Aksi Prank dan Dampak Sosial Bagi Masyarakat

Aksi Prank dan Dampak Sosial Bagi Masyarakat
info gambar utama

Kawan GNFI, Ferdian Paleka belakangan menjadi pokok pembicaraan di ranah media sosial dan media pemberitaan terkait aksi gurauan (prank) dengan membagikan sembako berisi sampah kepada kaum transpuan (waria) di Jalan Ibrahim Adjie, Kiaracondong, Bandung, Jumat (1/5/2020).

Dari aksi konyolnya itu, Ferdian kemudian mengunggahnya ke kanal video Youtube miliknya (118 ribu subscriber), yang akhirnya dikecam warganet.

Aksi tak terpuji itu berbuntut pelaporan dari beberapa korban yang merasa terhina dan sakit hati. Minggu malam (4/5), korban mendatangi Polrestabes Bandung dan melaporkan aksi prank Ferdian cs.

Atas dasar laporan itu, pada hari yang sama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung mendatangi kediaman pelaku di daerah Baleendah, Kabupaten Bandung. Sayang, upaya itu gagal karena Ferdian tak ada di rumah.

Selama buron beberapa hari, Ferdian akhirnya terciduk polisi di Tol Jakarta-Merak pada Jumat dini hari (8/5). Saat ditangkap, Ferdian tengah bersama dua orang lainnya, yakni Aidil--terlibat dalam video prank--dan Jamaludin, paman Ferdian.

''Kini para tersangka sementara dibawa ke Ditreskrimum Polda Jabar,'' terang Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri, pada Detikcom, Jumat (8/5).

Pihak kepolisian pun saat ini tengah menyelidiki ayah dan paman Ferdian yang diduga turut berperan atas kaburnya Ferdian.

Hukuman 12 tahun penjara kemudian menjadi ganjaran bagi Ferdian cs. Polisi menerapkan pasal berlapis kepada para pelaku, yakni Pasal 45 ayat 3 huruf e, Pasal 36, dan Pasal 51 ayat 2, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Apa Itu Prank?

Lantas, apa arti prank sesungguhnya?

Dalam Brainly dijelaskan, prank adalah sebuah kata dari Bahasa Inggris yang berarti tindakan yang dilakukan kepada seseorang atau kelompok dalam bentuk gurauan, kelakar, canda, maupun olok-olok.

Pada dasarnya aksi prank dilakukan dengan kandungan berunsur humor atau kelucuan. Namun pada perkembangannya, berseliweran di media sosial soal tidak sedikitnya aksi prank yang dianggap melewati batas kewajaran.

Belakangan, tindakan ini semakin mendapat opini negatif dari masyarakat, terutama terhadap aksi yang dianggap tidak lebih dari sekadar usil, tak bermanfaat, bahkan mengganggu ketertiban masyarakat. Atau bahasa slang-nya, Nirfaedah.

Menurut Cynthia Gendrich, profesor akting dan sutradara di Wake Forest University, prank adalah salah satu hal yang menggabungkan sejumlah teori dan berpotensi menimbulkan tawa.

Superioritas, kejutan, kelegaan, dan ketegangan, semuanya memainkan peran dalam sebuah aksi prank. Tindakan itu jika dilakukan dalam batas normal, menurut Cynthia dapat bermanfaat sebagai perekat sosial.

Sementara menurut sosiolog, Harold Garfinkel, dari UCLA, Dalam konteks perpeloncoan, selama prank masih dalam kewajaran, hal itu dapat berfungsi untuk menandai seseorang menjadi bagian dari kelompok.

Aksi Prank di Mata Psikolog

Ada sebuah penelitian yang tertuang dalam jurnal Review of General Psychology pada 2007, yang menyatakan bahwa sebenarnya orang tidak suka ketika mendapati dirinya ditipu/dikerjai.

Secara psikologis, akibat ditipu orang cenderung menyalahkan dirinya sendiri dan berharap mereka bisa mengubah dan memainkan peran itu secara berbeda pada saat mereka tertipu. Tak sedikit juga yang merasa itu sebuah rundungan psikologis.

Hal lain yang akan berdampak adalah, ketakutan ditipu (Sugrophobia) akan memotivasi perilaku untuk tidak gampang memercayai orang lagi.

Terkait aksi prank yang dilakukan Ferdian Paleka, psikolog Personal Growth, Ni Made Diah Ayu Anggreni, M.Psi. pun angkat bicara. Ia menilai, jika dilihat dari videonya secara psikologis Ferdian tak merasa dirinya bersalah.

Apa yang dilakukan Ferdian cs, kata Diah, juga ditunjang tren anak muda zaman sekarang yang ingin ngetop secara instan dengan cara apapun.

Hingga kemudian Diah mengingatkan soal hati nurani, berempati, dan menalar, dalam melakukan berbagai tindakan.

Diah Mahmudah, ahli psikologi dari Dandiah Consultant juga pernah memberikan pendapatnya terkait aksi yang tengah tren ini.

Ia menutur, jika aksi prank dilakukan dengan tujuan hanya sebatas menghibur, harus ada dua pihak yang menghasilkan emosi positif yang sama.

''Hiburan itu kan tujuannya untuk menghasilkan rasa bahagia. Jadi yang nge-prank harus ngerasa happy, yang di-prank pun juga harus merasa happy. Walaupun, pada awalnya mungkin yang jadi korban prank merasa kaget tapi hasilnya harus happy bagi keduanya,'' bebernya.

Sementara Akademisi Fakultas Psikologi dan Pendidikan Universitas Al-Ahzar Indonesia, Fitriani, menilai konten-konten kontroversi negatif yang dilakukan oleh para remaja saat ini adalah karena faktor kurangnya perhatian.

Faktor lain penyebab orang mencari sensasi dengan instan, sambung Fitri, dikarenakan terbatasnya kemampuan yang bisa dibanggakan serta daya kontrol diri yang lemah.

Aturan Penyedia Konten

Google mengecam dan mengancam akan menghapus konten seperti ini, jika terbukti melanggar kebijakan.

Communication Manager Google Indonesia, Feliciana Wienathan, menjelaskan bahwa konten yang mengancam dan menargetkan golongan atau individu, seperti prank ''sembako sampah'' akan ditindak tegas. Bakal ada beberapa tahapan sanksi yang diberikan.

''Salah satunya, kami akan menghapus konten tersebut dan mengirimkan email pemberitahuan kepada pemilik kanal tersebut,'' terang Feliciana pada Katadata, Selasa (5/5).

Saat ini, video prank Ferdian Paleka pun telah dihapus. Namun, langkah serupa akan diterapkan atas konten yang berisikan penghinaan, menghasut orang lain untuk melecehkan, atau mengancam seseorang.

Ragam Kasus UU ITE

Tertangkapnya Youtuber Ferdian Paleka, menambah daftar panjang orang yang terjerat kasus UU ITE, seperti yang dirangkum SAFEnet.

Sekira dari tanggal 28 Agustus 2008 hingga 1 April 2020, ada sekitar 322 kasus UU ITE di Indonesia. Kasusnya pun beragam, ada yang karena ujaran kebencian, fitnah, dan sebaran pornografi.

prank UU ITE
info gambar

Dalam grafik di atas dijabarkan bahwa kasus UU ITE terbanyak terjadi pada tahun 2016 dengan 83 kasus. Sedangkan kasus terkecilnya ada di tahun 2009 (1 kasus).

Pada kurun tiga tahun terakhir, baru pada kuartal I (Q1) 2020 saja, tercatat ada 33 kasus UU ITE, lebih besar dari akumulasi tahun lalu yakni 22 kasus, dan tahun 2018 yang tercatat 29 kasus.

SAFEnet juga menggambarkan bahwa menurut jenis pelanggarananya, pencemaran nama baik dan menyebarkan kebencian menjadi peringkat tertinggi dalam kasus UU ITE.

Disebutkan pula bahwa ibu rumah tangga (IRT) dan akun media sosial Facebook, adalah yang terbesar dari jeratan empuk UU ITE.

Baca juga:

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Mustafa Iman lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Mustafa Iman.

Terima kasih telah membaca sampai di sini