Dukung Kebijakan PSBB, Gojek dan Grab Hilangkan Sementara Fitur Bonceng

Dukung Kebijakan PSBB, Gojek dan Grab Hilangkan Sementara Fitur Bonceng
info gambar utama

Kawan GNFI, guna mendukung kebijakan pemerintah DKI Jakarta dalam terapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang mulai diberlakukan hari ini, Jumat (10/4/2020), dua aplikasi ojol paling populer yakni Gojek dan Grab Indonesia menutup sementara resmi fitur pelayanan bonceng--pada fitur mitra ojol, yakni go ride pada Gojek dan grab bike pada Grab.

Sosialisasi PSBB memang sudah di wacanakan pemerintah jauh-jauh hari guna mencegah penyebaran berantai Covid-19.

Jakarta menjadi provinsi yang secara resmi menggunakan kebijakan ini untuk pertama kali, sesuai dengan Peraturan Gubernur No 33 tahun 2020 sebagai dasar hukum yang telah diteken Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswesan.

Anies mengatakan, bahwa pengemudi ojol hanya boleh mengantar barang selama PSBB dalam kurun dua pekan ke depan.

"Angkutan barang,sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan mengangkut barang dan tidak untuk orang. Pergub ini masih mengikuti Permenkes. Ojek boleh untuk barang tapi tidak untuk orang. Apabila ada perubahan kita akan menyesuaikan," kata Anies, menukil laman Media Indonesia(10/4).

Sementara Nila Marita, Chief of Corporate Affairs Gojek, mengatakan bahwa kebijakan ini pada prinsipnya merupakan upaya untuk mematuhi aturan yang dikeluarkan pemerintah, terkhusus untuk melindungi masyarakat dari dampak pandemi Corona.

Dari mitra ojol yang dikonfirmasi GNFI, diperoleh keterangan bahwa aplikasi bonceng ini hanya dibekukan di kawasan DKI Jakarta, namun pada beberapa wilayah di kota satelit DKI masih dapat diakses oleh mitra ojol.

"Yang dibekukan aplikasi buat mitra yang di Jakarta aja bang, kalau di Tangerang masih bisa. Tapi kalo ngorder ke Jakarta udah gak bisa," terang Kukuh Sudiono, mitra Grab asal Cipondoh, Tangerang, Jumat (10/4).

Melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020, juga disebut bahwa operasional ojol selama PSBB masih diperbolehkan, namun hanya untuk mengangkut barang, bukan penumpang.

Namun, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan tidak ada larangan bagi mitra ojol untuk membawa penumpang selama pemberlakuan PSBB, selama masih berada di dalam kota.

"Dari Korlantas tidak ada. Kalau dalam kota, tetap boleh boncengan. Termasuk ojol juga masih bisa angkut penumpang," terang Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Korlantas Polri, Kombes Pol Benyamin, saat di konfirmasi Kompas.tv, Rabu (8/4).

Menurut dia, larangan berboncengan diberlakukan khusus bagi masyarakat yang melaksanakan mudik menggunakan sepeda motor.

Lantas pertanyaannya, bagaimana para mitra ojol bisa membonceng penumpang jika fitur dalam aplikasinya tak tersedia?

Harapan Mitra Ojol

Terkait soal skema dilarangnya mitra ojol untuk membonceng penumpang, Ketua Presidium Gabungan Roda Dua (Garda), Igun Wicaksono, mengatakan setidaknya harus ada upaya bagi para pihak untuk memerhatikan para mitra ojol yang pendapatannya berkurang drastis. Terutama saat terapan physical distancing.

"Untuk menyikapi pembatasan dari Permenkes yang terbit kemarin bahwa ojol tidak boleh bawa penumpang, ya kita minta pemerintah perhatikan ojol juga," tuturnya dalam Detikcom (6/4).

Sejak adanya pembatasan ini, sambung Igun, rerata pendapatan para mitra ojol turun drastis, yakni sekitar 50-80 persen. Hal itu tentunya berdampak pada pemenuhan kebutuhan pokok keluarga mereka.

Garda meminta pemerintah untuk terjun langsung dengan memberikan kompensasi untuk para mitra ojol terdampak dengan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) atau bantuan kebutuhan pokok harian.

Selain itu, harapan lainnya juga diharapkan bahwa perusahaan pengembang aplikasi, dalam hal ini Gojek dan Grab Indonesia memberikan insentif kepada para mitranya.

Igun menjelaskan bahwa saat ini persentasi bagi hasil para mitra ojol dengan perusahaan pengembang aplikasi masih dipotong 20 persen. Harapannya dipotong 10 persen saja.

Pembatasan Angkutan Umum

Pada periode PSBB, Pemda DKI juga memberikan pembatasan pada angkutan umum yang dibagi menjadi tujuh jenis kendaraan atau alat angkut, seperti dipaparkan Kabaroto.com (9/4).

1. MRT per 1 kereta

Kapasitas angkut tempat duduk: 325 orang

Jumlah yang boleh diangkut: 60 orang

2. LRT per 1 kereta

Kapasitas angkut tempat duduk: 129 orang

Jumlah yang boleh diangkut: 30 orang

3. Transjakarta

a. Articulated Bus

Kapasitas angkut tempat duduk: 120 orang

Jumlah yang boleh diangkut: 60 orang

b. Single Bus

Kapasitas angkut tempat duduk: 60 orang

Jumlah yang boleh diangkut: 30 orang

4. Angkutan Umum Reguler

a. Bus Besar

Kapasitas angkut tempat duduk: 52 orang

Jumlah yang boleh diangkut: 26 orang

b. Bus Kecil

Kapasitas angkut tempat duduk: 12 orang

Jumlah yang boleh diangkut: 6 orang

c. Bajaj

Kapasitas angkut tempat duduk: 3 orang

Jumlah yang boleh diangkut: 2 orang

5. Taksi

Kapasitas angkut tempat duduk: 4 orang

Jumlah yang boleh diangkut: 3 orang

6. Angkutan Roda Dua (Ojol)

Kapasitas angkut tempat duduk: 2 orang

Jumlah yang boleh diangkut: 1 orang

Hanya untuk pengantaran barang, makanan dan minuman

7. Kapal Kepulauan Seribu

Kapasitas angkut tempat duduk: 54 orang

Jumlah yang boleh diangkut: 25 orang

Operasional hanya 1 kali dalam 1 minggu (2 Kapal)

---

Sumber: Mediaindonesia.com | Kumparan.com | Detik.com | Kompas.tv | Kabaroto.com

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Mustafa Iman lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Mustafa Iman.

Terima kasih telah membaca sampai di sini