Seiring berjalannya waktu yang panjang, kita mulai banyak melupakan hal-hal yang zaman dulu diperjuangkan, seperti hak-hak kebebasan hingga masalah toleransi terhadap perbedaan. Satu hal yang sebenarnya semakin terlupa adalah mengenai Garuda Pancasila, atau lambang Pancasila, yang ternyata pernah di revisi 3x hingga akhrinya menjadi lambang yang sekarang kita lihat.
Lambang negara kita didesain oleh Sultan Hamid II, seorang perwira tinggi berpangkat Mayor Jenderal di tentara KNIL. Pria berdarah campuran Arab-Indonesia itu merancang lambang garuda setelah adanya titah presiden pertama kita, Ir. Soekarno untuk membuat lambang negara, dan Diciptakan pada tahun 1950.

Garuda Pancasila adalah lambang negara Indonesia yang digambarkan dengan seekor burung garuda yang menoleh ke kanan dan memegang pita bertuliskan Bhinneka Tunggal Ika yang berarti Berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Lambang negara ini dirancang oleh Sultan Hamid II dan diresmikan pada 11 Februari 1950 saat berlangsungnya Sidang Kabinet Indonesia Serikat. Garuda Pancasila sebagai lambang negara diatur penggunaannya di dalam Peraturan Pemerintah No 43/1958.

Melalui proses penyeleksian oleh Panitia Lambang Negara, dipilihlah dua desain, yaitu milik Hamid dan milik Muhammad Yamin. Panitia menolak desain Yamin karena dinilai desainnya banyak mengandung budaya Jepang dan memilih desain garuda milik Hamid. Di situlah awal mula lambang negara kita ini muncul.
Sultan Hamid II yang pada saat itu menjabat sebagai Menteri Negara berdiskusi dengan presiden Soekarno mengenai rancangan lambang negara Garuda Pancasila. Pada 20 Maret 1950, atas perintah dari presiden Soekarno, melukiskan Garuda Pancasila. Saat itu lambang negara Garuda Pancasila belum memiliki jambul, Dullah lah yang menambahkan jambul pada Garuda Pancasila.

Penambahan jambul ini dilakukan karena Presiden Soekarno tidak ingin lambang negara Indonesia mirip dengan lambang negara amerika Serikat, Bald Eagle. Akhirnya rancangan Garuda Pancasila terakhir dibentuk dalam sebuah patung perunggu berlapis emas yang diletakkan dalam Ruang Kemerdekaan Monumen Nasional.
PP No 43/1958 tersebut terdiri dari 15 pasal. Dalam pasal 12 terdapat peraturan yang melarang menambahkan gambar, angka atau apapun pada lambang negara Garuda Pancasila dan Garuda Pancasila pun dilarang dijadikan sebagai cap dagang. Oleh karena itu, harus berhati-hati dalam penggunaannya, karena jika kedapatan melanggar bisa terkena denda atau sangsi.

Kecintaan akan Indonesia haruslah disertai dengan menjaga setiap ciri khas bangsa ini, termasuk lambang negaranya. Ada banyak kisah menarik mengenai sejarah burung garuda dari awal sampai burung garuda dijadikan lambang negara Indonesia.
Catatan kaki:
Sejarah lengkap burung garuda | Pancasila lambang negara
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News