Siap-siap, 1 Juli 2020 DKI Jakarta Larang Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai

Siap-siap, 1 Juli 2020 DKI Jakarta Larang Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai
info gambar utama

Mulai 1 Juli 2020, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melarang tempat-tempat perbelanjaan untuk menggunakan kantong plastik satu kali pakai. Tempat-tempat perbelanjaan yang dimaksud bukan hanya pasar swalayan saja, tapi juga termasuk pasar rakyat atau pasar tradisional.

Pelarangan itu, kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

Berdasarkan Pergub tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta kepada pengelola pusat perbelanjaan, swalayan, dan pasar rakyat untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.

“Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut,” kata Andono dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6/2020), seperti dikutip dari AntaraNews.com.

Selain itu, Pergub tersebut juga mengatur bahwa pengelola wajib memberitahukan aturan tersebut kepada para pelaku usaha di pusat perbelanjaan atau pasar rakyat yang mereka kelola.

Kemudian, para pelaku usaha di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat dilarang pula menyediakan, apalagi menggunakan kantong belanja yang terbuat dari plastik. “Pelaku usaha atau tenant harus menyediakan kantong belanja ramah lingkungan (KBRL) secara tidak gratis,” jelasnya.

Andono menambahkan, apabila pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat tidak mengindahkan peraturan tersebut, yaitu masih menyediakan kantong plastik satu kali pakai, maka yang bersangkutan akan dikenai sanksi.

“Bentuknya administratif, sanksinya bertingkat dari teguran tertulis, uang paksa, lalu sampai hal itu enggak diindahkan ada pembekuan izin hingga pencabutan izin,” terang Andono, dikutip dari Liputan6.com.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019, pada pasal 23 disebutkan untuk saksi teguran tertulis bila tidak diindahkan, akan diberikan teguran kedua 7x24 jam. Namun, bila tetap tidak diindahkan, maka akan diberikan teguran tertulis ketiga 3x24 jam.

Rekomendasi LIPI

Dilansir dari AntaraNews, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta tersebut menuturkan, bahwa selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), terjadi peningkatan belanja secara daring, baik layanan antar makanan siap saji ataupun belanja daring berbentuk paket.

Sejalan dengan peningkatan frekuensi belanja daring itu, berdampak pula terhadap peningkatan penggunaan sampah plastik untuk membungkus barang belanjaan daring tersebut.

Andono mengimbau kepada masyarakat, agar mengurangi timbunan sampah plastik saat belanja daring dari rumah, dengan menjalankan saran yang direkomendasikan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Rekomendasi LIPI tersebut adalah mendukung penjual dan produk tanpa pembungkus plastik, meminta penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dalam kemasan besar atau satukan daftar bermacam belanjaan dalam satu pembelian.

Tas Tradisional Pengganti Kantong Plastik

Untuk mendukung peraturan tersebut, sebenarnya Indonesia memiliki beragam tas tradisional yang mampu mengganti peran kantong plastik sekali pakai. Tas tradisional itu berasal dari berbagai daerah dan kebudayaan di Indonesia.

Berikut beberapa tas tradisional yang mungkin bisa menjadi alternatif pengganti kantong plastik sekali pakai.

  • Noken

noken
info gambar

Noken merupakan tas tradisional khas Papua. Noken bisa dibuat dari berbagai bahan seperti akar anggrek dan daun pandan besar, daun tikar, ilalang rawa, dan bisa bisa juga dari kulit kayu koji.

Masyarakat Papua menganggap bahwa noken merupakan salah satu kerajinan tangan yang sudah digunakan oleh leluhur mereka dan masih dipakai hingga saat ini.

Sebagai tas, noken biasa digunakan untuk mengangkut berbagai barang bawaan, seperti hasil kebun hingga untuk menggendong anak-anak. Noken juga memiliki nilai filosofis bagi masyarakat Papua.

Tas ini menjadi simbol kehidupan baik, perdamaian, dan kesuburan bagi masyarakat yang hidup di Papua. Tak hanya itu, di masa lalu, noken juga menjadi simbol kedewasaan bagi wanita. Jika ada seorang wanita yang tidak bisa membuat noken, maka ia dianggap belum dewasa dan belum diperbolehkan menikah. Kini, noken sudah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda oleh UNESCO.

  • Anjat

Anjat
info gambar

Anjat adalah tas anyaman yang terbuat dari rotan khas suku Dayak Kenyah Bakung di Kalimantan Timur. Bentuk tas tradisional ini bundar seperti tabung.

Bagi kaum laki-laki, anjat digunakan sebagai wadah untuk perbekalan saat pergi berburu ke hutan. Sedangkan kaum perempuan menggunakannya untuk menyimpan baju atau makanan saat pergi berkebun.

  • Koja

koja baduy
info gambar

Tas koja terbuat dari kulit pohon Teureup. Dalam cara pembuatannya, kulit pohon Teureup dijemur hingga kering, kemudian dibelah kecil-kecil dan dianyam menjadi benang. Kemudian benang-benang tersebut dirajut menjadi tas koja.

Masyarakat Baduy biasanya menggunakan tas ini untuk mengangkut alat-alat pertanian atau membawa barang-barang saat bepergian.

  • Sepu

Sepu Toraja
info gambar

Tas tradisional khas Toraja, Sulawesi Selatan ini biasanya digunakan perempuan Toraja untuk mengikuti pesta adat Rambu Tuka’ (perkawinan), Rambu Solo’ (kematian), dan Ma’rara Banua (syukuran rumah).

Dalam tradisi masyarakat Toraja, tas tradisional berbahan kain tenun ini umumnya digunakan berpasangan dengan baju adat Toraja. Kini, tas sepu sudah menjadi salah satu cinderamata khas Toraja.

Nah, itu beberapa tas tradisional yang mungkin bisa menjadi alternatif bagi Kawan GNFI dalam rangka mematuhi peraturan yang melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai. Dengan menggunakan berbagai tas tradisional, selain bisa menjaga lingkungan dari bahaya kantong plastik, juga bisa ikut melestarikan budaya lokal.

Bagaimana apakah Kawan GNFI tertarik menggunakan salah satu dari tas tradisional Indonesia tadi?

Baca juga:

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

PH
MI
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini