Sejarah Hari Ini (5 September 1945) - Yogyakarta Gabung NKRI

Sejarah Hari Ini (5 September 1945) - Yogyakarta Gabung NKRI
info gambar utama

Pada 5 September 1945, Sri Sultan Hamengku Buwana IX mengeluarkan maklumat pemerintahan Ngayogyakarta Hadiningrat merupakan Daerah Istimewa Republik Indonesia (RI).

Sri Sultan HB IX bersama Kepala Negeri Pakualaman KGPAA Paku Alam VIII dalam waktu bersamaan mengeluarkan sabda yang dikenal dengan nama "Amanat 5 September 1945".

Amanat tersebut ditujukan kepada:

1) Rakyat/penduduk dalam negeri Ngayogyakarta Hadiningrat dan rakyat/penduduk dalam negeri Kadipaten Pakualaman agar mengindahkan amanat raja,

2) Pihak Pemerintah Republik Indonesia dan seluruh rakyat Indonesia agar mengetahui bahwa Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman merupakan negeri bersifat kerajaan yang merupakan daerah istimewa dari Negara Republik Indonesia.

Adapun isi Amanat Sri Sultan HB IX sebagai berikut:

Amanat Sri Sultan HB IX.
info gambar

Serupa dengan Amanat dari Raja Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat, Kepala Negeri Pakualaman juga mengeluarkan amanat dengan isi sebagai berikut:

Kami Paku Alam VIII Kepala Negeri Paku Alaman, Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat menjatakan:

  1. Bahwa Negeri Paku Alaman jang bersifat keradjaan adalah daerah istimewa dari Negara Republik Indonesia.
  2. Bahwa kami sebagai Kepala Daerah memegang segala kekuasaan dalam Negeri Paku Alaman, dan oleh karena itu berhubung dengan keadaan pada dewasa ini segala urusan pemerintahan dalam Negeri Paku Alaman mulai saat ini berada ditangan Kami dan kekuasaan-kekuasaan lainnja Kami pegang seluruhnja.
  3. Bahwa perhubungan antara Negeri Paku Alaman dengan Pemerintah Pusat Negara Republik Indonesia, bersifat langsung dan Kami bertanggung djawab atas Negeri Kami langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Kami memerintahkan supaja segenap penduduk dalam Negeri Paku Alaman mengindahkan Amanat Kami ini.

Paku Alaman, 28 Puasa Ehe 1876 atau 5-9-1945
PAKU ALAM VIII

Amanat yang dikeluarkan oleh kedua pemimpin kerajaan tersebut menjadi salah satu dasar status keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dalam lingkup Negara Republik Indonesia.

Dari amanat tersebut juga tersirat bahwa kedua kerajaan ini meleburkan diri dalam sistem negara kesatuan bernama Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 di Jakarta.

---

Referensi: Ryadi Goenawan, Darto Harnoko, "Sejarah Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta: Mobilitas Sosial DI. Yogyakarta Periode Awal Abad Duapuluhan"

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini