Setelah diresmikannya tiga provinsi di Kalimantan yaitu Kalimantan Timur, Kalimantan Barat dan Kalimantan Selatan pada 1 Januari 1957, Presiden Sukarno membuat keputusan untuk menambah satu provinsi lagi yaitu Provinsi Kalimantan Tengah
Pada awalnya, wilayah Kalimantan Tengah masuk dalam Karesidenan Kalimantan Selatan.
Atas aspirasi masyarakat Kalimantan Tengah, berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 10 tahun 1957, terbentuklah provinsi otonom Kalimantan Tengah pada 23 Mei 1957.

Dua bulan kemudian, Palangka Raya ditetapkan sebagai ibu kota Kalimantan Tengah.
Palangka Raya memiliki arti tempat yang suci, mulia, dan besar.
Namun, Presiden Sukarno baru meresmikan dan melakukan pemancangan tiang pertama pada 17 Juli 1957.
Pada tanggal tersebut ditandai dengan peresmian Monumen/Tugu Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah yang berdiri di Langkai, Jekan Raya, pinggir Sungai Kahayan.
Baca Juga:
- Sejarah Hari Ini (13 Mei 1971) - Sungailiat Jadi Ibu Kota Kabupaten Bangka
- Sejarah Hari Ini (20 April 1999) - Dumai Resmi Jadi Kota
Referensi: Palangkaraya.go.id | Kalteng.go.id | "Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1957"
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News