Penghentian Serempak Angkutan Mudik di Hari Angkutan Nasional

Penghentian Serempak Angkutan Mudik di Hari Angkutan Nasional
info gambar utama

Hari ini, Jumat (24/4), sejatinya dirayakan sebagai Hari Angkutan Nasional. Namun ironisnya, pada hari ini pula pemerintah menghentikan serempak layanan angkutan untuk mudik 2020 di semua sektor, buntut dari kebijakan larangan mudik.

Dalam siaran pers yang diterbitkan Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub), disebutkan kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

''Permenhub tersebut telah ditetapkan pada tanggal 23 April 2020, sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah untuk melarang mudik pada tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19,'' tulis Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati.

Pengaturan tersebut berupa larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan lebaran tahun 2020, yang berlaku mulai 24 April sejak pukul 00:00 WIB.

Adapun pengaturan ini berlaku untuk transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian, terkhusus untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang.

Misalnya, angkutan umum seperti; bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat terbang komersil dan pribadi, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, serta kapal laut. Lain itu berlaku juga untuk kendaraan pribadi baik itu mobil maupun sepeda motor.

Adita menyebut, larangan penggunaan transportasi berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk pada wilayah-wilayah seperti; wilayah PSBB, zona merah penyebaran Covid-19, dan di wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB, semisal Jabodetabek.

Soal pengawasan, di sektor transportasi darat akan dibangun pos-pos koordinasi (check point) yang lokasinya bakal tersebar di sejumlah titik. Pos-pos ini akan dikoordinasikan oleh Korlantas Polri.

Larangan bagi tiap sektor pun akan memiliki durasi yang berbeda, yakni;

  • 24 April-31 Mei, untuk bus dan kendaraan pribadi,
  • 24 April-15 Juni, untuk kereta api,
  • 24 April-8 Juni, untuk kapal laut, dan
  • 24 April-1 Juni, untuk angkutan udara.

angkutan mudik 2020

Angkutan yang Dikecualikan

Meski demikian, ada beberapa angkutan yang dikecualikan dari pelarangan tersebut, seperti;

  • Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia,
  • kendaraan dinas operasional berpelat dinas,
  • Kendaraan TNI dan Polri,
  • Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol,
  • Kendaraan pemadam kebakaran,
  • Kendaraan ambulans dan mobil jenazah,
  • Kendaraan barang/logistik dengan tidak membawa penumpang.

Sanksi Pelanggar

Permenhub itu juga mengatur pemberian sanksi secara bertahap kepada para pelanggar, mulai dari pemberian peringatan dan teguran secara persuasif, hingga pemberian sanksi denda administratif untuk para pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan untuk mudik.

Imbauan dan sanksi pun diberikan secara bertahap, yakni pada tanggal 24 April hingga 7 Mei, pelanggar akan diberi peringatan dan akan diarahkan untuk kembali (putar balik) ke wilayah asal perjalanan.

Kemudian dari tanggal 7 Mei sampai 31 Mei, selain diarahkan untuk putar balik, pelanggar juga dapat dikenakan sanksi denda maupun sanksi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemenhub akan menjatuhkan sanksi berupa denda administratif dan ancaman hukuman penjara bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut. Sanksi mengacu pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Staf Ahli Bidang Hukum Kemenhub, Umar Aris, mengatakan bahwa ancaman sanksi yang berlaku dalam UU tersebut adalah denda maksimal Rp100 juta dan hukuman kurung hingga satu tahun. Soal mekanisme hukumnya, sepenuhnya bakal diserahkan ke Korlantas Polri.

Lain itu, sanksi tersebut nantinya juga bisa berupa hukuman tindak langsung (tilang).

Aturan Pengembalian Tiket

Terkait dengan tiket angkutan mudik yang telah terlanjur dibeli calon penumpang, Permenhub juga mengatur soal kewajiban badan usaha atau operator transportasi untuk mengembalikan biaya (refund) tiket secara utuh.

Selain pengembalian biaya, para pemesan tiket tadi juga diberikan pilihan untuk melakukan perencanaan ulang waktu perjalanan (re-schedule).

Nah kawan GNFI, meski kita tak bisa menikmati asyiknya perjalanan mudik pada tahun ini, kita semua berharap dengan semangat Hari Angkutan Nasional, pelayanan moda transportasi umum akan lebih baik pada masa mendatang.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Mustafa Iman lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Mustafa Iman.

Terima kasih telah membaca sampai di sini