Si Mata Belo yang Terancam Punah

Si Mata Belo yang Terancam Punah
info gambar utama

Bumi Pertiwi memiliki kekayaan alam yang berlimpah. Di dalam alam ini, terdapat banyak sekali berbagai jenis flora dan fauna.

Flora dan fauna tersebut hidup dan tumbuh dengan keseimbangan alamnya sendiri. Namun, keseimbangan itu kerap kali terganggu oleh ulah manusia yang egois.

Manusia mengeksploitasi flora dan fauna demi kepentingan sendiri. Dikarenakan hal tersebut, ada banyak sekali flora maupun fauna yang kini mulai terancam punah. Sebut saja kukang.

Mungkin Kawan GNFI sudah tidak asing lagi dengan hewan primata yang satu ini. Si imut bertubuh kecil dengan mata yang belo dan ekor pendek ini biasa disebut si malu-malu.

Kukang memiliki delapan spesies, enam di antaranya terdapat di Indonesia, yakni kukang Jawa (Nycticebus javanicus), kukang Sumatera (Nycticebus coucang), dan kukang Kalimantan (Nycticebus menagensis).

Kukang hidup di alam bebas | Foto: kitacerdas.com
info gambar

Penampilan kukang yang lucu dan menggemaskan membuat banyak masyarakat umum gemar menjadikan kukang sebagai hewan peliharaan. Padahal, kukang telah dilindungi oleh hukum di Indonesia pada UU No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem pasal 21 ayat 2, perdagangan dan pemeliharaan satwa dilindungi dan dilarang.

Pelanggar dari hukum peraturan tersebut dapat dikenakan hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta.

Dengan adanya peraturan tersebut, maka semua jenis kukang yang ada di Indonesia telah dilindungi.

Sementara itu badan konservasi dunia International Union for Conservation of Nature (IUCN), memasukkan kukang dalam kategori vulnerable atau rentan, yang artinya memiliki peluang untuk punah 10 persen dalam waktu 100 tahun.

Berdasarkan data IUCN, Kukang Jawa masuk dalam status "kritis" atau satu langkah menuju kepunahan di alam. Sementara Kukang Sumatera dan Kukang Kalimantan statusnya adalah "rentan" atau tiga langkah menuju kepunahan di alam.

Sementara itu, menurut data Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI), sejak tahun 2016 tercatat sebanyak 1.359 ekor kukang diperdagangkan melalui media sosial Facebook dengan terdapat 1.070 akun penjual kukang.

Selama tahun 2016-2017 terdapat 2.094 ekor kukang yang diambil paksa dari habitatnya lalu diperjualbelikan dengan harga Rp400 ribu per ekor.

Kukang diperjualbelikan | Foto: Dok. YIARI
info gambar

Dikutip dari kumparan, pada tahun 2017 YIARI berhasil menyelamatkan sedikitnya tujuh ekor kukang hasil serahan masyarakat dari sejumlah daerah, sebagian besar merupakan kukang 'korban' peliharaan.

Di Pusat Rehabilitasi YIARI, kukang-kukang tersebut menjalani pemeriksaan medis. Hasilnya, sebagian besar dari mereka mengalami stres dan malnutrisi. Bahkan beberapa ada yang telah kehilangan gigi taringnya.

Tahun lalu pada 2019, Kepolisian Resort (Polres) Majalengka juga berhasil menggagalkan rencana penyelundupan 79 ekor kukang Jawa yang ditangkap dari hutan di Gunung Ciremai. Dari catatan yang ada, penyelamatan tersebut adalah yang terbesar di wilayah Jawa Barat.

Ada beberapa tempat di Indonesia yang menjadi daerah penangkapan dan penjualan kukang, yaitu di Kabupaten Sumedang, Sukabumi, dan Bengkulu.

Di Kabupaten Sumedang, sejak tahun 1985, penangkapan kukang sudah dilakukan secara intensif dengan cara tradisional yaitu menangkap kukang langsung dari atas pohon bambu.

Dalam satu hari pemburu bisa menangkap enam sampai tujuh ekor kukang. Kukang hasil tangkapan ini langsung dibawa ke pengepul yang kemudian dikirim ke pasar burung yang ada di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya.

Selain itu, pada tahun 2000, Sukabumi menjadi salah satu pemasok perdagangan kukang di Indonesia. Namun kini, populasi kukang di alam jauh berkurang.

Sementara di Bengkulu, Sumatera sedikitnya ada 40 ekor kukang yang ditangkap dan diperdagangkan secara illegal. Sebagian besar kukang tersebut ditangkap dari kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat.

Biasanya pengepul menjual satu ekor kukang sebesar Rp10 ribu sampai Rp15 ribu. Oleh pengepul, kukang tersebut akan dijual di pasar burung dengan harga berkisar antara Rp100 ribu sampai Rp150 ribu per ekor.

Kukang diselundupkan untuk diperjualbelikan | Foto: M. Syukur/Liputan6.com
info gambar

Ternyata, kukang tidak hanya diperjualbelikan di dalam negeri tapi juga hingga ke luar negeri. Seperti yang terjadi pada Januari tahun 2003, polisi berhasil menyita 91 ekor kukang yang diselundupkan oleh warga Kuwait di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta.

Tidak hanya itu, pada 27 Juni 2004, polisi juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tiga ekor kukang yang akan diselundupkan ke Jepang dan korea.

Meskipun di Indonesia banyak terjadi perburuan kukang, ternyata masih banyak pula masyarakat yang peduli terhadap kukang salah satunya ialah dengan gerakan kampanye penyelamatan dan pelestarian kukang dari ancaman perburuan, perdagangan, dan pemeliharaan yaitu Kukangku.

Gerakan Kukangku | Foto: kukangku.id
info gambar

Dengan kampanye #Stopkekangkukang sekitar 1.300 orang sudah tergabung dalam gerakan #Penyelamatkukang tersebut.

Dari banyaknya hal yang terjadi dengan kukang maupun satwa lainnya yang terancam punah, harusnya kita sadar untuk selalu menjaga dan membiarkan mereka hidup di alam bebas.

Yuk, mulai jaga dan sayangi mereka, kehidupan mereka adalah tanggung jawab kita juga.

Referensi: Wikipedia

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Dessy Astuti lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Dessy Astuti. Artikel ini dilengkapi fitur Wikipedia Preview, kerjasama Wikimedia Foundation dan Good News From Indonesia.

Terima kasih telah membaca sampai di sini