Indonesia Kini Terdepan di Pasar Keuangan Syariah Global

Indonesia Kini Terdepan di Pasar Keuangan Syariah Global
info gambar utama

Dalam Global Islamic Finance Report (GIFR) 2019 terbaru, Indonesia berhasil mencatat skor 81,93 pada Islamic Finance Country Index (IFCI) 2019. Dengan skor tinggi tersebut, Indonesia berada di peringkat pertama dalam pasar keuangan syariah global. Suatu yang membanggakan, mengingat tahun lalu Indonesia berada di peringkat keenam.

Global Islamic Finance Report(GIFR) 2019 merupakan laporan tahunan perbankan dan keuangan syariah yang pertama kali diterbitkan pada tahun 2010 dan telah diakui sebagai sumber intelijen pasar terotentik untuk industri keuangan syariah global.

Laporan ini dipublikasikan oleh Cambridge Institute of Islamic Finance (Cambridge-IIF) dan diproduksi oleh Cambridge IFA, sebuah think thank global untuk industri perbankan dan keuangan yang berbasis di Inggris.

Prestasi ini diumumkan oleh Prof. Humayon Dar Director General of Cambridge-IIF dalam acara peluncuran GIFR 2019 di Gedung Bappenas, Jakarta (17/10/2019). Dalam kesempatan yang sama, dilakukan penyerahan penghargaan GIFR Award 2019 yang diterima oleh Bambang Brodjonegoro Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/BAPPENAS yang sekaligus dalam posisinya sebagai Sekretaris Dewan Pengarah Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) dan didampingi Ventje Rahardjo Soedigno Direktur Eksekutif KNKS.Hasil GIFR 2019 ini makin mengukuhkan peran nyata Indonesia di industri perbankan dan keuangan syariah di dunia.

Prof Humayon Dar, Director General of Cambridge IIF dalam pidatonya mengungkapkan beberapa faktor yang mendorong melesatnya posisi Indonesia ke peringkat teratas, di antaranya perkembangan regulasi yang diikuti oleh peningkatan ekosistem industri perbankan dan keuangan syariah, dukungan politik yang kuat dari pemerintah dan juga potensi besar yang ditawarkan ekonomi syariah.

Populasi muslim Indonesia menempati porsi 13% dari total penduduk muslim global atau setara dengan 215 juta jiwa. Potensi besar ini disadari pemerintah, maka itu dibentuklah KNKS melalui Peraturan Presiden No. 91 Tahun 2016, dan dipimpin langsung oleh Presiden. Tugas KNKS adalah untuk mempercepat, memperluas dan memajukan pengembangan keuangan syariah dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi nasional.

Komitmen pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam mendukung berkembangnya ekonomi syariah, semakin kuat dengan diluncurkannya Master plan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI) 2019-2024 oleh Presiden tanggal 14 Mei 2019 lalu.

Peta jalan ini merekomendasikan empat langkah strategis dalam perkembangan ekonomi Syariah yaitu penguatan rantai nilai halal, penguatan keuangan Syariah, penguatan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan, penguatan ekonomi digital, yang diharapkan dapat mendorong peningkatan peran Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah terkemuka di dunia pada 2024.

Prof Humayon menambahkan, melalui berbagai langkah strategis yang dilakukan KNKS, Indonesia berhasil menciptakan ekosistem regulasi ekonomi dan keuangan Syariah yang kuat. Berkembangnya ekosistem untuk perbankan dan keuangan Syariah, mendorong perkembangan di sektor pariwisata halal, pengumpulan dan distribusi zakat, dan sukuk wakaf.

Menariknya, Indonesia juga menciptakan kerangka kerja peraturan terkait. Bahkan pengenalan sukuk wakaf dan pelepasan Prinsip Inti Wakaf oleh pemerintah telah membuka potensi dan peluang yang lebih besar dalam menjembatani kesenjangan pembiayaan untuk memenuhi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals).

www.swa.co.id | republika.co.id | liputan6.com

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Akhyari Hananto lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Akhyari Hananto.

Terima kasih telah membaca sampai di sini