Wacana Ganjil-Genap 24 Jam untuk Mobil dan Motor di Jakarta. Efektifkah?

Wacana Ganjil-Genap 24 Jam untuk Mobil dan Motor di Jakarta. Efektifkah?
info gambar utama

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai melakukan sosialisasi terkait wacana pemberlakuan sistem ganjil-genap (gage) selama 24 jam terhadap semua jenis kendaraan bermotor di DKI.

Sosialisasi yang dilakukan kepada berbagai kalangan mulai awal bulan ini untuk mendapatkan masukan sekaligus mengkaji apakah cara ini efektif untuk menekan aktivitas publik selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di masa pandemi Covid-19.

Wacana ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 mengenai Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Awalnya, metode itu akan diberlakukan pada 25 ruas jalan di DKI, namun belakangan sistem gage 24 jam terhadap semua jenis kendaraan bermotor itu bisa saja diberlakukan di seluruh ruas jalan. Demikian kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

Syafrin juga mengatakan pada media bahwa pihaknya akan terus melakukan evaluasi mengenai pergerakan masyarakat di tengah PSBB transisi.

''Bisa diterapkan sepanjang hari, bisa juga diterapkan bagi seluruh kendaraan bermotor yang ada di jalan. Tidak parsial yang ada sekarang kita terapkan,'' ungkapnya, Jumat (7/8/2020).

Lebih jauh, Syafrin juga menyebut bahwa opsi penerapan gage 24 jam di semua ruas jalan DKI karena hingga saat ini belum ada aturan baru untuk mengatur pergerakan warga di masa PSBB transisi di Jakarta.

Secara umum, sistem gage sudah kembali berlaku sejak Senin (3/8) di 25 ruas jalan di Jakarta. Sistem gage tersebut masih diberlakukan untuk kendaraan roda empat dan berlaku di jam-jam tertentu, yakni pagi (6.00-10.00 WIB) dan sore hingga malam (16.00-21.00 WIB).

Ruas jalan di Jakarta yang terkena sistem ganjil-genap diinformasikan NTMC Polri melalui akun twitter @TMCPoldaMetroJaya. 25 titik tersebut adalah;

  1. Jl. Pintu Besar Selatan,
  2. Jl. Gajah Mada,
  3. Jl. Hayam Wuruk,
  4. Jl. Majapahit,
  5. Jl. Medan Merdeka Barat,
  6. Jl. MH. Thamrin,
  7. Jl. Jenderal Sudirman,
  8. Jl. Sisingamangaraja,
  9. Jl. Panglima Polim,
  10. Fatmawati (simpang Jl. Ketimun 1 hingga simpang Jl. TB Simatupang),
  11. Jl. Suryopranoto,
  12. Jl. Balikpapan,
  13. Jl. Kyai Caringin,
  14. Jl. Tomang Raya,
  15. Jl. Jenderal S. Parman (simpang Jl. Tomang Raya sampai Jl. Gatot Subroto),
  16. Jl. Gatot Subroto,
  17. Jl. MT Haryono,
  18. Jl. HR. Rasuna Said,
  19. Jl. DI Panjaitan,
  20. Jl. Jenderal Ahmad Yani (simpang Jl. Bekasi Timur Raya hingga simpang Jl. Perintis Kemerdekaan),
  21. Jl. Pramuka,
  22. Jl. Salemba Raya sisi barat, Jl. Salemba Raya sisi timur (simpang Jl. Paseban Raya hingga simpang Jl. Diponegoro),
  23. Jl. Kramat Raya,
  24. Jl. Stasiun Senen, dan
  25. Jl. Gunung Sahari.

Sebagai sebuah ibukota negara, tentunya Jakarta menjadi magnet bagi para penduduk urban untuk mencari peruntungan ekonomi. Hal itu menjadikan Jakarta sebagai kota terpadat di Indonesia dengan jumlah kendaraan yang terus meningkat saban tahunnya.

Berdasarkan data Statistik Transportasi DKI Jakarta yang dirilis BPS pada 2018 untuk periode 2012-2018, mobil penumpang mencatat pertumbuhan tertinggi sekira 6,48 persen per tahun. Dari 2,7 juta unit pada 2012 tumbuh menjadi 3,9 juta unit pada akhir 2018.

Jumlah kendaraan di DKI Jakarta 2012-2018

Wacana ganjil-genap untuk sepeda motor

Wacana gage 24 jam juga bakal berlaku untuk sepeda motor, moda yang selama ini tak tersentuh kebijakan gage di Jakarta.

Sepeda motor menjadi moda dengan jumlah pengguna tertinggi di DKI. Wajar saja, karena moda ini menjadi tumpuan sebagai kendaraan komuter untuk beraktifitas, seperti sekolah, kuliah, maupun kerja. Belum lagi dengan melonjaknya pertumbuhan ojek online (ojol).

Meski dalam catatan BPS DKI pertumbuhan pemilik sepeda motor cenderung menurun sejak tujuh tahun terakhir (2012-2018), namun saban tahunnya terdapat tambahan kepemilikan sepeda motor. Dari 10,8 juta unit sepeda motor yang wara-wiri di Jakarta pada 2012, melonjak menjadi 14,7 juta unit pada 2018.

Jumlah sepeda motor di DKI Jakarta 2012-2018

Terkait wacana gage yang juga akan diberlakukan bagi sepeda motor di DKI, asosiasi ojol yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, menolak rencana pemberlakuan pembatasan sepeda motor melalui skema itu.

Pasalnya, kebijakan tersebut berpotensi untuk membebani pendapatan harian para pekerja informal, khususnya ojol yang dalam kondisi pandemi ini saja sudah kesulitan untuk mendapatkan order.

Ketua Presidium Garda Indonesia, Igun Wicaksono, mengatakan bahwa sejak diberlakukannya PSBB pertama kali di DKI, pendapatan ojol turun hingga 80 persen.

Namun kini sudah ada sedikit kenaikan hingga 50 persen, akan tetapi rerata penghasilan mereka masih jauh dari normal.

"...dengan kebijakan ganjil genap, kami selaku ojol harus banyak menghindari area atau mencari jalan alternatif. Sedangkan tarif kami tetap, tidak mengikuti rute yang semakin menjauh," katanya pada Kompas.com, Selasa (11/8).

Secara ekonomi, sambung Igun, hal itu bahkan akan memberatkan para ojol, karena mereka harus memutar jalur--mencari jalur alternatif--agar tak terkena gage. Sementara tarif tetap dan tak ada kebijakan tertentu dari pihak pengembang aplikasi.

Hal senada juga dikatakan Riki, seorang pekerja yang kesehariannya harus menggunakan motor menuju kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan, dari Ciledug, Banten.

Pada GNFI, Selasa (11/8), ia mengaku tentunya dengan kebijakan itu akan menambah konsumsi bensin motor, karena harus mencari jalur alternatif--jalan tikus--yang sudah pasti macet. Belum lagi soal waktu perjalanan yang tentunya akan lebih lama.

''Meski masih wacana, tapi dengarnya juga ketar-ketir bang. Apalagi sampai diberlakukan. Bisa dibayangkan pas berangkat kerja dan pulang kerja, pasti macet banget. Yang macet bukan di jalan utamanya, tapi di jalan tikusnya,'' keluhnya.

Terkait hal ini, pihak Dishub Pemprov DKI menjelaskan bahwa kebijakan ini tentu tak sepenuhya diimplementasikan secara langsung, namun melalui beberapa tahapan, salah satunya sosialisasi. Soal berapa lama sosialisasi tersebut akan dilakukan, tentunya akan menunggu kebijakan pihak Pemrov.

Polisi masih menunggu kajian

Wacana gage 24 jam yang bakal diberlakukan di DKI, juga mendapat respons dari pihak kepolisian. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo, mengatakan pihaknya masih menunggu kajian yang disampaikan oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Tapi kan tentu kita harus melihat jalan alternatifnya dan sebagainya, kita tunggu kajiannya," kata Sambodo kepada awak media, Selasa (11/8).

Meski begitu, Sambodo menjelaskan bahwa pemberlakuan perluasan gage sangat memungkinkan, meski ia mengingatkan semua itu harus melalui kajian yang matang.

Sebagai sarana pendukung kebijakan ini, Sambodo juga mengatakan perlu kiranya ada fasilitas infrastruktur--rambu--lalu lintas yang memadai.

Dalam pengamatan GNFI, saat ini memang rambu-rambu yang terkait dengan pemberlakuan gage di DKI memang baru terpajang pada ruas-ruas tertentu saja.

Tentunya, tanpa rambu yang memadai, kebijakan gage 24 jam di semua ruas jalan di DKI akan memberikan kebingungan bagi pengendara, karena tak mungkin di setiap ruas jalan harus dijaga oleh personil kepolisian.

Brian, seorang karyawan di Jakarta yang saban harinya menggunakan kendaraan dari kawasan Kemang menuju Pancoran, Jakarta Selatan, mengatakan pada GNFI bahwa kebijakan ini harus benar-benar tersosialisasi dengan baik.

Dampak dari kebijakan yang kurang tersosialisasi dengan matang tentunya bakal bepotensi menimbulkan kerugian banyak pihak.

Jika disebut semua ruas di Jakarta, apakah itu termasuk jalan arteri, kolektor, lokal, atau bahkan lingkungan. Karena jika berwacana di seluruh ruas jalan, maka ketika keluar dari garasi rumah pun akan terkena kebijakan itu.

"Harus jelas sih aturannya, apa dan bagaimananya. Soalnya setiap hari saya melewati berbagai jalur yang saya bilang tadi. Terus konsekuensinya apa ketika melanggar? Apakah ditilang, ditegur, atau bagaimana. Landasan hukumnya juga harus jelas," bebernya.

Apa kata pengamat?

Terkait kebijakan ini, beberapa pengamat lalu lintas dan transportasi pun membuka opininya. Salah satunya adalah Darmaningtyas, Ketua Institut Studi Transportasi (INSTRAN) di Jakarta.

Kepada GNFI, ia mengatakan bahwa jika ditanyakan apakah wacana kebijakan di masa pandemi ini efektif? Maka beliau menjawab tergantung sudut pandang masing-masing pihak.

Sebagai pengguna angkutan umum, beliau mendukung kebijakan gage ini. Meski dalam penilaiannya kebijakan Pemprov DKI ini bukan untuk mentransformasikan pengguna kendaraan pribadi ke kendaraan umum, tetapi lebih kepada membatasi pergerakan masyarakat DKI.

''Menurut saya, baik alasan untuk membatasi pergerakan masyarakat maupun mendorong pengalihkan moda yang digunakan, keduanya saya dukung,'' tandasnya.

Lebih jauh ia mengatakan bahwa jika kebijakan ini memiliki alasan untuk memindahkan orang atau masyarakat untuk menggunakan kendaraan umum, maka tidak perlu dikhawatirkan karena ketersediaan sarana angkutan umum yang ada di Jakarta sudah cukup memadai.

Layanan Transjakarta baik dalam koridor, non koridor, maupun mikrotrans--Jak Lingko--menurutnya sudah cukup terintegrasi dengan manajemen Busway Transjakarta.

''...sudah cukup bagus dan melayani sampai ke kampung-kampung yang sebelumnya tidak dilayani angkutan umum, jadi tidak ada alasan lagi enggan menggunakan angkutan umum,'' pungkasnya.

Darmaningtyas tentu tak ingin panjang lebar terkait hal ini, karena memang kebijakannya belum dijalankan dan masih menunggu finalisasi dari pihak Pemprov DKI.

Aturan menumpang busway di masa PSBB transisi

Transjakarta menerapkan sejumlah aturan baru bagi para penumpang yang hendak menggunakan layanan transportasinya selama masa PSBB transisi.

Penumpang harus memperhatikan aturan sebelum menuju halte, selama berada di halte, dan di dalam bus. PT Transjakarta melalui akun Instagram @pt_transjakarta menuliskan, pencegahan penyebaran Covid-19 pada masa PSBB transisi ini tidak dapat dilakukan oleh Transjakarta saja, tetapi juga dibutuhkan kerjasama dari pelanggan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan selama berada di lingkungan Transjakarta.

Transjakarta juga meminta masyarakat untuk saling membantu mengawasi dan mengingatkan agar tidak ada yang melanggar demi keselamatan dan kesehatan kita dan orang di sekitar kita.

Informasi Layanan Transjakarta pada Masa PSBB Transisi;

  • Jam operasional: 05.00-22.00 WIB dan 22.00-24.00 WIB (khusus tenaga kesehatan),
  • Rute khusus tenaga kesehatan dan rumah sakit beroperasi sesuai jadwal yang ditentukan,
  • Layanan Transjakarta yang dioperasikan dalam masa transisi menyesuaikan dengan kondisi, dan
  • Informasi rute terkini dapat selalu diakses pada seluruh kanal media sosial dan website resmi Transjakarta.

Yang Perlu Diperhatikan Penumpang Selama PSBB Transisi;

  • Pelanggan disarankan telah mencuci tangan sebelum masuk ke halte,
  • Siapkan hand sanitizer untuk menjaga kebersihan tangan, dan
  • Gunakan masker jika keluar rumah dan menggunakan layanan Transjakarta.

Sebelum menuju halte;

  • Pelanggan wajib menggunakan masker di lingkungan Transjakarta, baik halte atau bus.

Di halte;

  • Pastikan saldo Kartu Uang Elektronik (KUE) Anda cukup,
  • Tidak membawa barang bawaan melebihi aturan yang berlaku,
  • Selalu menjaga jarak minimal 1 meter dan hindari kontak fisik antar pelanggan, dan
  • Selalu mematuhi instruksi dan arahan petugas.

Di bus;

  • Berdirilah pada tanda yang sudah dipasang di lantai,
  • Jangan tergesa-gesa untuk masuk ke bus dan dahulukan pelanggan yang turun terlebih dahulu sebelum masuk,
  • Duduk hanya diperbolehkan pada kursi yang tidak ada tanda silang (X),
  • Pelanggan diimbau untuk tidak melakukan percakapan baik secara langsung atau via telepon, dan
  • Selalu terapkan etika batuk dan bersin yang sesuai dengan protokol kesehatan.

Kapasitas bus Transjakarta pada Masa PSBB transisi menerapkan seluruh layanan Transjakarta dioperasikan dengan membatasi jumlah pelanggan maksimal 50 persen dari masing-masing kapasitas bus dan halte Transjakarta.

Jumlah maksimal pelanggan yang boleh dilayani pada tiap jenis bus:

  • Bus gandeng 60 orang per bus,
  • Bus maxi 40 orang per bus,
  • Bus besar 30 orang per bus, dan
  • Bus mikro 6 orang per bus.

Baca juga:

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Mustafa Iman lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Mustafa Iman.

Terima kasih telah membaca sampai di sini