Kemerdekaan Indonesia dan Upaya Memerdekakan Hutan

Kemerdekaan Indonesia dan Upaya Memerdekakan Hutan
info gambar utama

Kawan GNFI, setiap tanggal 17 Agustus masyarakat Indonesia selalu memperingati Hari Kemerdekaan. Tahun ini, Indonesia telah 75 tahun merdeka dan terus tumbuh dan berkembang dalam segala sektor, seperti ekonomi, industri, dan migas.

Tapi tahukah kawan, kemerdekaan sejati belum benar-benar diraih hutan-hutan di Indonesia. Meski kita tahu, Indonesia memiliki ragam hutan yang masuk dalam daftar paru-paru dunia. Sayangnya, luas hutan di Indonesia terus menyusut dari tahun ke tahun akibat deforestasi.

Deforestsi merupakan penghilangan hutan yang diakibatkan oleh kebakaran hutan, penggundulan hutan, atau kegiatan penebangan hutan yang dialihgunakan untuk penggunaan nir-hutan, semisal untuk dijadikan lahan pertanian, peternakan, atau kawasan perkotaan.

Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) merilis laporan dalam publikasi Statistik KLHK periode 2018 tentang luas kawasan hutan di Indonesia.

Dari data itu, total luas hutan di Indonesia menurut jenisnya, adalah:

  • Hutan lindung seluas 27,6 juta hektare,
  • Hutan produksi tetap seluas 29,2 juta hektare,
  • Hutan konservasi (kawasan Hutan Suaka Alam, Hutan Pelestarian Alam) seluas 27,4 juta hektare,
  • Hutan produksi terbatas seluas 26,7 juta hektare, dan
  • Hutan produksi yang dikonversi seluas 12,8 juta hektare.

Jumlah luas hutan di Indonesia 2018

Dari data itu, jika dihitung total luas hutan di Indonesia pada kurun tersebut mencapai total 125,7 juta hektare, turun sedikit dari 125,9 juta hektare pada 2017 dan 2015 (128 juta hektare).

Sementara soal deforestasi, KLHK juga merilis data mengenai angka deforestasi hutan Indonesia. Dalam lima tahun terakhir luasannya tercatat fluktuatif, namun angka deforestasi tertinggi dibukukan pada periode 2014-2015 dengan catatan 1,09 juta hektare, atau meningkat 172,5 persen.

Meski begitu, tren pada tahun-tahun selanjutnya menurun. Hingga pada 2018 hanya terkoreksi sekitar 400 ribuan hektare.

Jumlah deforestasi hutan di Indonesia 1986-2018

Pemerintah memang mengklaim deforestasi hutan telah ditekan, meski ada catatan bahwa deforestasi yang paling besar menimpa kawasan hutan produksi yang jumlahnya mencapai 63 persen. Hutan produksi adalah kawasan yang memang dimanfaatkan untuk memproduksi hasil hutan, baik kayu maupun non-kayu.

Sebagai informasi, Kecuali di pulau Jawa, hutan produksi yang berada di kawasan hutan negara dikelola oleh Perhutani (BUMN).

Belakangan, Presiden Joko Widodo mengatakan untuk terus melanjutkan komitmen perlindungan hutan dan ekosistem gambut dengan basis hukum yang lebih kuat.

Sekira ada enam langkah strategis yang dapat menjadi indikator positif dan kuat serta terukur dari pemerintah Indonesia kepada dunia sebagai wujud komitmen menghentikan laju pengrusakan hutan, yakni;

  1. Menyusun peta jalan Indonesia menuju bebas deforestasi tahun 2020,
  2. Membuat Rencana Aksi Indonesia menuju bebas deforestasi tahun 2020,
  3. Memantau jalannya implementasi dari Rencana Aksi menuju Indonesia bebas deforestasi tahun 2020,
  4. Mempercepat terbitnya Kebijakan Satu Peta,
  5. Melakukan evaluasi perizinan terintegrasi, dan
  6. Melakukan penegakan hukum dan penyelesaian sengketa alternatif.

Pada Tahun 2017, bahkan Presiden menekankan pentingnya sistem peringatan dini (early warning systems) dan meminta semua unsur masyarakat, dunia usaha, serta dukungan dari para akademisi dan LSM/aktivis lingkungan.

Mereka diharapkan untuk memainkan peran dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan melalui partisipasi dan dukungan untuk operasi-operasi udara, penegakan hukum, tata kelola hutan dan lahan yang efektif, serta koordinasi dan sinergi yang baik.

Jika langkah tersebut benar-benar menjadi wujud nyata seperti yang dijanjikan oleh Presiden, maka tentunya laju kehilangan hutan Indonesia bakal bisa diatasi.

Pelepasan kawasan hutan

Dengan ekonomi Indonesia yang semakin berkembang dan penduduk semakin meningkat, tentunya permintaan untuk penggunaan lahan menjadi lebih tinggi.

Sejak Tahun 2015, pemerintah telah meluncurkan kebijakan ekonomi pemerataan untuk mendorong kesetaraan sosial dalam bentuk Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dan Program Perhutanan Sosial (PPS).

TORA dan PPS merupakan komponen yang tak bisa dipisahkan dari kebijakan ekonomi pemerataan, dengan maksud untuk menjamin ketersediaan lahan dan akses kawasan hutan bagi para anggota masyarakat setempat atau masyarakat Adat.

Lahan yang dialokasikan untuk TORA dan akses kawasan hutan untuk redistribusi tanah seluas 4,5 juta hektare, di antaranya seluas 4,1 juta hektare adalah kawasan hutan yang potensial untuk dilepaskan sebagai bagian dari program TORA.

Di sisi lain, pemerintah juga telah menyiapkan kawasan hutan seluas 12,7 juta hektar untuk dapat diakses masyarakat melalui PPS. (lihat infografik sebelumnya).

Sejak awal mula Kabinet Kerja terbentuk (2015), pemerintah total baru melepas seluas 305.984 hektare. Itu juga sekitar 232.810 hektare di 26 lokasi disetujui karena sudah ada izin prinsip pada periode 2012-2014.

Pelepasan kawasan hutan paling banyak terjadi pada periode 2005-2014 pada Kabinet Kerja Indonesia Bersatu yang mencapai 2,21 juta hektare. Dalam kurun itu, angkanya cukup melesat tajam hingga mencapai pertumbuhan 1.252 persen (2,21 juta hektare), dari periode 2000-2004 (Kabinet Persatuan Nasional dan Kabinet Gotong Royong).

Namun begitu angka itu belum ada apa-apanya ketimbang apa yang dilakukan Kabinet Pembangunan (1985-1997) di era Presiden Soeharto. Dalam kurun itu, pelepasan kawasan hutan tercatat sebanyak 393 unit dengan luasan yang mencapai 3,47 juta hektare.

Rekapitulasi pelepasan kawasan hutan

Secara umum, pelepasan kawasan hutan adalah perubahan peruntukan kawasan HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi) menjadi bukan kawasan hutan.

Keputusan perubahan batas kawasan hutan adalah keputusan yang diterbitkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam kerangka menindaklanjuti hasil tata batas areal yang disetujui untuk dikeluarkan dari kawasan hutan.

Pemerintah juga mengubah porsi pelepasan kawasan hutan untuk masyarakat berdasarkan program reforma agraria. Jika sebelumnya 88 persen untuk korporasi dan 12 persen untuk masyarakat, kini porsinya menjadi 59-62 persen untuk korporasi dan 41-38 persen untuk masyarakat.

Tak lupa pemerintah mengapresiasi peran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk mengawal program TORA dan PPS ini.

Rekapitulasi pelepasan kawasan hutan

Penutupan kawasan hutan

Selain mengukur luasan pelepasan kawasan hutan, pemerintah juga berupaya memerdekakan hutan melalui penutupan lahan di dalam dan di luar areal hutan.

Penutupan lahan merupakan garis yang menggambarkan batas penampakan area tutupan di atas permukaan bumi yang terdiri dari bentang alam atau bentang buatan (UU No.4, 2011).

Penutupan lahan dapat pula berarti tutupan biofisik pada permukaan bumi yang dapat diamati, dan merupakan hasil pengaturan, aktivitas, dan perlakuan yang dilakukan untuk melakukan kegiatan produksi, perubahan, atau perawatan pada areal tersebut.

Sementara data penutupan lahan yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, antara lain:

  • Untuk analisa dinamika perkembangan hutan (degradasi, deforestasi, dan reforestasi),
  • Untuk perhitungan cadangan dan emisi karbon,
  • Untuk perencanaan dan pengembangan suatu daerah/areal (tata ruang wilayah),
  • Untuk pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja pemegang izin usaha pada kawasan hutan, dan
  • Untuk pemantauan areal Kawasan Konservasi dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (K3PH) dari perambahan, pembalakan liar, dan kebakaran (lahan dan hutan).

KLHK pada 2018 pun merilis data luas penutupan lahan di dalam dan di luar kawasan hutan periode 2014-2018. Total luasan tersebut meliputi areal hutan dan areal penggunaan lain (APL) luar hutan.

Luas penutupan lahan di dalam dan di luar hutan

Penutupan kawasan dan lahan hutan juga memiliki skema priodisasi, yang meliputi;

Periode 1 (sebelum tahun 2000). Pada periode ini bakal digunakan semua data yang tersedia, termasuk data analog, dan Landsat hardcopy yang digambarkan secara manual dan digital.

Untuk data citra satelit Landsat, kebanyakan menggunakan softcopy dalam format CCT, atau hardcopy selang tahun berikutnya, tapi masih dalam periode 1. Pada periode ini, data yang tersedia merupakan data terbaik dan satu-satunya untuk memetakan penutupan lahan.

Produk dari Periode 1 yang dihasilkan merupakan hasil dari kegiatan Inventarisasi Hutan Nasional yang kemudian diterbitkan pada Holmes pada tahun 2000-2002.

Periode 2 (tahun 2000-2009). Periode adalah sebuah periode yang data penutupan lahan dan hutan dibuat hanya menggunakan data digital. Namun, metode klasifikasi dilakukan secara manual dan membutuhkan waktu yang cukup lama.

Sebagai alternatif, untuk membuat pelaporan secara cepat maka digunakan SPOT Vegetation 1.000 meter dan MODIS 250 meter.

Periode 3 (tahun 2009 dan seterusnya). Pada periode ini Landsat digunakan sebagai data utama karena sudah tidak ada lagi masalah perolehan datanya.

Pada periode ini juga menggunakan geo-database tunggal dan dilakukan perbaikan data penutupan lahan dan hutan dari periode sebelumnya. Sumber data utama bakal dimutakhirkan untuk membuat data penutupan lahan dan hutan lebih konsisten, serta memudahkan proses pembuatan data selanjutnya.

Penutupan lahan dan hutan skala nasional, memiliki 22 kelas penutupan lahan dengan 7 kelas penutupan hutan dan 15 kelas penutupan bukan hutan. Penetapan standar kelas ini didasarkan pada pemenuhan kepentingan di lingkup KLHK secara khusus, dan institusi-institusi terkait tingkat nasional secara umum.

Luas penutupan lahan di dalam dan di luar hutan

Dari data di atas digambarkan bahwa ada 7 pulau yang dijadikan barometer utama penutupan kawasan hutan dan lahan, yakni Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali-Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, yang memiliki porsi besaran masing-masing.

Data yang dirilis KLHK pada 2017, Papua adalah pulau terbesar yang memiliki skala prioritas penutupan hutan dan lahan, yakni seluas 32,2 ribu hektare, kemudian ada Kalimantan (24,4 ribu hektare), dan Sumatra (12,1 ribu hektare).

Ekosistem sebagai barometer luasan hutan

Mengacu pada Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP) 2015-2020, Indonesia tercatat memiliki flora dan fauna dalam ekosistem hutan yang meliputi;

Jenis fauna;

  • 1.605 jenis burung,
  • 723 jenis reptil,
  • 385 jenis amphibi,
  • 720 jenis mamalia,
  • 1.248 jenis ikan air tawar,
  • 197.964 jenis invertebrata,
  • 5.137 jenis arthropoda (termasuk jenis-jenis arachnida), serta
  • 181.847 jenis serangga, termasuk 30.000 di antaranya dari ordo hymenoptera (tawon, lebah, dan semut).

Jenis flora;

  • 91.251 jenis tumbuhan berspora,
  • 120 jenis gymnospermae, serta
  • 30.000-40.000 jenis tumbuhan berbunga (angiospermae), yang dari perkiraan tersebut baru terindentifikasi 19.112 jenis.

Banyak di antara keanekaragaman jenis fauna endemik Indonesia yang sudah sangat dikenal secara global. Spesies satwa endemik tersebut antara lain;

  • Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae),
  • Gajah Sumatra (Elephas maximus sumatrensis),
  • Badak Sumatra (Dicerorhinus sumatrensis),
  • Badak Jawa (Rhinoceros sondaicus),
  • Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus),
  • Orangutan Sumatra (Pongo abelii),
  • Orangutan Tapanuli (Pongo tapanuliensis),
  • Anoa (Bubalus quarlesi dan B. depressicornis),
  • Komodo (Varanus komodoensis), serta
  • Ragam jenis Burung Cenderawasih (family Paradisaeidae).

Selain sebagai tempat tinggal beragam ekosistem flora maupun fauna, seperti dikatakan Yohanis Balla Djawarai, koordinator fauna LSM Burung Indonesia wilayah Pulau Sumba pada penulis beberapa waktu lalu, bahwa satwa burung merupakan sebuah barometer keragaman ekosistem hutan.

Melalui burung, tumboh pohon-pohon baru yang secara berkesinambungan menjadi hutan dan tempat tinggal beragam satwa.

Anis--sapaan akrabnya--mengatakan bahwa beragam pihak harus menjaga habitat serta kelestarian burung-burung khas di Indonesia, baik yang berada di lingkup perkotaan maupun di pelosok.

''Oleh karenanya kami tak segan untuk melakukan kunjungan untuk memberikan dan berbagi informasi ke mereka perihal kelestarian burung. Mungkin bagi sebagian masyarakat burung tidaklah penting, tapi bagi kami, burung merupakan barometer pertumbuhan hutan dan ekosistem satwa unggas,'' paparnya.

Burung Indonesia juga mencatat bahwa penurunan luas area hutan khususnya di Pulau Sumba sejak 1927 berdampak langsung pada kelestarian habitat burung khas di Sumba.

Pada 1927, luas area hutan di Pulau Sumba adalah 610,470 hektare atau 50 persen dari dataran Sumba. Hingga 1992, hutan di Sumba tersisa 107,100 hektare. Kemudian merujuk data terakhir, per tahun 2000 luas hutan hanya 69,615 atau 6,5 persen dari total wilayah Sumba.

Dengan penyusutan jumlah area hutan tersebut dipastikan jumlah ekosistem burung menyusut tajam. Padahal 11 dari 215 jenis burung khas Sumba punya habitat dan penyebaran yang terbatas.

Ragam jenis burung endemik khas Pulau Sumba, meliputi;

  1. Julang sumba,
  2. Madu sumba,
  3. Gemak sumba,
  4. Punai sumba,
  5. Punggok sumba,
  6. Sikatan sumba,
  7. Mizomela sumba,
  8. Sikatan-cokelat sumba,
  9. Walikrawananu,
  10. Punggok wengi, serta
  11. Kakatua-kecil-jambul-kuning yang saat ini terancam punah.

''Sebagai warisan untuk anak cucu, perlu kiranya semua pihak bekerjasama untuk saling menjaga dan mendukung dalam upaya konservasi jenis dan habitat burung-burung tersebut,'' pungkas Anis.

Dilema para penjaga dan pejuang hutan

Selain upaya untuk memerdekakan hutan dan ekosistemnya, pemerintah juga sepatutnya memperjuangkan kemerdekaan bagi para pejuang lingkungan hidup. Mereka dirasa perlu untuk mendapatkan perlindungan kuat, karena mereka kerap mendapat masalah atau terancam. Demikian tulis Mongabay Indonesia.

Meski ada aturan hukum di Indonesia, yakni Pasal 66 UU 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, namun seakan tak ada pengaruhnya.

Pasal tersebut berbunyi;

''Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.''

Mengacu pada data Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) pada 2019, sekira ada 127 orang dari 50 kelompok pembela HAM atas lingkungan yang jadi korban kekerasan.

Tahun ini, pada periode Januari-April 2020 saja ada 22 pelanggaran dan kekerasan terhadap para pembela HAM atas lingkungan. Korbannya meliputi 69 korban perorangan dan empat komunitas masyarakat adat.

Lain soal penegakan hukum, lain pula soal soal pembahasan dan pengesahan RUU Omnibus Law, yang tujuannya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Omnibus Law merupakan peringkasan undang-undang (UU) yang dibuat untuk menyasar sebuah isu besar. UU ini dapat mencabut atau mengubah beberapa UU sekaligus, sehingga menjadi ringkas.

Belakangan, ada banyak catatan masyarakat terkait draft RUU Cipta Kerja yang merupakan bagian dari Omnimbus Law. Jika RUU ini disetujui, maka Omnibus Law bakal merubah banyak substansi dari 79 UU yang telah ada.

Di sektor perlindungan lingkungan hidup misalnya, Omnibus Law bakal menghapus pasal-pasal kunci yang mengatur perlindungan lingkungan dan menghapus izin lingkungan dan kriteria amdal.

Parahnya lagi, bakal mempermudah proses berbagai perizinan, serta menghilangkan keterlibatan pemerintah melakukan pengawasan dam penjatuhan sanksi bagi pelaku perusakan lingkungan.

Lantas, bagaimana ceritanya jika pemerintah terus mengupayakan perlindungan hutan, namun pejuang hak atas hutan justru dikebiri?

Kemerdekaan Indonesia juga tentunya harus berdampak pada kemerdekaan hutan-hutan Indonesia, kemerdekaan ekosistem dan satwa hutan, serta kemerdekaan terhadap orang-orang yang menjaga hutan dari pengrusakan.

Salam lestari! Sekali merdeka, tetap merdeka! Dirgahayu ke-75 Republik Indonesia.

Baca juga:

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Mustafa Iman lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Mustafa Iman.

Terima kasih telah membaca sampai di sini