Kelak Jabodetabek-Punjur Jadi Wilayah Metropolitan Terbesar Pertama Dunia

Kelak Jabodetabek-Punjur Jadi Wilayah Metropolitan Terbesar Pertama Dunia
info gambar utama

Setelah 12 tahun Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2008 tidak diubah, akhirnya Presiden Joko Widodo merevisi aturan Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur).

Revisi aturan ini sebenarnya sudah diteken sejak 13 April 2020 lalu dan diubah menjadi Perpres Nomor 60 Tahun 2020. Ditekennya aturan ini menandakan bahwa negeri ini akan secara serius untuk kembali menata Jakarta dengan para kota penyangganya itu.

Sehingga ke depan istilah wilayah metropolitan itu akan semakin panjang, menjadi Jabodetabek-Punjur. Nantinya ‘’peran’’ Jabodetabek-Punjur adalah sebagai pusat kegiatan perekonomian berskala internasional, nasional, maupun regional, yang terintegerasi antara satu kawasan dan kawasan lainnya. Hal ini tentu akan didukung lingkungan dan keterpaduan pengelolaan kawasan.

Diprediksi saat ini jumlah penduduk Jabodetabek-Punjur sudah mencapai 33 juta jiwa. Ini artinya, dari segi populasi dan luas areanya, Jakarta sudah disandingkan sebagai kota-kota metropolitan terbesar di dunia. Bahkan posisinya seolah bersaing ketat dengan Tokyo.

6 Isu Strategis Pembangunan Jabodetabek-Punjur

Jabodetabek-Punjur
info gambar

Dirjen Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Abdul Kamarzuki, pernah mengungkapkan bahwa ada enam isu strategis yang akan ditinjau pemerintah, yaitu banjir, ketersediaan air, sanitasi dan persampahan, permasalahan pesisir dan pulau reklamasi, kemacetan, dan juga antisipasi pemindahan Ibu Kota Negara.

Untuk menjalankan enam isu strategis itu, tentunya enam kementerian ini harus ‘’berkolaborasi’’ agar wilayah Jabodetabek-Punjur ini segera mengalami perubahaan penataan. Sayang, sudah 12 tahun wilayah ini belum memperlihatkan perkembangan yang signifikan. Terutama wilayah Puncak dan Cianjur.

Kolaborasi enam kementerian itu antara lain Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Nasional (PPN/Bappenas), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Dari enam isu tersebut, banjir dan kemacetan yang diprediksi akan menjadi ‘’pekerjaan rumah’’ yang besar bagi pemerintah, khususnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sebenarnya untuk masalah kemacetan, kondisinya akan sedikit berbeda. Pasalnya, terlihat hingga saat ini pembangunan moda transportasi umum yang beragam yang kelak akan terintegrasi satu sama lain sudah mulai dibangun.

Seperti efektivitas Kereta Rel Listrik (KRL), Moda Raya Terpadu atau Mass Rapid Transit (MRT), Lintas Rel Terpadu atau Light Rapid Transit (LRT), Kereta Api Bandara, serta rencana 24 titik pengembangan Transit Oriented Development (TOD), adalah beragam pemenuhan transportasi publik yang sudah dan masih digarap oleh pemerintah.

Proyek Rencana Tata Ruang Jabodetabek-Punjur ini akan berlangsung dari 2020-2039. Dalam jangka waktu tersebut diharapkan bahwa penataan Jabodetabek-Punjur sudah terlaksana dengan baik.

Kalau Ibu Kota Pindah, Lalu Bagaimana?

Mengenai soal pemindahan ibu kota yang dinilai akan berpengaruh pada proyek penataan tersebut, Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil, mengatakan bahwa Perpres diteken dengan dasar hukum yang masih berlaku, yakni UU Nomor 29 Tahun 2007.

UU tersebut menyebutkan bahwa DKI Jakarta masih menyandang status sebagai ibu kota. Meski begitu Sofyan bilang, ‘’Seandainya memang ada UU yang lain tentu status itu akan kita sesuaikan,’’ katanya dikutip Detik.

UU yang dimaksud Sofyan adalah UU baru yang merevisi status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara. Dan perlu diingat bahwa pemindahan pertama ibu kota negara ke Kalimantan Timur lebih berfokus pada pemindahan pusat pemerintahannya terlebih dahulu, yang akan dimulai tahun 2024.

Jabodetabek-Punjur Akan ‘’Menggeser’’ Tokyo Pada 2028

Tokyo
info gambar

Pada 2016 silam, McKinsey Global Institute pernah mendata bahwa 52 persen penduduk Indonesia tinggal dan menggantungkan hidup di daerah perkotaan. Bahkan angkanya bisa terus meningkat sampai 71 persen pada 2030 mendatang.

Kota-kota besar seperti Jakarta dan seluruh kota penyangganya itulah menjadi salah satu faktor bahwa Jakarta menjadi salah satu kota yang ‘’menyumbang’’ tingkat kemakmuran penduduknya. Atas dasar ini pula Jakarta tercatat sebagai salah satu area perkotaan terbesar Indonesia yang telah berkontribusi sebanyak 11 persen populasi negara secara internasional.

Hal itu pula yang membuat Jakarta disandingkan dengan megakota lainnya seperti Shanghai, Delhi, dan Tokyo dalam hal populasi terbanyak di perkotaan.

Data Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) pernah memprediksi bahwa populasi Jakarta akan terus meningkat hingga 2028 mendatang menjadi 38 juta jiwa. Pada tahun 2020 saja, jumlah populasi Jakarta sudah tercatat 33 juta jiwa. Itu artinya, perkiraaan PBB bisa saja meleset karena jumlahnya masih berpotensi terus bertambah.

Atas dasar ini pula Euromonitor International dalam hasil surveinya memaparkan bahwa jumlah penduduk di Jakarta sedikitnya bisa bertambah 4,1 juta orang dalam kurun waktu hingga 2030 nanti. Akibatnya, ‘mahkota’ kota paling metropolitan dan paling padat di dunia akan jatuh ke Jakarta.

Ini karena populasi penduduk Tokyo diperkirakan akan menyusut menjadi 35,3 juta pada 2030 mendatang. Hal tersebut disebabkan berkurangnya angka penduduk produktif dan meningkatnya angka lansia di Tokyo.

Sudah siapkah Indonesia jadi kota metropolitan terbesar di dunia?

--

Sumber: Fajar Indonesia Network | Detik.com | Kompas.com | Medcom.id

--

Baca Juga:

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Dini Nurhadi Yasyi lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Dini Nurhadi Yasyi.

Terima kasih telah membaca sampai di sini