Kabar Baik, Pekerja dan Pengusaha Bisa Menunda Iuran BPJS hingga Akhir 2020

Kabar Baik, Pekerja dan Pengusaha Bisa Menunda Iuran BPJS hingga Akhir 2020
info gambar utama

Kawan GNFI, pemerintah tengah menggodok rencana penundaan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek untuk pekerja dan pengusaha hingga akhir 2020. Rekasasi itu bertujuan untuk membantu dunia usaha yang terhantam pandemi Covid-19.

Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, menyebut bahwa program ini diharapkan akan membantu industri dalam mengatur arus kas keuangannya.

“Sebenarnya untuk membantu cash flow ya, supaya bisa dipakai untuk yang lain,” jelas Yustinus, dalam Lokadata, Senin (24/8/2020).

Pemerintah pun tengah berupaya mempercepat rencana itu untuk cepat diterapkan, soal detail mekanisme kebijakan ini masih dibahas secara intens antara Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara menurut Pengamat Asuransi, Irvan Rahardjo, pelaksanaan rencana ini tak akan berdampak pada keuangan BPJS Ketenagakerjaan. Lantaran waktu penundaannya yang hanya sampai Desember 2020.

Apa kata serikat buruh?

Menanggapi kebijakan itu, serikat buruh menyuarakan penolakannya. Mereka mengatakan bahwa relaksasi iuran ini dikhawatirkan bakal merugikan, karena nilai berbagai manfaat dalam layanan tersebut akan menyusut selama iuran dihentikan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyebut bahwa rencana penundaan iuran BPJS Ketenagakerjaan merupakan hal yang tidak tepat dan mengada-ada.

''Dengan di stop-nya iuran BPJS Ketenagakerjaan, maka yang akan diuntungkan adalah pengusaha. Karena mareka tidak membayar iuran. Sementara itu buruh dirugikan, karena nilai jaminan hari tua dan jaminan pensiun tidak bertambah selama iuran dihentikan,'' kata Said dalam siaran pers, Minggu (23/8).

Sementara pendapat lain diberikan Wakil Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Jumisih, yang mengatakan bahwa seharusnya pemerintah malah menggratiskan iuran BPJS Ketenagakerjaan, ketimbang menundanya.

Tak akan merugikan peserta dan pengusaha

Menanggapai pernyataan di atas, pemerintah menegaskan bahwa relaksasi pembayaran iuran tersebut diklaim tidak akan merugikan pekerja maupun pengusaha. Pemerintah menjamin keduanya akan tetap mendapatkan haknya. Soal aturan mengenai mekanisme pelaksanaan akan segera diterbitkan

Pendek kata, walau ada relaksasi pembayaran, pekerja tetap akan mendapatkan berbagai manfaat dari layanan tersebut. Semisal jaminan hari tua dan jaminan pensiun, dengan nilai yang tak akan berkurang sedikitpun.

Sebagai catatan, setiap pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan 4 manfaat. Yakni Jaminan Kematian (JK), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Pembayaran iuran untuk setiap manfaat tersebut ditanggung oleh pengusaha dan pekerja. Untuk JK dan JKK misalnya, pengusaha membayar sepenuhnya dengan iuran masing-masing sebesar 0,3 persen dan 0,54 persen.

Kemudian, JHT dibayarkan oleh pengusaha sekitar 3,7 persen dan pekerja 2 persen dari penghasilan pekerja. Sementara, JP ditanggung pengusaha sebesar 2 persen dan pekerja 1 persen dari gaji pekerja.

Total peserta BP Jamsostek hingga akhir 2019 telah mencapai 681,4 ribu perusahaan pemberi kerja terdaftar, dan sekitar 55,2 juta pekerja. Lalu di tahun ini, perseroan menargetkan penambahan 23,5 juta pekerja baru masuk dalam daftar kepesertaan.

BP Jamsostek menargetkan dana kelolaan pada 2020 sebesar Rp543,6 triliun. Jumlah itu meningkat 25,8 persen dari realisasi tahun lalu, yakni Rp 431,9 triliun.

Upaya untuk mencegah PHK

Wacana ini pun tak lepas dari dampak Covid-19 terhadap para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terlihat menurunan kepesertaannya. Penurunan terutama pada sektor usaha kecil dan mikro (UKM).

Zebagai catatan, akibat dampak pandemi Covid-19, hingga Mei 2020 tercatat sebanyak 3,5 juta pekerja telah di PHK dan sekitar 7,5 juta dirumahkan. Penurunan ini sebanyak 10 persen dari jumlah peserta BP Jamsostek di awal 2020.

Untuk merealisasikan rencana itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 (PP 23/2020) tentang Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yang di dalamnya terdapat program relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan.

"Program penanganan Pandemi Covid-19 yang lebih serius dan terstruktur diharapkan akan memulihkan kepercayaan masyarakat dan rumah tangga untuk melakukan aktivitas ekonominya sehingga meningkatkan konsumsi dan investasi," kata Wakil Presiden, Ma'ruf Amin, menukil Republika (13/8).

Baca juga:

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Mustafa Iman lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Mustafa Iman.

Terima kasih telah membaca sampai di sini