Sejarah Hari Ini (6 April 2006) - Efektivitas Larangan Merokok di Jakarta

Sejarah Hari Ini (6 April 2006) - Efektivitas Larangan Merokok di Jakarta
info gambar utama

Larangan merokok di beberapa tempat umum mulai efektif diberlakukan di Daerah Khusus Ibu kota (DKI) Jakarta pada 6 April 2006.

Keputusan itu keluar setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Perda itu merupakan penegasan terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) No. 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok, dan Pergub No. 50 Tahun 2012 tentang Pembinaan, Pengawasan, dan Penegakan Hukum Kawasan Dilarang Merokok.

Dua hari sebelum efektivitas larangan berlaku, pemprov DKI Jakarta sudah menerjunkan 4.000 petugas di lima wilayah kota untuk mensosialisasi sekaligus mengamankan kawasan dilarang merokok.

Saat itu tempat umum yang diawasi ialah:

  • Jakarta Pusat (6 lokasi): Gedung Telkom, Plaza BII, Plaza Indonesia, Kantor Departemen Perhubungan, Kantor Dispenda, dan Plaza Senayan
  • Jakarta Selatan (2 lokasi): Pondok Indah Mal dan Cilandak Town Square
  • Jakarta Barat (2 lokasi): Mal Taman Anggrek dan Mal Ciputra
  • Jakarta Timur (2 lokasi): Cijantung Mal dan Pusat Grosir Cililitan
  • Jakarta Utara (2 lokasi): Mal Kelapa Gading dan Megamal Pluit

Adapun ada beberapa tempat yang sama sekali dilarang sebagai area merokok, yakni:

  • Kawasan pendidikan
  • Tempat bermain dan penitipan anak
  • Rumah ibadah
  • Tempat layanan kesehatan (rumah sakit, puskesmas, klinik, dan lain-lain)
  • Transportasi umum

Pada hari H, pemprov DKI Jakarta menugaskan 243 petugas yang terdiri dari Dinas Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi, Kesejahteraan Masyarakat, Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah, Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan dan Dinas Trantib dan Linmas.

Petugas tersebar di tujuh tempat, antara lain tempat ibadah, sekolah dan kesehatan, mal dan gedung-gedung.

Gubernur DKI Jakarta (waktu itu) Sutiyoso sudah menyiapkan sanksi bagi para pelanggar tak terkecuali pengelola bangunan yang tidak menyediakan smoking area atau ruang khusus merokok.

"Orang tak bisa beralasan lagi [tidak tahu aturan itu]," kata Sutiyoso dikutip GNFI dari Koran Tempo.

"Untuk bangunan yang tidak menyediakan tempat rokok akan diberi sanksi. Kalau perlu ditutup," tegasnya.

Asisten Kesejahteraan Masyarakat Pemprov DKI Jakarta, Rohana Manggala, mengatakan untuk pengelola gedung dan mal yang tidak menyediakan smoking area atau membiarkan perokok berada di kawasan bebas rokok akan dikenakan denda maksimal Rp 50 juta.

Para perokok yang membandel juga diganjar denda minimal Rp 100 ribu atau kurungan penjara selama satu-enam bulan.


Referensi: Koran Tempo, Detik, Kompas

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

DI
YF
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini