Industri Pengalengan Ikan Tumbuh Positif di Tengah Pandemi Covid-19

Industri Pengalengan Ikan Tumbuh Positif di Tengah Pandemi Covid-19
info gambar utama

Industri pengalengan ikan termasuk industri yang mendapatkan keberkahan sendiri saat terjadinya pandemi seperti saat ini. Hal tersebut terjadi karena adanya lonjakan permintaan produk ikan kalengan untuk kebutuhan protein masyarakat.

Tidak hanya individu saja yang menyerap konsumsi produk ikan kalengan, tetapi juga berbagai institusi juga memasukkan produk ikan kalengan ke dalam bantuan sosial bagi masyarakat.

“Stok nasional untuk produk sarden dan makarel kaleng saat ini berjumlah 35 juta kaleng. Selain diserap melalui pasar ekspor, ritel dan online, olahan ikan kaleng dapat dimanfaatkan sebagai salah satu produk bantuan sosial yang memenuhi kebutuhan protein masyarakat,” kata Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Abdul Rochim dikutip dari siaran pers Kemenperin.

Banyaknya permintaan didukung juga dengan jumlah usaha pengolahan ikan yang berjumlah 718 unit yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

"Jumlah produksi sektor pengolahan ikan ini mencapai 1,6 juta ton pada tahun 2019, meningkat 300 ribu ton dibanding tahun 2016. Untuk nilai ekspornya, sektor industri ini juga meningkat pada tahun 2019 menjadi US$ 4,1 juta," ujar Rochim.

Rochim menjelaskan lebih lanjut bahwa industri pengolahan ikan masuk dalam kategori sektor padat karya dan berorientasi ekspor. Sehingga, perlu mendapat prioritas pengembangan.

“Setidaknya sektor ini telah mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 336 ribu orang. Dengan tidak adanya kendala supply bahan baku perikanan lokal, maka penyerapan tenaga kerja dapat dioptimalkan,” papar Rochim.

Peningkatan jumlah permintaan dan kinerja positif bukan tanpa tantangan, industri pengalengan ikan juga menghadapi berbagai kendala yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19. Beberapa tantangan diantaranya adalah kenaikan harga kaleng, pasta saus, terigu pengental yang diimpor, serta berkurangnya bahan baku ikan yang diimpor dari negara yang memberlakukan lockdown.

“Ekspor olahan ikan ke negara yang terkena wabah Covid-19 juga mengalami gangguan akibat operator shipping yang belum beroperasi normal dan pihak buyer menunda pembelian sehingga stok menumpuk di cold storage, tutur Rochim.

Kemenperin menilai bahwa perlu adanya setimulus untuk terus menjaga keberlangsungan usaha bagi industri pengalengan ikan di dalam negeri. Contohnya adalah stimulus berupa soft loan, relaksasi perizinan, pembebasan bea masuk bahan baku, dan program peningkatan konsumsi dalam negeri untuk menyerap produk jadi ini.

Kemenperin telah membuat berbagai usulan kebijakan untuk mengawal sektor industri makanan dan minuman untuk mendapatkan kemudahan dalam berproduksi khususnya di masa darurat Covid-19.

“Kami mengusulkan pos tarif pembebasan bea masuk impor dalam rangka penanganan dampak Covid-19 yang ada pada stimulus jilid II,” ujar Rochim.

Proses pengolahan ikan menjadi produk ikan kaleng di salah satu industri pengalengan ikan di Banyuwangi. Foto: Mongabay Indonesia/Petrus Riski
info gambar

Di samping itu, ada juga kebijakan berupa relaksasi penerapan SNI wajib melalui Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengecualian Sementara Penambahan Zat Fortifikan pada Tepung Terigu dan SE Menperin No. 6 Tahun 2020 tentang Pengecualian Sementara Kandungan Vitamin A dan/atau Provitamin A pada Minyak Goreng Sawit.

Melihat tren yang terjadi dan permintaan masyarakat, Kemenperin memproyeksikan bahwa sektor industri makanan dan minuman akan tetap tumbuh di tengah dampak pandemi Covid-19.

"Kami memperkirakan pertumbuhan sektor industri makanan dan minuman berada di angka 4% sampai 5%, ini sudah cukup bagus," tegas Rochim.

Ditambah lagi, industri makanan dan minuman adalah salah satu sektor yang mendapatkan izin untuk beroperasi selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang diterapkan di sejumlah wilayah Indonesia. Dengan demikian, industri ini dapat tetap beraktivitas dan diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pangan masyarakat.

“Kami tetap mendorong agar industri dapat melakukan aktivitas produksinya dengan memperhatikan aspek keselamatan kerja sesuai prosedur dan protokol kesehatan dalam menghadapi wabah Covid-19,” pungkas Rochim.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Indah Gilang Pusparani lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Indah Gilang Pusparani.

Terima kasih telah membaca sampai di sini