Gelar Pahlawan Nasional, Seperti Apa Prosedur dan Persyaratannya?

Gelar Pahlawan Nasional, Seperti Apa Prosedur dan Persyaratannya?
info gambar utama

Sebagai negara yang menghargai jasa-jasa pahlawannya, Indonesia rutin memberikan gelar kehormatan. Hal itu sudah dilakukan pemerintah Republik Indonesia sejak tahun 1959. Biasanya penganugerahan gelar pahlawan nasional diberikan setiap menjelang Hari Pahlawan pada 10 November.

Jadi, daftar pahlawan nasional akan terus bertambah setiap tahunnya. Sampai tahun 2019, sudah ada sekitar 185 warga negara yang ditetapkan sebagai pahlawan nasional Indonesia, 170 laki-laki dan 15 perempuan.

Adapun penilaian umum yang dilakukan pemerintah ialah adanya tindakan herok dari sang tokoh. Perbuatan nyata semasa ia hidup harus dapat dikenang dan diteladani sepanjang masa bagi warga masyarakat lainnya atau berjasa sangat luar biasa bagi kepentingan bangsa dan negara. Gelar ini merupakan penghargaan tingkat tertinggi di Indonesia.

Monumen Makam Pahlawan Tak Dikenal di area Tugu Pahlawan Surabaya, Jawa Timur, pada 2018.
info gambar

Untuk menjadi Pahlawan Nasional, ada persyaratan yang diatur dalam UU No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Apa saja?

Syarat Umum dan Khusus

Proses panjang penganugerahan gelar pahlawan nasional terdiri dari berbagai persyaratan dan tahapan.

Dikutip dari Pasal 1 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.

Dalam memberikan penilaian tersebut, ditugaskanlah Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan kegiatan di bidang sosial sesuai dengan kewenangannya. Tim ini bersifat independen yang beranggotakan paling banyak 13 orang dan terdiri dari praktisi, akademisi, pakar, sejarawan, dan instansi terkait.

Presiden Republik Indonesia keenam, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyerahkan gelar pahlawan nasional pada 2013. setkab.go.id
info gambar

Melansir dari Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional, untuk memperoleh gelar tersebut, seseorang harus memenuhi dua jenis syarat, yaitu syarat umum dan syarat khusus.

Syarat umumnya terdiri atas hal-hal berikut:

  • WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi NKRI
  • Memiliki integritas moral dan keteladanan
  • Berjasa terhadap bangsa dan negara
  • Berkelakuan baik
  • Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun
Piagam Gelar Pahlawan Nasional untuk A.R. Baswedan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo
info gambar

Sementara, syarat khusus terdiri atas:

  • Pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa
  • Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan
  • Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya
  • Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara
  • Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa
  • Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi
  • Melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional

Dalam hal ini, merujuk pada aturan pemberian gelar pahlawan pada UU Nomor 20 Tahun 2009, PP Nomor 35 Tahun 2010, dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2012, setiap orang maupun institusi dapat mengajukan usul pemberian gelar calon pahlawan nasional.

Beri Usul ke Pimpinan Daerah Terlebih Dulu

Melansir laman Portal Informasi Indonesia, tata cara pengusulan calon pahlawan nasional dilakukan berjenjang. Pada awalnya masyarakat harus mengajukan usulan kepada bupati/wali Kota setempat. Kemudian bupati/wali Kota akan meneruskan pengajuan Calon Pahlawan Nasional kepada gubernur melalui instansi sosial provinsi setempat.

Instansi Sosial Provinsi menyerahkan usulan Calon Pahlawan Nasional kepada Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) untuk diadakan penelitian dan pengkajian (melalui proses seminar, diskusi, maupun sarasehan). Kemudian, usulan Calon Pahlawan Nasional yang dinilai memenuhi kriteria oleh TP2GD diajukan kepada Gubernur yang akan merekomendasikan kepada Menteri Sosial RI.

Lalu, Menteri Sosial, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan/Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan, dan Kesetiakawanan Sosial mengadakan verivikasi kelengkapan administrasi.

Presiden Republik Indonesia ketujuh, Joko Widodo (Jokowi) dalam upacara penyerahan gelar pahlawan nasional pada 2015. Setkab.go.id
info gambar

Apabila telah memenuhi persyaratan administrasi, kemudian diusulkan kepada Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) untuk dilakukan penelitian, pengkajian, dan pembahasan. Usulan yang memenuhi kriteria menurut pertimbangan TP2GP kemudian diajukan oleh Menteri Sosial kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dibentuk untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan. Pengajuan dilakukan untuk mendapatkan persetujuan Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional sekaligus Tanda Kehormatan lainnya.

Usulan calon pahlawan nasional yang dinilai tidak memenuhi persyaratan dapat diusulkan kembali satu kali dan dapat diusulkan kembali minimal dua thaun kemudian terhitung dari tanggal penolakan. Sedangkan usulan calon pahlawan nasional yang ditunda dapat diusulkan kembali dengan melengkapi persyaratan yang diminta dan diajukan kembali kepada menteri.

Hak Istimewa, Keluarga Pahlawan Dapat Santunan

Setiap orang yang dianugerahi gelar pahlawan nasional akan mendapat sejumlah hak istimewa. Berdasarkan UU 20/2009, pahlawan nasional berhak mendapat penghormatan dan penghargaan.

Contohnya, pahlawan nasional yang sudah meninggal akan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP). Makam ini akan diurusi sepenuhnya oleh negara nantinya.

Sejumlah pasal yang menyebutkan besaran yang diterima ahli waris.
info gambar

Bagi pahlawan nasional yang belum dimakamkan di TMP, mereka mendapat hak pemindahan jasad ke TMP. Pemindahan itu nantinya dilakukan lewat prosesi kenegaraan yang diakomodir pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

Selain simbol-simbol penghormatan, setiap pahlawan nasional atau ahli warisnya berhak atas santunan sebesar Rp 50 juta per tahun. Hak ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2018.

Referensi: Indonesia.go.id | Hukumonline.com | Voi.id

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini