Zakat, Infak, Sedekah, dan Pemanfaatannya untuk Kesejahteraan Umat

Zakat, Infak, Sedekah, dan Pemanfaatannya untuk Kesejahteraan Umat
info gambar utama

Kawan GNFI pemeluk islam, siapa yang belum berzakat? Jika belum, maka bersegeralah.

Bagi umat muslim di seluruh dunia, untuk menyempurnakan puasa di bulan Ramadan, maka wajib menunaikan zakat fitrah sebelum dilaksanakannya salat Id pada 1 Syawal.

Dalam definisinya, zakat merupakan jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan.

Zakat juga merupakan salah satu rukun islam yang mengatur harta yang wajib dikeluarkan Muzaki (orang yang menunaikan zakat) kepada Mustahik (penerima zakat).

Kemudian menurut bahasa, kata ''zakat'' yang berasal dari Bahasa Arab berarti tumbuh, berkembang, subur atau bertambah.

Zakat berasal dari bentuk kata ''zaka'' yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk beroleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5)

Maksud tumbuh dalam arti zakat, adalah menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta. Dengan pelaksanaan zakat, maka akan berakibat pahala menjadi banyak.

Sementara makna suci dalam zakat, menunjukkan bahwa zakat adalah media untuk mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pembersih dosa-dosa.

Dalam Alquran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).

Menurut istilah dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu, dan untuk diberikan kepada golongan tertentu.

Dalam Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 (fail PDF), zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat islam.

Golongan Penerima Zakat

Sebagai elemen yang masuk dalam salah satu Rukun Islam, zakat memiliki aturan yang mengikat dari sisi ilmu fiqih, salah satu diantaranya adalah kepada siapa zakat diberikan.

Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah SWT memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat, yakni;

  • Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  • Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
  • Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
  • Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
  • Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
  • Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
  • Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
  • Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah SWT.

Jenis Zakat

Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal.

Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan.

Sedangkan zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, baik secara zat maupun substansi perolehannya, dan tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

Zakat mal meliputi;

  1. Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya,
  2. Zakat atas uang dan surat berharga lainnya,
  3. Zakat perniagaan,
  4. Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan,
  5. Zakat peternakan dan perikanan,
  6. Zakat pertambangan,
  7. Zakat perindustrian,
  8. Zakat pendapatan dan jasa,
  9. Zakat rikaz (zakat harta temuan sebesar 20 persen).

Syarat dari zakat mal;

  • Harta yang dikenai zakat harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
  • Syarat harta yang dikenakan zakat mal adalah; milik penuh, halal, cukup nisab, dan haul.
  • Hanya saja, syarat haul tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, serta zakat rikaz.

Syarat zakat fitrah;

  • Beragama islam,
  • Hidup pada saat bulan Ramadan,
  • Memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya Idulfitri

Sebaran ZIS di Indonesia

Khusus di Indonesia, zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang diterima oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dimanfaatkan untuk kebutuhan dan kesejahteraan di berbagai aspek. Tentunya selain didistribusikan kepada fakir miskin, yatim piatu, dan anak terlantar.

Sekiranya ada 5 aspek yang disasar Baznas dalam menyalurkan zakat, infak, dan sedekah, dari amanah yang mereka terima.

Kelima aspek tersebut adalah;

  • Sosial kemanusiaan,
  • Pendidikan,
  • Ekonomi,
  • Dakwah, dan
  • Kesehatan.

Tentunya kesemuanya menyangkup aspek kesejahteraan dalam pemanfaatannya.

Pada periode 2015 hingga 2018, tercatat penerimaan tertinggi disalurkan untuk kesejahteraan sosial kemanusiaan. Jumlahnya tak main-main, mencapai angka triliunan rupiah.

sebaran zakat di Indonesia

Dari grafik di atas digambarkan dalam kurun empat tahun tersebut, pemanfaatan untuk sosial kemanusiaan mencatat angka paling dominan, yakni Rp846 miliar pada 2015, Rp1,1 triliun pada 2017, dan Rp1,7 triliun pada 2018.

Sementara pendistribusian dana untuk pendidikan berada pada peringkat kedua dengan Rp432 miliar pada 2015, kemudian melesat tajam pada 2016 dengan Rp843 miliar, dan pada 2018 meningkat menjadi Rp1,4 triliun rupiah.

Untuk pendistribusian di bidang ekonomi, angkanya relatif meningkat sejak 2015 (Rp345 miliar) ke 2017 (Rp883 miliar). Kemudian ada pengurangan pada tahun 2018 dengan hanya mendistribusikan angka Rp552 miliar.

Hal yang sama terjadi pada pendistribusian untuk kebutuhan dakwah. Pada 2017 angkanya sempat meninggi mencapai Rp979 miliar, kemudian drop pada 2018 dengan hanya mendonasikan Rp300 miliar.

Terakhir di bidang kesehatan, angkanya relatif stabil, dan tak terlalu signifikan. Pada 2015, donasi yang diberikan untuk sektor ini adalah Rp189 miliar, kemudian Rp226 miliar pada 2016, Rp414 miliar pada 2017, dan Rp463 miliar pada 2018.

Tren Zakat Digital

Transaksi zakat dan donasi dengan cara daring (online) pun terus dilaukan hingga saat ini di Indonesia. Tren berzakat dengan cara online ini memang sudah terjadi beberapa tahun ke belakang, akibat adanya pergeseran perilaku masyarakat.

Masyarakat langsung mengirimkan uang zakat fitrah maupun donasi melalui perantara aplikasi e-commerce yang saat ini di Indonesia tengah berkembang pesat. Hal ini juga diakui Baznas, dengan catatan nilai pengumpulan zakat online terus meningkat dari tahun ke tahun.

zakat digital

Dalam grafik di atas disebutkan jika ada kenaikan signifikan dalam konsep zakat digital pada 2017, yakni pertumbuhannya tercatat 798 persen. Dari Rp490 juta pada 2016, menjadi Rp4,4 miliar pada 2017.

Kemudian tahun 2017 ke 2018, ada kenaikan sebesar 195 persen (Rp13 miliar). Lalu ada pertumbuhan setahun setelahnya, yakni 231 persen, yakni Rp40,4 miliar pada 2019.

Jika Baznas menargetkan tahun ini sebanyak Rp70 miliar, maka prediksi pertumbuhan akan tercatat sekitar 75 persen.

Baca juga:

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Mustafa Iman lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Mustafa Iman.

Terima kasih telah membaca sampai di sini