Filosofi Dan Aturan Pengibaran Bendera Setengah Tiang

Filosofi Dan Aturan Pengibaran Bendera Setengah Tiang
info gambar utama

Di Indonesia aturan memasang bendera setengah tiang telah ada sejak dahulu. Bendera setengah tiang menandakan bahwa ada yang lagi berduka untuk kepala negara ataupun mantan kepala negara. Dibelahan seluruh negara aturan memasang bendera setengah tiang telah ditetapkan. Tetapi di Indonesia sendiri ada sejarahnya sendiri.

Dikutip dari artikel Ethan Trex yang berjudul Why Are Flags Flown at Half Staff In Times of Mourning tradisi pengibaran bendera setengah tiang sendiri sudah ada sejak abad ke -17 masehi. Belum diketahui darimana tradisi ini berasal tetapi, diketahui secara pasti tradisi ini sudah ditetapkan diberbagai negara tak terkecuali di Indonesia.

Filosofi pemasangan bendera setengah tiang sendiri yaitu memiliki arti duka, rasa kehilangan, dan terkadang disertai rasa hormat atau kesedihan yang mendalam. G Bartram dalam A Guide to Flag Protocol In The United Kingdom (2013) menyatakan bendera yang diturunkan setengah tiang memberikan ruang bagi kematian yang tak terlihat yang terbang diatas ditengah-tengah tiang.

Dikutip dari Tirto.id Aturan pengibaran bendera setengah tiang di Indonesia sendiri diatur dalam Pasal 12 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pemerintah Daerah juga berhak menghimbau pengibaran bendera setengah tiang, semisal ketika ada tokoh yang sangat berpengaruh di Indonesia sebagai kebanggaan yang telah wafat. Contohnya saja pada 11 September 2019 lalu pemerintah Indonesia menyerukan kepada masyarakat Indonesia untuk memasang bendera setengah tiang untuk mendiang Presiden Republik Indonesia ke 3 yaitu Baharudin Jusuf Habibie tak hanya itu tahun 2008 lalu tepatnya pada 27 Januari pemerintah Indonesia juga menyerukan kepada masyarakat Indonesia untuk memasang bendera setengah tiang untuk mendiang Presiden Republik Indonesia ke 2 yaitu Soeharto.

Tak hanya sebagai lambang penghormatan terakhir memasang bendera setengah tiang juga di artikan sebagai sebuah bentuk bencana atau peristiwa naas seperti terjadinya Bom bali pada tahun 2002 dan bencana tsunami aceh pada tahun 2004.

Catatn Kaki: Tirto.id

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini