Indonesia Menuju Negara Layak Anak

Indonesia Menuju Negara Layak Anak
info gambar utama

Saya sering mendengar kalimat bahwa anak generasi 90-an dengan generasi anak zaman now sudah jauh berbeda.

Kalau zaman dulu anak-anak mainnya di lapangan, manjat pohon, sampai bersepeda keliling kompleks rumah, sekarang tempat bermain pindah di genggaman masing-masing.

Namun satu hal yang tidak berubah yaitu perlindungan anak oleh negara Indonesia. Konvensi Hak Anak (KHA) sudah menjadi peraturan melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.

Jadi, setiap hal pembangunan yang menyangkut dengan kehidupan anak harus mengacu pada KHA. Inilah yang menjadi dasar dibuatnya undang-undang perlindungan anak.

Setiap kota di negara Indonesia wajib mengimplementasikan KHA ini secara terus-menerus dan melingkupi semua hal. Maka dari itu muncul penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak.

Apa itu Kabupaten/Kota Layak Anak?

Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) adalah salah satu wujud program unggulan pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).

KLA dibuat untuk Kabupaten/Kota agar memiliki sistem pembangunan berdasarkan hak anak secara menyeluruh.

Program ini juga dilandasi hukum oleh Deklarasi HAM, Konvensi Hak-Hak Anak, World Fit for Children di tingkat internasional, serta UUD 1945.

KLA sudah ada sejak tahun 2006 dengan 5 kabupaten/kota yang menjadi contoh awal, hingga tahun 2019 sudah mencapai 247 kabupaten/kota yang merahi penghargaan ini.

Penghargaan ini juga mengantarkan Indonesia menjadi salah satu pencetus ide dalam penghapusan kekerasan terhadap anak atau yang disebut dengan Global Partnership to End Violence Against Children.

Ilustrasi anak Indonesia | Sumber: Unsplash
info gambar

Faktor kelayakan sebelum menjadi Kabupaten/Kota Layak Anak

Sebelum kabupaten/kota tersebut mendapatkan penghargaan KLA, maka ada lima klaster yang harus diperhatikan, yaitu:

Klaster pertama adalah tentang hak sipil dan kebebasan untuk mendapat identitas seperti akta kelahiran gratis.

Klaster kedua adalah tentang lingkungan keluarga dan pengasuhan anak, yaitu adanya lembaga konsultasi untuk keluarga dalam mengasuh anak.

Klaster ketiga adalah tentang kesehatan dan kesejahteraan anak, yaitu pemenuhan gizi ibu hamil dan anak yang masih dalam masa pertumbuhan.

Klaster keempat adalah tentang pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya. Sehingga setiap anak berhak untuk mendapat pendidikan layak.

Klaster kelima adalah perlindungan khusus, yaitu ketika anak berada dalam situasi konflik atau berkebutuhan khusus.

Lima klaster hak anak | Sumber: kla.id
info gambar

Penghargaan ini juga memiliki beberapa tingkat di antaranya yaitu Pratama, Madya, Nindya, dan Utama.

Seleksi dilakukan secara bertahap. Seleksi pertama bersifat mandiri dan online dari data-data yang diunggah oleh masing-masing kabupaten/kota.

Kemudian langkah selanjutnya adalah melakukan verifikasi baik dari segi administratif dan lapangan, sebelum akhirnya dilakukan verifikasi final.

Salah satu KLA adalah kota Surabaya, Tri Rismaharini, wali kota Surabaya memutuskan untuk menambah 70 taman dengan ruang yang cukup untuk anak-anak bermain.

Kemudian juga ada DKI Jakarta yang menyediakan banyak pelayanan terpadu untuk pemberdayaan perempuan dan anak.

Hingga kini sudah ada delapan provinsi di Indonesia yang menjadi pelopor Kabupaten/Kota Ramah Anak.

Catatan kaki: Wahana Visi | Merdeka.com | Kumparan

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

NG
AI
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini