Indonesia Jadi Inisiator Resolusi Ekonomi Kreatif Dunia 2021

Indonesia Jadi Inisiator Resolusi Ekonomi Kreatif Dunia 2021
info gambar utama

Pada Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa ke-74 tanggal 19 Desember 2019 lalu di New York, Amerika Serikat, Kawan GNFI patut berbangga karena Indonesia ternyata telah mengambil peran penting dalam forum penting itu, terutama terkait ekonomi kreatif. Pada momen tersebut dibentuklah –dan disetujui oleh PBB- bahwa 2021 seluruh dunia akan mengadopsi resolusi tahun internasional ekonomi kreatif. Dengan tajuk “International Year of Creative Economy for Sustainable Development”.

Resolusi tersebut merupakan upaya mendorong pentingnya ekonomi kreatif dalam mewujudkan Agenda Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) 2030 mendatang. Ini adalah kali pertama Indonesia memprakarsai keputusan di PBB dalam bentuk resolusi ekonomi kreatif. Sebelumnya belum pernah ada negara lain yang menjadi inistiator resolusi tersebut.

Resolusi ini disponsori 81 negara yang tergabung dalam PBB untuk mendorong investasi, produksi, dan perdagangan di sektor ekonomi kreatif. Salah satunya adalah untuk mendukung peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), peran perempuan dan kaum muda, serta komunitas lokal yang akan berhubungan langsung dengan pengembangan ekonomi kreatif.

Berdasarkan Konferensi PBB tentang Perdagangan dan Pembangunan (United Nations Conference on Trade and Development/UNCTAD) pada 2018 lalu, sektor ekonomi kreatif adalah sektor yang solid dan terus tumbuh di tengah krisis ekonomi global. Dibandingkan periode 2002-2015, sektor ini tumbuh lebih dari dua kali lipat dengan nilai valuasi yang tadinya 208 miliar dollar AS menjadi 509 miliar dollar AS. Dengan pertumbuhan rata-rata 7 persen.

Ekonomi kreatif ini sendiri sudah dianggap dapat berkontribusi secara positif pada target pendidikan berkualitas, kesetaraan gender, pertumbuhan ekonomi, pekerjaan, dan pekerjaan layak. Serta mengurangi ketidaksetaraan daerah perkotaan dan perumahan.

Keunggulan Ekonomi Kreatif Indonesia Sejajar dengan AS dan Korea Selatan

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI Wishnutama Kusubandio mengatakan bahwa Indonesia sudah menjadi salah satu negara di dunia yang diperhitungkan dalam bisnis ekonomi kreatifnya, yang memang sudah mencapai tingkat kualitas dunia.

Pada 2019 saja, kontribusi ekonomi kreatif terhadap produk domestik bruto (PDB) diperkirakan mencapai Rp 1.200 triliun. Dan angka tersebut memang sudah meningkat pada tahun-tahun sebelumnya. Pada 2018, sumbangan ekonomi kreatif terhadap PDB mencapai Rp 1.105 triliun. Naik dari tahun 2017 yang mencapai Rp 1.009 triliun. Sedangkan pada 2016 mencapai Rp 922 triliun.

Kepala Badan Ekonomi Kreatif Indonesia sebelumnya—pada periode 2015-2019—Triawan Munaf juga pernah menyatakan kalau sumbangan ekonomi kreatif terhadap PDB tumbuh Rp 100 triliun setiap tahunnya. Karena itu ia memperkirakan, kontribusi pada tahun 2020 bisa mencapai sekitar Rp 1.300 triliun. Diperkirakan kontribusi ekonomi kreatif terhadap perekonomian nasional di tahun ini meningkat hingga 7,44 persen.

Dan tahukah Kawan GNFI, ternyata kontribusi ekonomi kreatif negeri ini membuat Indonesia berada di posisi ketiga dunia setelah AS dan Korea Selatan dalam jumlah kontribusi ekonomi kreatif terhadap PDB negara. Malah Indonesia justru lebih unggul dari AS dalam serapan tenaga kerja ekonomi kreatifnya, lho.

Ini pernah diungkapkan Wishnutama, bahwa pada 2019 serapan tenaga kerjanya sangat tinggi hingga mencapai angka 17 juta orang. Sedangkan AS hanya memiliki 4,7 juta pekerja, namun mampu menghasilkan hingga 20 miliar dollar AS. “Sudah sepatutnya kita bisa mengambil potensi ini dengan baik,” kata Wishnutama seperti dikutip Investor Daily.

Ekonomi Digital Jadi Bagian Terbesar dalam Ekonomi Kreatif

Hasil riset terbaru yang dikutip dari laporan e-Conomy SEA 2019 oleh Google, Temasek, dan Bain & Company mencatat, pertumbuhan tren ekonomi digital di ASEAN sangat pesat. Terutama Indonesia yang valuasi ekonomi digitalnya mencapai 40 miliar dollar AS. Bahkan, Kementerian Keuangan RI Sri Mulyani juga mengakui pertumbuhan ekonomi digital Indonesia merupakan yang tercepat di dunia.

Kawan GNFI bisa baca artikel lengkapnya disini: Hebat! Ekonomi Digital Indonesia Terbesar di Asia Tenggara dan Tercepat di Dunia

Pertumbuhan ekonomi digital mencakup lima sektor, yaitu e-commerce, media daring, transportasi berbasis aplikasi daring, wisata dan perjalanan, serta jasa keuangan digital. Di layanan e-commerce Indonesia saat ini, sayangnya 70 persen masih diisi produk ekonomi kreatif dari luar negeri. Produk ekonomi kreatif lokal hanya mengisi tidak lebih dari 10 persen. Ini juga terjadi di pasar offline.

Inilah yang akan menjadi “pekerjaan rumah” yang besar untuk Indonesia nantinya. Apalagi Indonesia sebenarnya sudah diuntungkan dengan kondisi bonus demografi yang pada puncaknya ada pada tahun 2035 mendatang.

Berdasarkan situasi tersebut, Wishnutama pernah mengatakan, pihaknya tengah mendorong lahirnya peraturan atau regulasi yang akan melindungi perkembangan ekonomi kreatif domestik, sehingga produk lokal dapat menjadi pemimpin di pasar negeri kita sendiri.

Undang-Undang tentang Ekonomi Kreatif

Untuk mendukung inisiasi global tentang ekonomi kreatif Indonesia, sebenarnya pemerintah juga terus menggenjot hal tersebut. Ada beberapa perubahan yang pernah dilakukan oleh presiden.

Pertama, melebur Badan Ekonomi Kreatif ke dalam Kementerian Pariwisata. Wishnutama sendiri menyatakan akan mengembangkan industri kreatif yang khas di masing-masing destinasi tujuan wisata. Wishnutama akan menekankan pentingnya mengembangkan bibit unggul entrepreneur ekonomi digital dengan dimulainnya membangun creative hub di lima destinasi super prioritas, yaitu Danau Toba, Borobudur, Mandalika, Labuan Bajo, dan Likubang.

Nantinya creative hub akan dijadikan sebagai ruang berkreasi bagi masyarakat lokal setempat, sekaligus akan menjadi media dalam menciptakan kemandirian ekonomi daerah. Terutama menghadirkan program mentoring dan business matching berkelanjutan untuk wirausaha muda ekonomi kreatif.

Kedua, lahirnya UU No. 20 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. UU ini akan menjadi landasan hukum untuk pengembangan ekonomi kreatif dalam perencanaan pembangunan nasional jangka menengah dan panjang. Peran pemerintah nantinya adalah memfasilitasi perlindungan kegiatan dan kekayaan intelektual ekonomi kreatif.

Jadi, bagaimana, nih, Kawan GNFI? Sudah siap jadi bagian dari pertumbuhan ekonomi kreatif negeri ini? Kira-kira apa lagi, ya, yang harus dikembangkan oleh Indonesia?

Sumber: Investor Daily | Katadata | Medcom.id

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Dini Nurhadi Yasyi lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Dini Nurhadi Yasyi.

Terima kasih telah membaca sampai di sini