Arti dari Masing-Masing Warna Rambu Lalu Lintas

Arti dari Masing-Masing Warna Rambu Lalu Lintas
info gambar utama

Apakah kawan GNFI pernah melewati jalan raya?

Mungkin hampir semua orang pasti pernah melewati dan berada di jalan raya ataupun jalan umum lainnya. Berada di jalan karena memang sedang berkendara untuk pergi ke suatu tempat atau mungkin sekadar berjalan kaki untuk membeli sesuatu di seberang jalan. Tentunya, di setiap jalan ada rambu-rambu yang menjadi acuan bagi pengguna jalan, baik itu rambu dilarang putar arah ataupun sekadar rambu hati-hati.

Namun, apakah kawan GNFI pernah memerhatikan warna rambu-rambu lalu lintas yang terpasang di pinggir jalan?

Ternyata, ada 5 warna rambu lalu lintas yang banyak digunakan untuk memberikan informasi bagi pengguna jalan. Setiap warna rambu tersebut memiliki arti yang berbeda, dan mungkin kawan GNFI ada yang belum mengetahui masing-masing dari warna rambu lalu lintas. Berikut adalah warna-warna rambu lalu lintas yang banyak di gunakan, beserta maknanya.

  1. Warna kuning
Peringatan ada perlintasan kereta api. | Sumber Edukasi Kompas
info gambar

Rambu lalu lintas dengan warna dasar kuning, garis tepi, lambang serta huruf atau angka berwarna hitam. Rambu lalu lintas berwarna kuning tersebut secara umum berarti peringatan. Rambu peringatan ini ditempatkan di titik lokasi yang berbahaya atau tempat yang bepotensi bahaya. Rambu peringatan guna memberikan sinyal “hati-hati” kepada pengguna jalan terhadap situasi jalan yang ada di depannya. Misal, rambu kuning adanya perlintasan kereta api di depan, peringatan adanya belokan tajam, dan sebagainya.

  1. Warna merah
Sumber Kompas Otomotif
info gambar

Rambu lalu lintas dengan warna dasar putih, garis tepi berwarna merah, lambang, huruf atau angka berwarna hitam ini berarti rambu larangan. Rambu larangan ini apabila dilanggar tentunya si pengguna jalan akan mendapatkan sanksi baik teguran hingga sanksi tindakan langsung (tilang) oleh petugas. Contoh rambu lalu lintas yang bermakna larangan adalah dilarang berhenti, dilaranga parkir, dan sebagainya.

  1. Warna hijau
Sumber Kompas Otomotif
info gambar

Rambu lalu lintas dengan warna dasar hijau dan tulisan berwarna putih berfungsi untuk memberikan informasi bagi pengguna jalan. Informasi yang terdapat dalam rambu tersebut berupa penunjuk arah untuk menuju ke wilayah tertentu. Rambu berwarna hijau ini biasanya dipasang dengan posisi tinggi agar mudah dilihat bagi pengguna jalan terutama bus-bus antar kota.

  1. Warna biru
Sumber Kompas Otomotif
info gambar

Rambu lalu lintas dengan warna dasar biru, garis tepi, lambang, huruf atau angka serta kata-kata yang berwarna putih tersebut bermakna rambu perintah, atau kebalikan dari rambu berwarna merah yang berarti larangan.

  1. Warna putih
Batas akhir larangan kecepatan maksimal 50 km/jam. | Sumber Kompas.com
info gambar

Rambu lalu lintas dengan warna dasar putih, garis tepi, lambang, huruf atau angka berwarna hitam tersebut merupakan rambu yang berarti batas akhir dari larangan pada rambu sebelumnya. Misalkan, pada rambu sebelumnya terdapat larangan untuk membunyikan isyarat suara kendaraan (klakson) kemudian setelah sekitar 100 meter sesudahnya ada rambu yang sama namun dengan warna dasar putih dengan garis tepi berwarna hitam, berarti pengguna jalan dapat membunyikan isyarat suara setelah rambu batas larangan tersebut.

Rambu-rambu lalu lintas tersebut dipasang guna keselamatan para pengguna jalan. Oleh sebab itu, para pengguna jalan wajib mematuhi seluruh rambu lalu lintas serta berkendara dengan kelengkapan yang sudah diwajibkan dalam peraturan. Selain itu, tetap berhati-berhati dalam berkendara untuk menghindari kemungkinan terburuk. Safety riding ya kawan GNFI.


Catatan kaki: intersport.id | Kompas.com | Peraturan Menteri Perhubungan

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Widhi Luthfi lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Widhi Luthfi.

Terima kasih telah membaca sampai di sini