Pembebasan Cukai Etil Alkohol Oleh Bea Cukai Sebagai Langkah Pencegahan COVID-19

Pembebasan Cukai Etil Alkohol Oleh Bea Cukai Sebagai Langkah Pencegahan COVID-19
info gambar utama

Wabah COVID-19 telah dinyatakan oleh World Health Organization (WHO) sebagai kejadian luar biasa. Update terbaru per 23 Maret 2020, jumlah orang yang terinfeksi Virus Corona Covid-19 di dunia sebanyak 331.273 versi kompas.com di mana salah satunya tentu saja negara Indonesia. Sebagai langkah upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang lebih meluas, pemerintah melalui Bea Cukai memberikan pembebasan cukai etil alkohol sebagai bahan baku/bahan penolong untuk tujuan sosial dan pembuatan hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik.

Hal tersebut dikutip langsung dari halaman resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, di mana, Direktur Jenderal Bea Cukai (Dirjen BC) Heru Pambudi menjelaskan bahwa pengusaha pabrik atau tempat penyimpanan etil alkohol dapat mengajukan permohonan pembebasan cukai berdasarkan pemesanan dari instansi pemerintah dan organisasi non pemerintah yang terkait dengan COVID-19.

“Jika pemesanan dilakukan oleh instansi pemerintah, cukup dengan surat pernyataan dari pimpinan instansi pemerintah yang menyatakan etil alkohol tersebut akan digunakan untuk pencegahan dan penanggulangan COVID-19. Sementara itu, jika pemesanan dilakukan oleh organisasi non pemerintah, cukup dengan surat rekomendasi dari instansi pemerintah yang menangani penanggulangan bencana,” jelas Heru.

Hand sanitizer | Foto : Byrdie
info gambar

Adapun tata cara pemberian pembebasan cukai etil alkohol tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 172/PMK.04/2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 43/BC/2017. Selain itu, Heru juga menegaskan kepada jajarannya untuk melakukan percepatan pelayanan dan bimbingan teknis terkait pembebasan cukai untuk penanggulangan COVID-19.

“Jajaran kami akan melakukan percepatan pelayanan dan bimbingan teknis terkait pembebasan cukai etil alkohol untuk tujuan sosial dan yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk hand sanitizer, surface sanitizer, antiseptik, dan sejenisnya,” pungkas Heru.

Sebagai petunjuk pelaksanaan dan pedoman dalam memberikan kemudahan pembebasan cukai etil alkohol untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19, Bea Cukai telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-04/BC/2020 tanggal 17 Maret 2020.

Dengan dibebaskannya cukai terhadap bahan baku antiseptik dan sejenisnya, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah menjangkaunya sehingga persebaran COVID-19 dapat ditekan. Tidak hanya itu, menaati peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yakni untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan juga harus diterapkan oleh masyarakat sehingga dapat memutus rantai persebaran COVID-19.


Sumber : Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Widhi Luthfi lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Widhi Luthfi.

Terima kasih telah membaca sampai di sini