BAKORWIL Malang Ajak Penggiat UKM dan IKM di Pasuruan Miliki HAKI

BAKORWIL Malang Ajak Penggiat UKM dan IKM di Pasuruan Miliki HAKI
info gambar utama

Workshop HAKI (Hak Atas Kekakayan Intelektual) telah diselenggarakan di Hotel Horrison Pasuruan pada 6 November 2019. Acara yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui BAKORWIL (Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan dan Pembangunan) III di Malang ini mengundang para penggiat Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Industri Kecil Menengah (IKM) untuk mengikuti seminar yang berisikan wawasan seputar pentingnya kepemilikan HAKI pada produk-produk yang dihasilkan. Hal tersebut diungkapkan oleh Fendy Agung selaku perwakilan dari pihak BAKORWIL saat memberikan sambutan yang dilanjutkan dengan pembukaan workshop. Menurut Fendy, bahwa dengan kepemilikan hak paten merek dagang atas produk-produknya, para penggiat UKM dan IKM akan memiliki kepastian hukum dan tidak perlu khawatir produknya ditiru oleh orang lain.

Sesi tanya jawab. | Foto GNFI
info gambar

Materi yang disampaikan dalam workshop tersebut yakni mulai dari pentingnya kepemilikan hak paten merk dagang hingga alur pendaftaran produk-produk UKM dan IKM agar memiliki hak patennya. Seperti yang diungkapkan oleh salah satu pemateri yakni Dian Rosa dari Kemala Homeliving, bahwa memiliki hak paten atas merk dagang dapat mengantisipasi adanya peniruan merk dagang oleh pihak lain, selain itu pemilik usaha juga akan mendapat perlindungan hukum jika ada peniruan terhadap merk yang digunakan oleh pihak lain serta menambah kepercayaan diri dalam penggunaan merk atau logo.

Workshop HAKI ini dihadiri oleh 103 peserta yang berasal dari penggiat UKM dan IKM di Pasuruan. Antusiasme para peserta terlihat jelas apalagi ketika diadakan sharing session dari para pemateri. Terlihat ada 6 peserta yang tidak hanya mengajukan pertanyaan, namun juga mengungkapkan keluhannya akibat mendapat penolakan saat mendaftarkan merk dari pihak otoritas HAKI. Para pemateri yakni Dian Rosa dari Kemala Homeliving dan Widyoseno Estitoyo dari Haveltea senantiasa mendengarkan dan memberi jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan para peserta berdasarkan pengalaman mereka dalam bidang UKM dan IKM serta mengurus pendaftaran hak paten merk dagang.

Para Pemateri. |Foto GNFI
info gambar

Workshop yang bertemakan “HAKI untuk Usaha yang Berkelanjutan” tersebut merupakan salah satu wujud dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur guna membangun sinergitas bersama para penggiat usaha kecil menengah dan industri kecil menengah. Dalam mengurus pengajuan hak paten merk dagang, para penggiat UKM dan IKM tidak harus mengurusnya di Pemerintah Pusat yakni Jakarta. Namun, mengurus pendaftaran hak paten merk dagang dapat diajukan di Pemerintah Provinsi setempat.


Catatan kaki: Workshop HAKI

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Widhi Luthfi lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Widhi Luthfi.

Terima kasih telah membaca sampai di sini