Subak, Harmonisasi dan Warisan Dunia

Subak, Harmonisasi dan Warisan Dunia
info gambar utama

Bali, salah satu destinasi wisata dunia yang ada di Indonesia ini memiliki kekayaan dan keindahan yang selalu membuat decak kagum wisatawan. Tidak hanya dikenal akan keindahan alam dan budayanya, namun Bali memiliki warisan yang telah ditetapkan oleh UNESCO yakni Subak. Subak merupakan sebuah organisasi yang dimiliki oleh masyarakat petani di Bali yang khusus mengatur tentang sistem pengairan atau irigasi sawah secara tradisional. Tidak hanya membahas tentang pembagian air, namun melalui musyawarak Subak ini juga dapat dibahas tentang musim panen hingga padi yang akan ditanam oleh para petani sehingga terjalinnya hubungan yang harmonis antar sesama petani.

Menurut beberapa pakar, sistem Subak di Bali sudah ada sejak abad ke 11 Masehi yang dibuktikan dengan Prasasti Badung (1071) dan Prasasti Raja Purana Klungkung (1072) yang menyebutkan kata “kasuwakara” yang diduga menjadi asal mula kata Subak. Subak berasal dari kata “suwak” yakni “su” yang berarti baik dan “wa” yang berarti pengairan sehingga suwak dapat diartikan sebagai sistem pengairan yang baik. Subak merupakan perwujudan dari konsep Tri Hita Karana yang berarti tiga sebab terciptanya kebahagiaan dan kesejahteraan. Tiga hal yang menjadi penyebab kebahagiaan yakni parahyangan, pawongan dan palemahan. Parahyangan merupakan hungan yang harmonis antara manusia dengan Tuhan sementara pawongan merupakan hubungan yang harmonis antara manusia dengan sesama manusia dan palemahan adalah hubungan yang harmonis antara manusia dengan alam dan lingkungannya. Ketiga hal tersebutlah yang dapat menjadi sebab kebahagiaan dan kesejahteraan dalam konsep Tri Hita Karana yang terdapat dalam Subak.

Simbol Tri Hita Karana | Foto : Agama Hindu
info gambar

Sistem Subak memiliki kepengurusan dalam pelaksanaanya agar dapat berjalan lancar dan sesuai aturan dengan kesepakatan dari para petani. Pengurus Subak disebut dengan Prajuru Subak yang terdiri dari :

  • Pekaseh atau Kelian sebagai Kepala Subak yang bertugas melakukan pembagian air sehingga para petani bisa memperoleh asupan air untuk sawah mereka secara adil. Selain itu, tugas Kelian juga menjadi pengayom anggotanya yakni para petani dalam menjaga hubungan sosial antara masing-masing pemiliki sawah.
  • Pangliman atau Petajuh yang bertugas seabgai Wakil Kepala Subak.
  • Peyarikan atau Juru Tulis yang tugas sama seperti dengan sekretaris.
  • Petengen atau Juru Raksa yang memiliki tugas seperti bendahara.
  • Juru Arah atau Juru Uduh atau juga biasa disebut dengan Kasinoman yang bertugas untuk memberikan pemberitahuan kepada para anggota.
  • Pemangku yang tugasnya khusus dalam ritual keagamaan dalam sistem Subak.

Selain memiliki struktur pengurus, dalam sistem Subak juga ada pembagian pada anggota Subak yang biasa disebut dengan Karma Subak yakni para petani yang memiliki garapan pada lahan persawahannya yang berhak mendapat giliran air untuk sawahnya. Karma Subak dibagi menjadi 3 kelompok yakni Karma Aktif, Karma Pasif dan Karma Luput.

Di beberapa tempat lahan yang menjadi wilayah perairan Subak, terdapat Pura yang digunakan untuk memuja Dewi Sri atau Dewi Kesuburan. | Foto : Volunteer Programs Bali
info gambar

Melalui sistem pemabagian yang adil dan terstruktur inilah, para petani yang menjadi anggota Subak dapat mendapat asupan air meskipun dalam masa kekeringan. Hal tersebut tentunya bermanfaat bagi para petani dan unit-unit yang bekerja sama dalam keberlangsungan Subak di Bali seperti Koperasi Unit Desa dan Koperasi Simpan Pinjam. Subak dapat bertahan lama hingga lebih dari sebad disebabkan karena para anggotanya yang patuh pada aturan dalam sistem Subak dan melestarikan warisan dari leluhur terdahulu sehingga keharmonisan yang di adaptasi dari Tri Hita Karana dapat terwujud. Anggota Subak yang tidak mematuhi aturan dan kesepakatan yang telah dibentuk dapat dikenai sanksi yang ditentukan oleh warga sendiri dan dilakukan melalui upacara yang dilakukan di pura.

Sistem irigasi Subak ditetapkan oleh UNESCO menjadi warisan budaya dunia pada tanggal 29 Juni 2012 dalam Sidang Ke 36 Komite Warisan Dunia UNESCO di Kota Saint Peterburg, Rusia. Beberapa daerah yang diajukan sebagai sistem Subak kepada UNESCO adalah Kabupaten Bangli, Gianyar, Bandung, Buleleng dan Tabanan dengan luas lahan sekitar 20.000 hektar. Ada dua kategori warisan dunia yang menjadi faktor Subak diakui oleh UNESCO menjadi warisan dunia. Kategori tersebut adalah warisan budaya tak benda yang dipandang dari sudut pandang nilai-nilai sosial yang timbul dalam wujud semangat gotong-royong yang ada dalam sistem Subak. Kategori lainnya adalah warisan budaya dunia tak benda yang berupa pura Subak, sawah dan sistem irigasinya.

Subak ditetapkan sebagai Warisan Dunia oleh UNESCO | Foto : Wihdi Luthfi
info gambar

Sebagai warisan budaya dunia, sudah sepatutnya untuk dijaga dan dilestasikan keberadaannya. Para anggota Subak yakni para petani diharapkan untuk menjaga keberlangsungan Subak dan tidak mudah menjual lahannya kepada para pengembang proyek untuk dijadikan sebagai bangunan-bangunan komersil. Hal tersebut dikarenakan pemilik lahan merupakan faktor penting dalam kelangsungan sistem Subak di Bali.


Catatan kaki: buleleng | indonesiakaya | historia

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Widhi Luthfi lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Widhi Luthfi.

Terima kasih telah membaca sampai di sini