Surat Ijin Mengemudi (SIM) adalah sebuah kartu yang wajib dimiliki oleh setiap orang yang akan mengendarai kendaraan bermotor. Sebelumnya, sim telah memiliki chip untuk menyimpan data pemilik sim itu sendiri. Namun tahun ini, Korlantas Polri akan meluncurkan jenis sim terbaru, yakni Smart SIM.
Berikut adalah Fakta-fakta Smart SIM yang perlu Kawan GNFI tahu :
1. Smart SIM memiliki beberapa kecanggihan dan fungsi-fungsi yang tidak dimiliki oleh SIM lama, seperti sebagai kartu uang elektronik yang digunakan untuk membayar e-toll dan membayar denda tilang.
"Kalau dia melakukan pelanggaran bisa melakukan pembayaran berapa dendanya di sana, kemudian kalau dia belanja Indomaret, tol juga, naik kereta juga, itu juga bukan kewajiban. Itu hak pemilik SIM, kalau dianggap perlu, silakan diaktivasi," kata Kakorlantas Polri Irjen Refdi Andri yang dikutip dari DetikNews.
2. Seperti halnya kartu prabayar e-toll dan e-money, Smart SIM dapat diisi dengan saldo maksimal Rp.2 Juta.
3. Saat ini, pihak Korlantas Polri telah bekerja sama dengan bang Bank Indonesia dan beberapa bank lainnya seperti BNI< BRI, dan Bank Mandiri.
4. Pembuatan Smart SIM juga terkoneksi dengan didtem Dukcapil. Data identitas forensik kepolisian dan pelanggaran lalu lintas pengendara juga tercatat dengan baik di kartu Smart SIM ini.
5. Pemilik SIM tidak harus terburu-buru mengganti dengan Smart SIM karena bisa menunggu ketika melakukan perpanjangan nanti.
Berikut adalah daftar harga pembuatan SIM di tahun 2019.
SIM A
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
SIM B1
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
SIM B2
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
SIM C
Pembuatan SIM: Rp100.000
Perpanjang SIM: Rp75.000
SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
Pembuatan SIM: Rp50.000
Perpanjang SIM: Rp30.000
SIM INTERNASIONAL
Pembuatan SIM: Rp250.000
Perpanjang SIM: Rp225.000
--
Sumber : DetikNews, Wikipedia, Motorplus, WartaBromo
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News