Lindungi Petani dan Peternak, Asuransi Pertanian Serentak Diterapkan Tahun 2021

Lindungi Petani dan Peternak, Asuransi Pertanian Serentak Diterapkan Tahun 2021
info gambar utama

Guna meminimalisir risiko kerugian yang dialami oleh petani dan peternak, Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) akan menerapkan Asuransi Pertanian secara serentak pada tahun 2021. Meskipun bernama Asuransi Pertanian, namun tidak hanya petani yang akan dilindungi dari kemungkinan kerugian yang terjadi, namun juga berlaku bagi peternak.

Asuransi Pertanian sendiri saat ini masih dikenalkan kepada para petani, sehingga belum banyak yang bergabung dan belum menjadi budaya. Oleh sebab itu, guna melindungi petani dan peternak dari kerugian seperti gagal panen atau pun bencana alam, Kementan akan menerapkan Asuransi Pertanian secara serentak. Nantinya, Asuransi Pertanian tersebut akan menjadi salah satu syarat administrasi dalam mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Fasilitas subsidi yang akan didapatkan para petani dan peternak yakni subsidi premi yang hampir 80% dari pemerintah. Selain itu, kemudahan dalam mengurus Asuransi Pertanian juga dapat melalui layanan berbasis online yakni Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP).

Peternak juga dapat mendaftarkan usahanya di Asuransi Pertanian | Foto : beritadaerah.co.id
info gambar

Salah satu contoh yang diberikan oleh pihak Kementan dalam klaim Asuransi Pertanian yakni misalkan, jika ada sapi peternak yang mati atau sakit, maka peternak tersebut bisa mendapat Rp 10 juta untuk membeli sapi lagi. Contoh lainnya adalah petani yang gagal panen bisa memulai usahanya kembali dari pembayaran klaim karena mereka akan mendapat ganti sebesar Rp 6 juta per hektar lahan. Penerapan Asuransi Pertanian secara serentak tersebut diharapkan dapat memitigasi risiko usaha para petani dan peterna sehingga daya saing mereka akan menjadi lebih baik.

Dikutip dari laman OJK, Asuransi Pertanian adalah bentuk perlindungan yang diberikan kepada para petani, melalui perjanjian antara petani dan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko usaha tani khususnya tani padi. Para petani khususnya usaha tani padi dapat mengalihkan beban risiko yang ditanggungnya kepada pihak ketiga dengan cara mengasuransikan usahanya yang disebut sebagai Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) sehingga petani dapat memusatkan perhatian pada pengelolaan usaha tani yang lebih baik, lebih aman dan lebih menguntungkan.

Infografis Asuransi Pertanian | Foto : OJK
info gambar

Hingga saat ini satu-satunya perusahaan asuransi umum yang ditunjuk menjadi penyelenggara Asuransi Pertanian oleh Kementerian Pertanian (Kementan) adalah PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo). Program AUTP ini dilaksanakan Kementan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Di dalam Pasal 37, terdapat amanah kepada pemerintah dan pemerintah daerah untuk melindungi usaha petani dalam bentuk Asuransi Pertanian.

Penerapan Asuransi Pertanian secara serentak oleh Kementerian Pertanian merupakan upaya pemerintah dalam melindungi produktivitas petani dan peternak. Tentunya, tidak ada yang mau jika usahanya mengalamai kerugian tidak tekecuali petani dan peternak. Namun, melalui Asuransi Pertanian, petani dan peternak yang bergabung dapat meminimalisir dampak kerugian yang dialami dan dapat memulai kembali usahanya.


Catatan kaki: kompas | ojk

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Widhi Luthfi lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Widhi Luthfi.

Terima kasih telah membaca sampai di sini