah di Desa Durian Rambun, total daya 30.000 watt. Warga bisa menikmati listrik dari pukul 16.00-7.00. Biaya per bulan masing-masing rumah sekitar Rp10.000-Rp50.000.

Matahari mulai turun di ufuk barat. Cahaya tampak memerah di antara pucuk daun bambang lanang yang baru bermunculan setinggi 70 centimeter.

Hari itu, Hurdi, berseragam patroli Hutan Desa Rio Kemunyang. Tampak keringat memenuhi wajahnya. Dia berjalan perlahan ketika melewati rerimbunan bambu yang jadi pintu masuk Rio Kemunyang.

Hurdi bersama tiga teman sedang mengecek lokasi pembibitan. Mereka memantau kondisi bibit yang ditanam enam bulan lalu. Kelompok Pengelola Rio Kemunyang di Desa Durian Rambun, Kecamatan Muara Siau, Jambi, mendapatkan 7.000 batang kayu bambang lanang, 6.300 kayu manis dan bibit durian unggul 700 batang dari Forest Programme II yang dikelola Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Sumatera.

Bibit-bibit ini untuk memulihkan hutan desa yang sudah terbuka. Ada sekitar 35 hektar hutan mereka tanami. Tanaman telah tumbuh. Mengawasi pembibitan adalah pekerjaan sampingan petugas patroli Hutan Desa Rio Kemunyang.

“Tak ada yang berani mengganggu hutan ini, bukan hanya dilindungi tim patroli, juga seluruh masyarakat Desa Durian Rambun,”katanya.

Sekilas dia memandang rimbunan kayu di seberang pembibitan. Hurdi bercerita, pernah ada satu pondok perambah dibakar warga karena ketahuan membuka kebun di hutan desa mereka.

Sejak itu, tugas tim patroli jadi lebih ringan. Sudah tiga tahun mereka tak menemukan suara sinsaw ataupun pondok perambah yang masuk.

“Mereka hanya berani mencabut palang hutan desa yang bersebelahan dengan Desa Koto Rami, desa tetangga yang sudah dimasuki perambah. Setiap mereka cabut, kami pasang kembali.”

Hutan Desa Rio Kemuyang, Durian Rambun, merupakan benteng terakhir di sebelah timur Taman Nasional Kerinci Seblat. Luasan hutan desa ini 4.484 hektar, yang mendapatkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 361 pada 2011. Sekitar 46% wilayah Merangin ini berupa kawasan hutan.

Ancaman perambahan, kebakaran dan konversi hutan jadi perkebunan, serta penambangan emas tanpa izin mengintai hutan tersisa. Hutan Desa Rio Kemunyang, setelah sembilan tahun dapatkan pengakuan diharapkan memberi manfaat ekonomi kepada masyarakat.

Kondisi hutan masih sangat baik dengan tutupan beragam jenis kayu mencapai 85,5% pada ketinggian maksimal 2.000 meter di atas permukaan laut. Anggota tim patroli enam orang. Setiap sebulan sekali mereka menyusuri hutan untuk memantau semua aktivitas, termasuk ancaman perambahan.

Kelompk Perempuan Harapan Baru, yang produksi kopi robusta di Desa Durian Rambun | Foto: Elviza Diana/ Mongabay Indonesia
info gambar

Rio Kemunyang, mengalami proses pengusulan panjang. Kawasan itu, hutan adat yang dilindungi secara aturan adat. Awalnya, hutan adat Durian Rambun adalah hutan produksi yang dapat izin hak penguasaan hutan (HPH) ke PT Injapsin.

Sejak 1998 hingga 2008, lepas dari Injapsin masyarakat pun cepat mengambil alih sekitar 2.533,2 hektar kawasan dan kembali ke masyarakat adat.

Pengelolaan Hutan Desa Rio Kemunyang, diatur secara adat. Ali Umar, Ketua Lembaga Adat Desa Durian Rambun mengatakan, mereka sudah mengelola hutan adat secara turun menurun.

Warga harus melaporkan atau minta izin kalau memerlukan lahan berladang kepada pemangku adat, kepala desa dan lembaga pengelola hutan desa.

Bagi warga yang ketahuan menjual lahan kepada orang luar, akan kena denda adat senilai kerbau satu, beras 100 gantang dan lahan yang dijual dikembalikan lagi ke desa. Bagi yang sudah mendapatkan izin membuat ladang, maksimal hanya dua hektar dan diselesaikan selama satu tahun. Kalau tidak jalan, akan kena denda adat, beras 20 gantang dan satu kambing.

Umar bilang, pembukaan lahan untuk berladang dan kerbun juga harus berada dalam zona pemanfaatan. “Zona pemanfaatan ini berupa belukar muda dan tua serta lahan terbuka. Semua atas izin dari beberapa lembaga di desa ini,” katanya.

Perambahan massif di sekitar hutan desa ini jadi makin memperkuat warga mengelola hutan secara arif.

Sahala Simanjuntak, Kepala BPSKL Sumatera, mengatakan, proses pendampingan pasca surat keputusan hak pengelolaan hutan desa terbit, kelompok lembaga pengelola hutan desa memerlukan perhatian dan pendampingan dari berbagai pihak.

Masyarakat, katanya, memiliki rencana kerja selama lima tahun dan perlu dorongan agar terealisasi. “Melalui Forest Programme II ini kita memberikan pendampingan kepada beberapa kegiatan,seperti pembibitan tanaman agroferestri ini seluas 35 hektar, peningkatan kapasitas masyarakat,dan penataan ruang.”

Di Durian Rambun, ada beberapa potensi pengembangan ekonomi masyarakat, salah satu kelompok perempuan petani kopi yang mulai produksi. “Ini akan kita dukung dalam peningkatan kapasitas dan kemampuan mereka mengelola kopi agar diterima pasar.”

Tim patroli Hutan Desa Rio Kemunyang di lokasi pembibitan dengan tanaman lokal bambang lanang | Foto: Elviza Diana/ Mongabay Indonesia
info gambar

Sumber listrik

Di kawasan yang merupakan hulu Sungai Batanghari ini terdapat aliran Sungai Mesai dan Batang Nilo. Ia menyuplai air untuk keperluan warga juga sumber energi bagi pembangkit listrik mikro hidro yang menyuplai listrik untuk 87 rumah di Desa Durian Rambun, total daya 30.000 watt.

Warga bisa menikmati listrik dari pukul 16.00-7.00. Biaya per bulan masing-masing rumah sekitar Rp10.000-Rp50.000.

Darman,operator PLTMH mengatakan, sejak 2009, PLTMH masih beroperasi baik. “Hanya saat banjir bandang 2015, mengalami kerusakan cukup parah. Selebihnya, berfungsi baik dan normal,” katanya.

Operator PLTMH ada dua orang, mereka terima upah Rp500.000 per orang dalam sebulan. Darman bilang, warga Durian Rambun, sangat terbantu dengan PLTMH ini.

Rosidi, Ketua LPHD Rio Kemuyang mengatakan, keinginan warga menjaga hutan desa demi rasa aman dari ancaman perambahan. Rio Kemunyang, menjaga sembilan mata air yang bermanfaat bagi warga Durian Rambun di musim kemarau.

“Hutan Rio Kemunyang ini menjaga mata air bagi Desa Durian Rambun. Di saat desa-desa lain kekeringan, kami tak merasakan itu,” katanya.

Menjaga hutan merupakan keharusan bagi warga, karena mereka menyakini hutan adalah sebuah warisan dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Menurut Rosidi, hutan Rio Kemunyang ini benteng bagi Muara Siau, terhindar dari perambahan pendatang. “Di Desa Koto Rami, desa tetangga kami, Kecamatan Lembah Masurai, sudah habis. Bahkan, sudah ada yang mencoba-coba masuk ke wilayah kami. Kami usir terus. Rio Kemunyang ini benteng, kalau bisa jebol seluruh hutan di Muara Siau juga akan terambah.”

Keberhasilan dalam menjaga hutan, membuat hutan desa ini mengalami hampir nol laju deforstasi dan degradasi selama tiga tahun terakhir. Hutan desa ini juga mendapatkan insentif dari penerapan skema cadangan karbon untuk menjaga hutan den mata pencaharian mereka.

Intensif ini diberikan FFI sejak 2017 dari Disney Concervation Fund .Stok karbon yang berhasil dihitung di hutan desa mencapai 12 ton karbon selama satu tahun. Masyarakat memperoleh dana kompensasi Rp450 juta selama tiga tahun.

Dana ini sebagai pendukung patroli pengamanan hutan desa, peningkatan ekonomi, budidaya kopi, dan pemberdayaan pemuda dan kaum perempuan.

Ibnu Adrian, Kerinci Seblat Landscape Program Manager FFI mengatakan, ada tiga lokasi sekitar TNKS yang mendapatkan imbal jasa lingkungan bagi masyarakat yang secara konsisten menjaga hutan.

Tahun ini, katanya, mereka ada dana imbal jasa juga untuk tiga lokasi dari ICCO, sebuah organisasi masyarakat di Belanda.

“Dana bersumber dari upaya penghematan pelepasan gas rumah kaca seperti listrik, bahan bakar dan lain-lain yang mereka sumbangkan untuk desa yang konsisten menjaga hutan hingga tak terjadi pelepasan emisi.”

Desa Durain Rambun, Desa Pengasi Baru Kerinci dan Nagari Padang Limau Sundai Solok Selatan, katanya, antara lain desa-desa yang memperoleh dana itu.

Selain Jambi, kata Ibnu, FFI juga memfasilitasi Desa Aik Bual di Lombok dari dana ICCO dan Desa Laman Satong di Ketapang, Kalbar, dari Disney Conservation Fund.

Perempuan di Desa Durian Rambun berada di salah satu rumah panggung yang hanya berdiri beberapa saja di desa ini | Foto: Elviza Diana/ Mongabay Indonesia
info gambar

Kelompok perempuan

Ruang pengolah kopi itu sempit. Ia terdiri dari satu pondok kayu di ujung rumah-rumah lain di Desa Durian Rambun. Satu ruang berukuran 4×4 meter dengan dua jendela dan satu pintu utama. Ada tungku besar untuk meroasting kopi.

Nurida sedang bercengkerama dengan dua temannya. Mereka memasukkan bubuk kopi gilingan ke plastik pembungkus. Nurida, Ketua Kelompok Perempuan Harapan Baru.

Sejak 2014, kelompok perempuan ini mengolah kopi dan memasarkan dan beranggotan 27 orang. Kelompok ini terbentuk karena komitmen masyarakat Desa Duarian Rambun menjaga hutan mereka. Nurida menyadari, banyak manfaat mereka rasakan kala hutan terjaga.

Awalnya, Kelompok Perempuan Harapan Baru (KPHB), menerima semua kopi dari perempuan petani kopi di desa. Sampai mereka berhasil membeli setengah hektar kebun kopi yang diolah secara berkelompok. Mereka tanam kopi robusta. Setiap minggu mereka mengolah minimal 15 kilogram biji kopi kering.

“Dulu, kami petik pelangi, semua diambil. Sekarang, yang diproduksi hanya kopi petik merah. Kami perlu banyak belajar dalam produksi kopi,”katanya.

Nurida senang dengan pendapatan ekonomi keluarga yang dirasakan dengan KPHB. Harga kopi bubuk yang mereka produksi dipatok Rp8.000 perons.

Dia masih lemah dalam proses pengolahan. Roasting mereka masih manual, kerap terlalu hangus hingga merusak rasa kopi.

Taufik, tenaga ahli Forest Programme II menyebutkan, akan ada pelatihan bagi kelompok perempuan ini hingga kopi bisa diterima pasar lebih luas.

“Kalau kopi laku dan mahal, tak perlu lahan luas. Kami sudah mampu mencukupi kebutuhan sehari-hari dan sekolah anak saja. Cukup.”

Keterangan foto utama: Jembatan gantung yang berada di atas Sungai Mesa. Air sungai ini jadi sumber Pembangkit Listrik Mikro Hidro di Desa Durian Rambun. Foto: Elviza Diana/ Mongabay Indonesia

 Anak-anak di Desa Durian Rambun | Foto: Elviza Diana/ Mongabay Indonesia
info gambar

Catatan kaki: Ditulis oleh Elviza Diana dan diposting ulang dari Mongabay Indonesia atas kerjasama dengan GNFI

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

VA
YF
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini