Karut-Marut Istilah "Mudik" dan "Pulang Kampung"

Karut-Marut Istilah "Mudik" dan "Pulang Kampung"
info gambar utama

Hari ini, Kamis (23/4) ramai pembahasan di lini masa media sosial dan pemberitaan soal beda istilah "mudik" dan "pulang Kampung". Semua berasal dari kutipan wawancara Najwa Shihab kepada Presiden Jokowi yang ditayangkan dalam acara Mata Najwa, Rabu malam (22/4).

Saat itu ada terlontar pertanyaan kepada Presiden Jokowi, apa bedanya mudik dan pulang kampung?

Pertanyaan Nana—panggilan karib Najwa Shihab—bukan tanpa dasar. Faktanya, banyak warga seputar Jabodetabek yang menuju daerah asal jelang Ramadan.

Lain itu, terkait soal aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta dan beberapa kota satelit, hingga banyak pedagang migran yang memutuskan beranjak karena terdampak secara ekonomi.

"Kalau itu bukan mudik. Itu namanya pulang kampung. Memang bekerja di Jabodetabek, di sini sudah tidak ada pekerjaan ya mereka pulang. Karena anak istrinya ada di kampung jadi mereka pulang," kata Jokowi.

"Ya kalau mudik itu di hari Lebaran-nya. Beda. Untuk merayakan Idul Fitri. Kalau yang namanya pulang kampung itu yang bekerja di Jakarta, tetapi anak istrinya ada di kampung," tambahnya.

Lantas, apa sebenarnya makna dari istilah "mudik" dan "pulang kampung" menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Menukil laman KBBI versi anyar, makna kata "mudik" adalah pulang ke kampung halaman. Sementara bagi pelakunya (pemudik) memiliki arti orang yang pulang ke kampung halaman--ke udik.

Secara arti leksikal sebenarnya keduanya memiliki pemahaman dasar yang relatif serupa, yakni pergerakan manusia menuju daerah asal.

Tafsiran lainnya jika dilihat dari sisi demografi, tentunya kedua kata tadi boleh jadi berbeda.

Misalnya:

Mudik, ditafsirkan sebagai ''Niat silaturahmi dan reuni dengan keluarga dan kerabat, setelah itu balik lagi ke Jakarta cari uang. Di Jakarta pun, sebagian hidup bersama keluarga yang hijrah dari kampung.''

Sementara Pulang kampung: ''Buruh bangunan yang pulang kampung karena keluarga di desa, padahal di Jakarta ia sebagai kepala keluarga tak ada kerjaan. Ia pulang kampung dan belum tentu bakal balik ke Jakarta.''

Versi BNPB

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam hal ini juga menjelaskan tentang perbedaan antara "mudik" dan "pulang kampung" pada (PSBB) di tengah wabah Covid-19.

"Mudik" mereka maknai sebagai kegiatan pulang ke kampung halaman untuk sementara waktu dan akan kembali ke kota domisili.

Sementara "pulang kampung" adalah pekerja migran yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan ingin pulang kampung kemudian tidak kembali ke kota.

Agus Wibowo, Kepala Pusat Data dan Infomasi BNPB, pun telah menjelaskan soal protokol tidak mudik yang telah dikaji BNPB dengan berbagai pihak, seperti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Tujuannya jelas, untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19 di daerah.

Aturan Tertulis Jika Ingin Pulang Kampung

Ada beberapa aturan terkait protokol pekerja migran DKI yang ingin pulang kampung. Antara lain, mengisi formulir keterangan diri dan tujuan kepulangan, memiliki rekomendasi dari Gugus Tugas Daerah, dan izin kepala desa.

Syarat lainnya adalah untuk tidak kembali ke kota, menjalani pemeriksaan kesehatan, dan menjalani karantina mandiri.

Setelah tiba di kampung halaman, kelompok ini akan diberikan bantuan sosial keahlian dan insentif pengembangan usaha melalui program Padat Karya Tunai (PKT).

ASN Dilarang Mudik

Pekan lalu, Jokowi memutuskan larangan mudik untuk seluruh jajaran aparatur negara, dari ASN, TNI, hingga Polri. Belakangan, keputusan ini meluas untuk semua masyarakat.

Cilakanya, warga yang biasa mudik Lebaran, ingin tetap pulang ke kampung halaman meski tengah ada situasi darurat wabah. Data yang disebut pemerintah angkanya mencapai 4,6 juta warga.

Lain itu, data Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bahkan mencatat ada sekira 24 persen penduduk Indonesia yang ingin tetap menjalankan tradisi itu.

Sementara 68 persen memutuskan membatalkan mudik, dan 8 persen sisanya telah nyolong start alias angkat sauh lebih awal.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Mustafa Iman lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Mustafa Iman.

Terima kasih telah membaca sampai di sini