Sejarah Hari Ini (27 April 1923) - Pembangunan Masjid Al-Makmur Cikini

Sejarah Hari Ini (27 April 1923) - Pembangunan Masjid Al-Makmur Cikini
info gambar utama

Masjid Al-Makmur Cikini merupakan salah satu masjid tertua di Jakarta.

Letaknya berada di Jl Raden Saleh no. 30, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.

Masjid tersebut dibangun di atas tanah milik pelukis ternama Indonesia yang hidup pada zaman kolonial, Raden Saleh.

Sebelumnya masjid ini adalah surau berbentuk sederhana, berdinding bilik dengan bentuk seperti rumah panggung yang dibangun sekitar tahun 1850-1860.

Raden Saleh mewakafkan tanahnya untuk dibangun masjid dan menjual rumah termasuk seluruh tanah miliknya kecuali tanah masjid.

Pembelinya adalah tuan tanah keturunan Arab bermarga Alatas

Maka dari itu orang-orang dulu menyebut wilayah Jl Raden Saleh dengan sebutan Alatas Land.

Seorang ahli waris Alatas, Sayid Salim Ismail Salam bin Alwi Alatas, lalu menjual tanah itu kepada Koningen Emma Stichting (Yayasan Ratu Emma).

Yayasan milik Belanda itu bergerak di bidang pelayanan sosial, agama, dan kesehatan.

Merekalah yang membangun Rumah Sakit Cikini yang masih berdiri hingga sekarang.

Sebagai organisasi penyebar agama, tentu saja mereka kurang senang dengan keberadaan masjid di dekatnya sehingga bersikeras ingin merobohkan masjid.

Pada 1890, jamaah lalu memutuskan memindahkan masjid dengan cara digotong beramai-ramai ke pinggir kali Ciliwung yang masih bersih.

Sebelum tampak seperti sekarang, awalnya masjid Al-Makmur memiliki atap tumpang limasan terpancung tanpa memolo (kubah) pada puncak atapnya.

Pembangunan Masjid Al-Makmur tercatat dalam surat kadaster (badan pencatatan tanah yang menentukan pendirian bangunan) tentang rencana pembangunan pada 27 April 1923 (10 Ramadan 1341 Hijriah) dan terlaksana tahun 1924.

Masjid Al-Makmur Cikini Jakarta.
info gambar

Pada tahun 1931 diadakan juga perbaikan interior dengan pembuatan balkon di tengah ruang utama dan menambah menara di luar masjid.

Sementara itu pada tahun 1970 bangunan diperluas dengan membuat masjid baru dua lantai yang dihubungkan dengan lorong ke bangunan lama.

Berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 9 Tahun 1999, Masjid Al-Makmur termasuk dalam bangunan cagar budaya DKI Jakarta.


Referensi: Duniamasjid.islamic-center.or.id | Jakarta.go.id | Jumroni, "Masjid Bersejarah di Jakarta" | Dinas Museum dan Sejarah DKI Jakarta, "Bangunan Cagar Budaya di Wilayah DKI Jakarta" | Dinas Kebudayaan dan Permuseuman, "Ensiklopedi Jakarta: Culture & Heritage, volume 1"

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini