Pada 1 April 1905, kota Batavia mengubah nama atau statusnya menjadi kotapraja (gemeente).
Tak hanya sekadar nama, karena wilayah kota juga ikut berubah dengan adanya perluasan.
Tanah-tanah partikelir di luar batas kota menjadi kepemilikan pemerintah kota setelah diserahkan, seperti Menteng, Gondangdia, Duku, Karet, Bendungan, Kramat Lontar, dan Petojo.
Nama-nama daerah tersebut tetap masuk dalam lingkup kota sampai berganti nama menjadi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta.
Referensi: Jakarta.go.id, Restu Gunawan "Gagalnya Sistem Kanal:Pengendalian Banjir Jakarta dari Masa ke Masa."
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News