Antisipasi Covid-19, Ditjen Pajak Memperpanjang Waktu Pelaporan SPT 2019

Antisipasi Covid-19, Ditjen Pajak Memperpanjang Waktu Pelaporan SPT 2019
info gambar utama

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)Tahun Pajak 2019 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi hingga April 2019.

Setiap tahunnya, pelaporan SPT dilakukan paling lambat pada akhir bulan Maret. Namun, di tengah merebaknya Coronavirus Disease 19 (Covid-19), Ditjen Pajak memberikan relaksasi batas waktu pelaporan hingga April 2020.

“Untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2019, maka diberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan,” dikutip dari laman resmi www.pajak.go.id. Sementara untuk SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan untuk Masa Pajak Februari, juga diberikan relaksasi batas waktu pelaporan sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan.

Hal itu juga diungkapkan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Minggu (15/3). Dikutip dari Antaranews.com, Hestu mengatakan, pelonggaran batas waktu dari sebelumnya 31 Maret adalah untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menyampaikan SPT Tahunan.

Hestu menambahkan, wajib pajak dapat melakukan penyampaian SPT melalui sarana elektronik dengan menggunakan layanan e-filling atau e-form melalui panduan yang tersedia di laman www.pajak.go.id dan akun media sosial resmi DJP.

Layanan e-filling tersebut dapat dimanfaatkan setelah wajib pajak memeroleh EFIN (Electronic Filling Identification Number) melalui email resmi masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan nomor KringPajak (1500200).

“Wajib Pajak tetap dapat berkonsultasi dengan Account Representative melalui telepon, email, chat maupun saluran komunikasi online lainnya,” kata dia.

Dia juga juga menginformasikan, demi mengantisipasi penyebaran Covid-19, pelayanan perpajakan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP seluruh Indonesia ditiadakan hingga 5 April. Peniadaan sementara layanan itu, termasuk pelayanan perpajakan yang dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST) dan Layanan Di Luar Kantor (LDK), baik yang dilakukan oleh DJP maupun yang bekerja sama dengan pihak lain.

“Kecuali pelayanan langsung pada counter VAT Refund di bandara yang tetap buka, namun dengan pembatasan tertentu,” kata Hestu, dikutip dari Antaranews.com.

Selain layanan perpajakan, selama masa pembatasan ini proses komunikasi dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan pajak juga akan dilakukan melalui surat menyurat, telepon, email, chat, video conference, dan saluran online lainnya.

Meski dalam masa pembatasan, seluruh kantor di lingkungan DJP tetap akan beroperasi walau sebagian besar pegawai akan melakukan pekerjaan dari rumah masing-masing.

Informasi tentang pembatasan itu juga dibenarkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Melalui akun Instagram @smindrawati, dia menulis dalam unggahannya (16/3), “menyetujui usulan Dirjen Pajak, untuk menetapkan status kahar dan memperpanjang waktu penyerahan SPT Wajib Pajak Pribadi dari akhir Maret menjadi April 2020. Juga meminta WP melakukan penyerahan secara online atau melalui Kantor Pos dan tidak melakukan pelayanan tatap langsung untuk menghindari potensi penularan.”

Masih Ada 11 Juta WP yang Belum Lapor SPT

DJP Kementerian Keuangan melaporkan masih ada sekitar 11 juta Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dan badan yang belum melaporkan SPT Tahunan periode 2019.

Dilansir dari Detik.com, berdasarkan data DJP, Rabu (18/3), sudah ada 7,76 juta WP yang melaporkan SPT tahunan per 18 Maret 2020. Angka tersebut naik 11% jika dibandingkan dengan periode sebelumnya yang hanya 6,98 juta WP baik Orang Pribadi maupun badan. DJP mencatat laporan SPT tahunan kali ini lebih banyak dilakukan via online dibanding manual.

Pelaporan SPT tahunan periode 2019 ini ditargetkan mencapai 80% dari 19 juta WP baik orang pribadi maupun badan.

Dengan berbagai kemudahan dan relaksasi batas waktu yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak dalam pelaporan SPT Tahunan periode 2019, apakah kawan GNFI sudah melaporkan SPT-nya?

Ayo segera lapor pajak demi kebaikan bersama!

Sumber: Pajak.go.id | Detik.com | Antaranews.com | Tirto.id

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini