Sejarah Hari Ini (10 Juli 1945) - Sidang Kedua BPUPKI

Sejarah Hari Ini (10 Juli 1945) - Sidang Kedua BPUPKI
info gambar utama

Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dalam bahasa Jepang disebut dengan Dokuritsu Junbi Cosakai digelar dua kali.

Bila sidang pertama mengagendakan rancangan dasar negara yang kemudian melahirkan Pancasila, sidang kedua merumuskan hukum dasar negara.

Sidang kedua digelar pada 10 Juli sampai 17 Juli 1945.

Hasil sidang BPUPKI kedua adalah pembahasan rancangan undang-undang dasar (UUD), bentuk negara, pernyataan merdeka, wilayah negara dan kewarganegaraan Indonesia.

Dalam rapat ini dibentuk panitia perancang undang-undang dasar (UUD) dengan 19 anggota yang diketuai oleh Ir. Sukarno.

Selain itu juga dibentuk panitia pembelaan tanah air yang diketuai oleh Abikusno Cokrosuyoso serta panitia ekonomi dan keuangan yang diketuai Mohamad Hatta.

Setelahnya dilakukan rapat penentuan wilayah Indonesia merdeka yang meliputi wilayah Hindia Belanda ditambah dengan Malaya, Borneu Utara, Papua, Timor-Portugis dan pulau-pulau di sekitarnya.

Pada tanggal 11 Juli 1945, panitia perancang UUD membentuk lagi panitia kecil beranggotakan 7 orang yang terdiri dari ketua Prof. Dr. Mr. Supomo dan anggota Mr. Wongsonegoro, Mr. Ahmad Subarjo, Mr. A.A. Maramis, Mr. R.P. Singgih, H. Agus Salim dan Dr. Sukiman.

Hasil sidang kerja panitia perancang UUD dilaksanakan pada tanggal 13 Juli 1945.

Lalu pada 14 Juli 1945, diadakan rapat pleno BPUPKI yang menerima laporan dari panitia perancang UUD.

Terdapat 3 hak pokok yang harus masuk dalam UUD 1945 yakni pernyataan Indonesia merdeka, pembukaan UUD serta batang tubuh UUD.

Konsep proklamasi kemerdekaan rencananya akan disusun dengan mengambil tiga alenia pertama Piagam Jakarta.

Sedangkan konsep Undang-Undang Dasar hampir seluruhnya diambil dari alinea keempat Piagam Jakarta.

Dengan disepakatinya rancangan undang-undang, maka tugas BPUPKI telah selesai dan sidang kedua ditutup pada 17 Juli 1945.

Setelah itu, hasil kerja BPUPKI dilaporkan ke pemerintah Jepang.

Pemerintah Jepang pun membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) untuk menindaklanjuti kerja BPUPKI.

Referensi: Dody Nur Andriyan, "Hukum Tata Negara dan Sistem Politik: Kombinasi Presidensial dengan Multipartai di Indonesia" | Pandji Setijo, "Pendidikan Pancasila Perspektif Sejarah Perjuangan Bangsa: Dilengkapi dengan Undang-Undang Dasar 1945 Hasil Amandemen"

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini