Sejarah Hari Ini (19 Agustus 1945) - Pembentukan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Sejarah Hari Ini (19 Agustus 1945) - Pembentukan Mahkamah Agung Republik Indonesia
info gambar utama

Mahkamah Agung Republik Indonesia (disingkat MA RI atau MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi (MK) dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya.

Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.

Pembentukan MA terjadi dua hari setelah Presiden Republik Indonesia pertama, Sukarno,memproklamirkan kemerdekaan atau pada 19 Agustus 1945.

Sukarno melantik atau mengangkat Kusumah Atmaja sebagai Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Pelantikan itu ditetapkan juga sebagai Hari Jadi Mahkamah Agung.

Penetapan Hari Jadi Mahkamah Agung, tertuang melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/043/SK/VIII/1999 tentang Penetapan Hari Jadi Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Tanggal tersebut juga merupakan tanggal disahkannya UUD 1945 dan bersamaan dengan lahirnya pemerintahan pertama Indonesia.

Mahkamah Agung sempat pindah ke Yogyakarta pada rentang waktu 1946 hingga 1950.

Namun, pada 1 Januari 1950, Mahkamah Agung kembali ke Jakarta.

Saat itu, Kusumah Atmaja kembali menjadi Ketua MA hingga meninggal dunia di Jakarta pada 11 Agustus 1952.

Mahkamah Agung memiliki wewenang:

  1. Mahkamah Agung memutus permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan
  2. Mahkamah Agung menguji peraturan secara materiil terhadap peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang
  3. Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman

Secara struktur organisasi, Mahkamah Agung terdiri dari Pimpinan Hakim Anggota, Kepaniteraan Mahkamah Agung, dan Sekretariat Mahkamah Agung.

Pimpinan dan hakim anggota Mahkamah Agung adalah hakim agung di mana jumlah hakim agung paling banyak 60 (enam puluh) orang.

Pedagang kaki lima tampak sibuk menjajakan dagangannya di depan gedung Mahkamah Agung.
info gambar

Mahkamah Agung sebelumnya menempati gedung di belakang Lapangan Banteng yang kini menjadi gedung Kementerian Keuangan RI.

Kini, Mahkamah Agung berkantor pusat di Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.

Referensi: Mahkamahagung.go.id | Fathur Rahman, "Teori Pemerintahan"

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini