Sejarah Hari Ini (23 Mei 1957) - Pembentukan Provinsi Kalimantan Tengah

Sejarah Hari Ini (23 Mei 1957) - Pembentukan Provinsi Kalimantan Tengah
info gambar utama

Setelah diresmikannya tiga provinsi di Kalimantan yaitu Kalimantan Timur, Kalimantan Barat dan Kalimantan Selatan pada 1 Januari 1957, Presiden Sukarno membuat keputusan untuk menambah satu provinsi lagi yaitu Provinsi Kalimantan Tengah

Pada awalnya, wilayah Kalimantan Tengah masuk dalam Karesidenan Kalimantan Selatan.

Atas aspirasi masyarakat Kalimantan Tengah, berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 10 tahun 1957, terbentuklah provinsi otonom Kalimantan Tengah pada 23 Mei 1957.

Undang-Undang Darurat No. 10 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Tengah.
info gambar

Dua bulan kemudian, Palangka Raya ditetapkan sebagai ibu kota Kalimantan Tengah.

Palangka Raya memiliki arti tempat yang suci, mulia, dan besar.

Namun, Presiden Sukarno baru meresmikan dan melakukan pemancangan tiang pertama pada 17 Juli 1957.

Pada tanggal tersebut ditandai dengan peresmian Monumen/Tugu Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah yang berdiri di Langkai, Jekan Raya, pinggir Sungai Kahayan.

Baca Juga:

Referensi: Palangkaraya.go.id | Kalteng.go.id | "Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1957"

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini