Kabar Baik! Pemerintah Beri Subsidi Kuota Internet Untuk Mendukung Pembelajaran Digital

Kabar Baik! Pemerintah Beri Subsidi Kuota Internet Untuk Mendukung Pembelajaran Digital
info gambar utama

Selama pandemi Covid-19, banyak sektor yang mengadakan pertemuan secara virtual. Tak terkecuali bagi sektor pendidikan di Indonesia yang juga memberlakukan study from home atau belajar dari rumah.

Terhitung sudah enam bulan lamanya para pelajar di Indonesia dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi melakukan kegiatan belajar mengajar dari rumah masing-masing. Hal ini terkait kebijakan dari pemerintah yang sudah tertuang pada Surat Edaran Nomor 15 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Kebijakan ini akhirnya diambil sebagai tindakan preventif yang tepat untuk menanggulangi virus korona di satuan pendidikan Indonesia.

Sejatinya, pembelajaran dari rumah merupakan sebuah terobosan baru dalam dunia pendidikan di Indonesia yang memanfaatkan kecanggihan teknologi serta internet masa kini. Hal ini patut diapresiasi, sebab dari segi efisiensi, pembelajaran dari rumah sangat fleksibel dan dapat dilakukan dimana saja. Namun terdapat beberapa kendala dalam penyelenggaraan pembelajaran dari rumah, salah satunya kuota internet.

Kuota internet sebagai media penghubung ke sebuah internet. Tanpa adanya kuota internet, para siswa tidak akan bisa mengikuti kegiatan belajar mengajar. Hal inilah yang kerap menjadi kendala baik bagi para pelajar maupun tenaga pendidik pada saat penyelenggaraan pembelajaran dari rumah.

Pasalnya, kuota yang dikeluarkan cukup membuat kantong mereka terkuras habis. Dalam sebulan saja, diadakan beberapa pertemuan virtual lewat sebuah aplikasi, yang mana aplikasi tersebut membutuhkan kuota yang banyak.

Belum lagi, jika para pelajar mendapat tugas yang mengharuskan mereka untuk mencari data dan informasi melalui internet, yang pastinya juga membutuhkan kuota internet yang banyak. Hal inilah yang kemudian mendorong pemerintah untuk memberikan subsidi kuota internet bagi para pelajar hingga tenaga pendidik demi mendukung pembelajaraan dari rumah agar terserap dengan baik.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim pada rapat kerja bersama Komisi X DPR RI (27/08/2020) | Foto: Puspa Perwitasari/Antara

Pada rapat bersama Komisi X DPR RI Kamis (27/08/2020) lalu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim menyampaikan rencana pemerintah untuk memberikan subsidi kuota internet bagi para pelajar dan tenaga pendidik selama masa pembelajaran dari rumah.

“Alhamdulillah kami dapat dukungan dari menteri-menteri untuk anggaran pulsa untuk peserta didik kita di masa PJJ (Pembelajaran jarak jauh) ini, jadi dengan senang hati saya mengumumkan hari ini. Kami mendapat persetujuan anggaran Rp 8,9 triliun untuk tahun ini,” ucap Nadiem, dilansir dari Kompas.

Nadiem pun mengatakan bahwa subsidi kuota internet ini akan berjalan selama empat bulan yaitu mulai September hingga Desember 2020. Ia berharap agar subsidi kuota internet tersebut dapat segara cair secepat mungkin.

Lebih lanjut lagi, Nadiem menambahkan selama ini pihak Kemendikbud telah berupaya semaksimal mungkin untuk mencari solusi terkait berbagai macam keluh kesah yang ada di masyarakat akibat dari pembelajaran dari rumah.

“Saya tidak akan berhenti di sini. Alhamdulillah janji saya pulsa tercapai. Tim Kemendikbud saya apresiasi, terutama Ibu Menkeu. Eselon 1 Kemenkeu yang telah bekerja keras mengamankan anggaran ini dari dana cadangan kita,” kata mantan CEO Gojek tesebut, dikutip dari Indonews

Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyambut dengan baik langkah Kemendikbud untuk memberikan subsidi kuota internet gratis bagi para pelajar maupun tenaga pendidik selama masa pembelajaran dari rumah berlangsung.

“Kami mengapresiasi langkah Kemendikbud yang mengalokasikan anggaran untuk subsidi kuota internet bagi guru, siswa, mahasiswa, maupun dosen” ujar Wakil Sekretaris Jenderal FSGI Satriwan Salim, dikutip dari Antara.

Dana Subsidi Berasal Dari Optimalisasi Anggaran Kemendikbud

Melansir dari laman Kemendikbud, sumber anggaran untuk merealisasikan subsidi kuota internet berasal dari optimalisasi anggaran Kemendikbud yang juga didukung oleh Bagian Anggaran dan Bendahara Umum Negara (BA BUN) 2020.

Adapun subsidi kuota untuk guru akan dibebankan pada anggaran Program Organisasi Penggerak yang pelaksanaannya diundur tahun depan.

Selain itu, ada juga bantuan lainnya seperti BOS Afirmasi dan BOS Kinerja yang diperuntukkan bagi 56.115 sekolah negeri dan swasta yang berada pada kategori paling membutuhkan. Bantuan ini diprediksi akan sampai pada rekening sekolah di akhir bulan Agustus 2020.

Rincian Subsidi Kuota Internet yang Akan Didapatkan

Ilustrasi paket data gratis Foto : dokumentasi harapanrakyat.com

Dalam pemberian subsidi kuota internet, pemerintah membedakan besaran kuota yang akan diterima oleh siswa, guru, mahasiswa dan dosen. Hal ini terkait dengan kebutuhan internet yang pasti cenderung berbeda antara siswa, guru, mahasiswa juga dosen.

Untuk perinciannya tersebut, subsidi kuota internet yang diberikan kepada siswa sebesar 35 gigabyte (GB) per bulan, untuk guru sebesar 42 GB per bulan, untuk mahasiswa dan dosen masing-masing mendapatkan subsidi kuota internet sebesar 50 GB per bulan.

Lantas, Bagaimana Cara Mendapatkan Subsidi Kuota Internet?

Terkait cara penyaluran subsidi kuota internet ini, terdapat dua mekanisme yang berbeda antara siswa dengan mahasiswa.

Untuk Siswa dan Guru

Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Jumeri, mengatakan bahwa para guru dan siswa yang memiliki nomor ponsel akan didaftarkan melalui sekolah. Ketika semua data yang berisikan nomor ponsel guru dan siswa terkumpul, pihak sekolah akan memasukkan data tersebut ke dalam sistem data pokok pendidikan (dapodik)

“Kami mohon agar sekolah segera mengidentifikasi nomor telepon siswa dan guru dan segera dimasukkan di data pokok pendidikan (dapodik). Pemerintah membantu memberikan kuota internet, sehingga nantinya yang diberikan tidak dalam bentuk uang,” jelas Jumeri dikutip Tempo.co

Untuk Mahasiswa

Dalam hal pendistribusian subsidi kuota internet untuk mahasiswa, pemerintah akan membagikannya secara merata kepada mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS), asalkan status mahasiswa tersebut adalah aktif.

Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Nizam mengatakan bahwa nantinya setiap rektor di perguruan tinggi akan mendata nomor ponsel setiap mahasiswa aktif. Untuk tahap selanjutnya, Kemendikbud akan menyalurkan pulsa tersebut ke masing-masing nomor ponsel mahasiswa.

----

Sumber : Kemdikbud.go.id | Kompas.com | Indonews.id | Antaranews.com | Nasional.tempo.co | Detik.com



Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini