Membangun Polisi Tidur Ternyata Ada Aturannya, Lho

Membangun Polisi Tidur Ternyata Ada Aturannya, Lho
info gambar utama

Lalu lalang kendaraan roda dua ataupun roda empat di lingkungan pemukiman warga seringkali membuat masyarakat cemas. Pasalnya, jalan yang mulus serta tanpa hambatan dapat membuat pengendara menggunakan kecepatan tinggi sehingga dapat membahayakan masyarakat di sekitar lingkungan tersebut. Terlebih, jika di lingkungan tersebut terdapat sekolah ataupun pusat bermain anak-anak yang menambah rasa was-was para orang tua karena banyak anak yang beraktivitas.

Untuk menyiasati pengendara berkecepatan tinggi, seringkali masyarakat di lingkungan tersebut membuat pengendali kecepatan yakni speed bump atau yang biasa dikenal dengan polisi tidur. Ya, polisi tidur dianggap efektif untuk mengurangi kecepatan bagi pengendara khususnya di lingkungan padat penduduk.

Namun, pembuatan polisi tidur ternyata ada aturan yang harus diikuti. Aturan tersebut terdapat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor PM 82 Tahun 2018. Aturan-aturan tersebut memuat lokasi dimana polisi tidur akan dibangun hingga ukuran kelandaian dari polisi tidur tersebut. Berikut adalah rincian aturan untuk pembuatan pengendali kecepatan atau polisi tidur.

Jenis

Lokasi

Bahan

Ukuran

Warna

Speed Bump

Area parkir, jalan privat, jalanan terbatas dengan kecepatanoperasional di bawah 10 km/jam

Bahan badan jalan, karet atau bahan lain yang memiliki pengaruh yang sama

Tinggi 8 s/d 15 cm

Lebar bagian atas 30 sld 90 cm

Kelandaian 15%

Kombinasi warna kuning atau putih 20 cm dan hitam 30 cm

Speed Hump

Jalan lokal dan jalan lingkungan dengan kecepatan operasional di bawah 20 km/jam

Bahan badan jalan atau bahan lain yang memiliki pengaruh yang sama

Tinggi 5 s/d 9 cm

Lebar total 35 cm s/d 390 cm

Kelandaian 50%

Kombinasi warna kuning atau putih 20 cm dan hitam 30 cm

Speed Table

Jalan kolektor, jalan lokal, jalan lingkungan dan tempat penyeberangan jalan dengan kecepatan operasional di bawah 40 km/jam

Bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300

Tinggi 8 s/d9 cm

Lebar 660 cm

Kelandaian 15%

Kombinasi warna kuning atau putih 20 cm dan hitam 30 cm

Contoh polisi tidur yang tidak sesuai standar dari pemerintah | Sumber Gambar Radar Jogja
info gambar

Polisi tidur yang tidak sesuai aturan dapat menyebabkan beberapa kerugian, baik kerugian secara materi yakni kendaraan dapat mudah rusak hingga mengancam nyawa pengendara maupun kerugian secara fisik yakni rasa mual akibat guncangan ketika roda kendaraan melewati polisi tidur.

Selain dapat merugikan orang lain, pembuatan polisi tidur secara asal-asalan juga dapat dikenakan sanksi pidana yang tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 pasal 274 dan 275.

Pasal 274 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Sementara, dalam pasal 275 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pembangunan Polisi Tidur | surakarta.go.id
info gambar

Oleh sebab itu, masyarakat yang hendak membangun pengendali kecepatan atau polisi tidur, dapat menghubungi Dinas Perhubungan setempat dengan memberikan keterangan berupa alasan mengapa perlu dibangunnya polisi tidur. Nantinya, pihak Dinas Perhubungan akan membantu serta mengarahkan selama proses pembangunan polisi tidur agar sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah.


Catatan kaki: Keputusan Menteri Perhubungan KM.3 Tahun 1994 | Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 82 Tahun 2018 | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Widhi Luthfi lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Widhi Luthfi.

WL
GI
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini