Pertama di Indonesia, Ruas Tol yang Mempunyai Nada Lagu Saat Dilewati

Pertama di Indonesia, Ruas Tol yang Mempunyai Nada Lagu Saat Dilewati
info gambar utama

Berkendara di jalan tol tentu memberikan sensasi tersendiri. Jalan bebas hambatan yang terbentang ratusan kilometer tersebut 'seolah' menantang kita untuk memacu kendaraan kita sekencang mungkin. Inilah yang dikhawatirkan banyak pihak. Salah satu penyebab kecelakaan di jalan tol adalah karena kendaraan yang dipacu dengan kecepatan tinggi, sehingga ketika terjadi sedikit saja kesalahan, akan berakibat fatal.

PT Jasamarga terus berupaya untuk menekan angka kecelakaan di jalan tol. Salah satunya dengan menghadirkan singing road atau jalan bernada (singing road). Pertama di Indonesia, diperkenalkan inovasi untuk menekan angka kemacetan, jalan bernada yang dipasang oleh PT Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri (JNK), berupa marka jalan berupa rumble strip. Rumble Strip ini dipasang di lajur jalan tol, tepatnya di kilometer 644+200 B (arah Surabaya-Solo).

"Singing road adalah marka jalan berupa rumble strip yang dipasang di lajur jalan tol tepatnya di Km 644+200 B (arah Surabaya-Solo) yang jika dilewati kendaraan dengan kecepatan 80-100 Km/jam akan menimbulkan bunyi (nada)," ujar Direktur Utama PT Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri (JNK) A.J. Dwi Winarsa, Kamis (19/12).

Dwi menjelaskan, sebelumnya singing road telah di pasang di daerah rawan kecelakaan di Km 618 jalur B berdampak pada jumlah kasus kecelakaan yang berkurang dan saat ini singing road dipindahkan di Km 644 jalur B (arah Surabaya-Madiun) sebab di lokasi tersebut rawan terjadi kecelakaan lalu lintas.Dwi berharap setelah dipasang singing road, kasus kecelakaan di titik tersebut, tidak terjadi lagi.

Dwi menambahkan singing road akan berbunyi jika kendaraan yang melintas di titik tersebut kecepatan minimalnya 80 km/jam.

“Saat melintas di titik itu, pengendara seperti melewati jalan yang diberi garis kejut. Bunyi yang dikeluarkan berupa nada lagu "Happy Birthday to You”. Nada lagu ini sengaja dipilih karena sudah familiar didengar ditelinga masyarakat," jelasnya.

Kepada pengguna tol, Dwi mengingatkan untuk mematuhi batas laju kecepatan maksimal 100 km/jam saat melintas di jalan tol. Sebab, kasus kecelakaan banyak terjadi karena pengendara mengemudi dengan kecepatan di luar batas yang sudah ditentukan.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Akhyari Hananto lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Akhyari Hananto.

Terima kasih telah membaca sampai di sini