Undang-Undang Pers, Salah Satu Warisan B.J. Habibie

Undang-Undang Pers, Salah Satu Warisan B.J. Habibie
info gambar utama

Kabar duka menyelimuti atmosfer Indonesia. Kepergian salah satu putra terbaik bangsa, Bacharuddin Jusuf Habibie atau yang kerap disapa B.J. Habibie membuat seluruh rakyat Indonesia merasa kehilangan. Sosok yang cerdas dan lugas memberikan kesan tersendiri di hati rakyat Indonesia hingga B.J. Habibie menempati urutan pertama dalam survey sosok yang paling dikagumi berdasarkan YouGov.

Kiprah B.J. Habibie membangun Indonesia tidak lepas dari karier politisnya, mulai dari menjabat sebagai Menteri Riset dan Teknologi selama 20 tahun hingga menjadi presiden ke-tiga Republik Indonesia.

Meskipun B.J. Habibie menjadi presiden dengan masa jabatan tersingkat yakni 1 tahun 5 bulan, namun kebijakan-kebijakan yang B.J. Habibie buat dapat membuka jalan demokrasi di Indonesia. Salah satu kebijakan B.J. Habibie adalah pengesahan Undang Undang No 40 Tahun 1999 mengenai Kebebasan Pers.

Presiden ke-tiga Republik Indonesia wafat di usia 83 tahun pada 11 September 2019 | Sumber breakingnews.co.id
info gambar

Undang-Undang No 40 Tahun 1999 merupakan salah satu wujud dari penerapan UUD 1945 Pasal 28 E Ayat 3 dan Pasal 28 F yang berisi :

“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.” (Pasal 28 E Ayat 3)

“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,mengolah, dan menyampaikan informasi dnegan menggunakan sejala jenis saluran yang tersedia.” (Pasal 28 F)

Pers, yang mencakup media cetak, media elektronik, media baru dan media lainnya merupakan saluran bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi. Selain itu pers juga merupakan sarana untuk mengeluarkan pendapat dan berekspresi.

Oleh sebab itu, kebebasan pers sangat diperlukan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat yang demokratis. Terjaminnya kedaulatan rakyat membuka jalannya sistem pemerintahan yang transparan serta terwujudnya keadilan dan kebenaran.

Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 menjadi salah satu undang-undang dengan masa pembentukan paling cepat, yakni selama 3 minggu. Undang-undang ini pertama kali dibahas pada 20 Agustus 1999 dan undang-undang selesai dan disetujui pada 13 September 1999.

Mulanya, undang-undang ini berisi tentang penyiaran, perfilman dan pers. Namun, tiga muatan yang berbeda disatukan dalam satu undang-undang ini dirasa tidak tepat. Akhirnya masing-masing muatan dibuat Rancangan Undang-Undang (RUU) sendiri yakni RUU Penyiaran, RUU Perfilman dan RUU Pers. Dari ketiga RUU tersebut, RUU Pers adalah yang paling awal disetujui menjadi undang-undang.

Ilustrasi penyiaran, perfilman, dan pers | Sumber: freepik
info gambar

Undang-Undang No 40 Tahun1999 membuka jalan kemerdekaan pers di Indonesia yang sebelumnya sangat dibatasi bahkan bisa disebut sangat dikekang oleh era Orde Baru. B.J. Habibie menaruh banyak perhatian terhadap dunia pers di Indonesia sehingga menempatkan dan menggambarkan pers sebagai pengawal demokrasi di Indonesia yang setara dengan trias politica (legislatif,eksekutif dan yudikatif).

Jalan B.J. Habibie menyetujui undang-undang kebebasan pers tentunya bukan tanpa hambatan. Sejumlah pihak menentang kebijakan tersebut dan bahkan berpendapat bahwa nantinya kebebasan pers akan menjadi boomerang bagi B.J. Habibie selaku presiden.

Namun, menurut B.J. Habibie, kebebesan merupakan salah satu cara untuk mengasah kreativitas dan berkreasi, sehingga membatasi kreatifitas adalah sesuatu yang tidak masuk akal. Selain itu, B.J. Habibie adalah seorang yang menyukai kebebasan.

Oleh sebab itu salah satu langkah yang diambil adalah menelurkan Undang-Undang Kebebasan Pers. Alasan lain disahkannya Undang-Undang No 40 Tahun 1999 adalah agar pers mengawasi kinerja B.J. Habibie selaku presiden Indonesia saat itu.

Oleh karena itu, Persatuan Wartawan Indonesia Regional Jawa Barat (PWI Jawa Barat) meminta kepada presiden Joko Widodo untuk mengabadikan sosok B.J. Habibie sebagai Bapak Kebebasan Pers Indonesia. Hal tersebut mengingat kiprahnya dalam membuka jalan kemerdekaan pers dan demokrasi di Indonesia.

"Hanya anak bangsa sendiri lah yang dapat diandalkan untuk membangun Indonesia. Tidak mungkin kita mengharapkan dari bangsa lain." kata B.J. Habibie

Catatan kaki: YouGov | Dewan Pers | UUD 1945 | Antara | Kompas

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Widhi Luthfi lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Widhi Luthfi.

WL
AI
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini