Upaya-upaya untuk Melestarikan Hiu Paus Berjalan di Indonesia

Upaya-upaya untuk Melestarikan Hiu Paus Berjalan di Indonesia
info gambar utama

Indonesia memiliki enam dari sembilan spesies hiu berjalan di dunia. Sebuah kekayaan alam yang sangat luar biasa, tapi sayangnya juga diiringi kabar buruk. Keberadaan spesies unik ini terancam karena habitatnya yang terbatas dan terisolasi.

Dilansir dari siaran pers yang diterbitkan Conservation International, hiu berjalan adalah spesies ikan yang dapat "berjalan" dengan siripnya.

Spesies hiu berjalan di Indonesia pertama kali dideskripsikan pada tahun 1824 dari Kepulauan Raja Ampat (H. freycinetti), lalu pada tahun 2008 dua spesies hiu berjalan dideskripsikan dari Kaimana (H. henryi) dan Teluk Cenderawasih (H. galei). Kemudian di tahun 2013, dideskripsikan juga spesies hiu berjalan dari Halmahera (H. halmahera).

“Perlu diingat bahwa ancaman ini tidak hanya datang dari kegiatan di pesisir saja. Tapi juga dari daratan seperti sampah plastik, limbah dari pabrik, dan pembangunan yang tidak terkendali dan terencana. Hal- hal tersebut akan merusak terumbu karang yang merupakan habitat penting dimana hiu berjalan menghabiskan seluruh hidupnya,” ujar Victor Nikijuluw, Senior Director Marine Program Conservation International.

Lebih lanjut, Victor juga menyarankan untuk segera dilakukan upaya konservasi yang terintegrasi antara darat dan laut, untuk memastikan keberlangsungan hidup dari spesies endemik ini.

Spesies Hemiscyllium freycineti | Foto: Dwikie Dewantoro/Conservation International
info gambar

Adanya temuan baru ini diharapkan dapat membuat lebih banyak spesies hiu berjalan masuk di dalam International Union for Conservation of Nature Red List.

Dari sembilan spesies, tiga di antaranya tidak memiliki data yang mencukupi (data deficient) untuk penetapan status keterancaman punah. Ketiga spesies tersebut adalah H. galei, H. henryi, dan H. Halmahera. Semuanya dari Indonesia.

Selama hampir empat dekade, Indonesia merupakan negara penangkap hiu dan pari terbesar di dunia. Upaya ini utamanya didorong oleh permintaan akan produk turunan dari hiu (sirip) dan pari yang tinggi dari negara-negara Asia, khususnya Cina.

Tekanan perikanan yang berlangsung sejak lama ini telah mendorong sejumlah spesies hiu dan pari di Indonesia ke ambang kepunahan, setidaknya kepunahan lokal.

Hingga saat ini hanya satu spesies hiu yang dilindungi secara penuh di Indonesia melalui KEPMEN-KP No.18 Tahun 2013, yaitu hiu paus.

Kabar baiknya, dalam lima tahun ke belakang telah muncul kesadaran bahwa sejumlah jenis hiu dan pari lebih berharga hidup-hidup sebagai aset pariwisata, daripada mati dan dijual sebagai produk perikanan.

Ini ditunjukkan oleh upaya perlindungan pada jenis-jenis hiu dan pari yang memiliki nilai tinggi dari sisi pariwisata seperti hiu paus dan pari manta.

Selain itu, daerah-daerah di Indonesia yang memiliki pariwisata bahari yang maju seperti Raja Ampat dan Manggarai Barat, juga berkomitmen dalam menjadikan kawasan lautnya sebagai suaka hiu dan pari, mempertimbangkan tingginya minat wisatawan untuk menyelam dengan hiu dan pari.

Untuk memastikan keberlanjutan hidup populasi hiu dan pari di Indonesia, KKP telah membuat Rencana Aksi Nasional Konservasi Hiu dan Pari 2016-2020. Dokumen ini merupakan pedoman untuk terciptanya upaya pengelolaan hiu dan pari di Indonesia yang kolaboratif dan komprehensif.**

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini