Pajak Mobil Baru Bakal Nol Persen, Masyarakat Girang

Pajak Mobil Baru Bakal Nol Persen, Masyarakat Girang
info gambar utama

Kawan GNFI, wacana untuk memotong pajak pembelian mobil baru hingga nol persen jadi topik hangat pekan ini. Masyarakat nampak antusias dengan kebijakan tersebut, berharap harga mobil bisa turun dan jauh lebih murah dari harga saat ini.

Wacana ini awalnya dilontarkan Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang, yang mengaku sudah mengajukan relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar nol persen hingga Desember 2020. Upaya ini diharapkan dapat mendorong pasar otomotif sekaligus mendorong pertumbuhan sektor otomotif di tengah masa pandemi Covid-19.

''Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk relaksasi pajak mobil baru 0 persen sampai bulan Desember 2020," kata Agus, Senin (14/9/2020).

Sebelumnya ketika Rakornas Kadin, Kamis (10/9), ia juga bilang, ''Kami paham industri otomotif ada turunan begitu banyak. Tier 1 dan tier 2, sehingga perlu diberi perhatian agar daya beli masyarakat meningkat. Yang direlaksasi pajak bisa diterapkan sehingga bisa bantu pertumbuhan industri manufaktur di bidang otomotif tersebut."

Apa kata pelaku Industri?

Di lain pihak, Ketua umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Yohannes Nangoi, merespons wacana tersebut dengn cukup antusias. Menurutnya, insentif tersebut bakal memberikan dampak luas pada industri otomotif dan membuat harga mobil turun dan membuat daya beli masyarakat kembali membaik.

"Misalnya saja untuk PKB (pajak kendaraan bermotor) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Misal (Toyota) Avanza bisa turun Rp15-20 juta tergantung model, lumayan," katanya kepada CNBC Indonesia, Selasa (15/9).

Jika skema ini benar diterapkan, maka masyarakat bisa membeli mobil dengan harga off-the road (OFR) alias harga dasar kendaraan, namun dengan status on-the road (OTR) alias siap pakai. Sebagai gambaran, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) saja nilainya mencapai 12,5 persen dari nilai jual kendaraan (OFR), belum lagi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang bisa mencapai 10 persen untuk kendaraan tertentu.

''Tadi kami diskusi dengan Kemenperin. Ada dua hal, pertama PPNBM kita minta keringanan pajak barang mewah untuk pajak-pajak yang diproduksi di Indonesia. Kedua kita juga ingin harga on the road ada relaksasi. PKB, bea balik nama bisa dapat support government, ini address ke kemendagri. PPnBM ke Kemenkeu ini dikoordinasikan Kemenperin di bawah Pak Menteri langsung,'' bebernya.

Namun, Yohannes mengingatkan bahwa rencana ini masih wacana. Komunikasi dengan pemerintah terus berjalan, baik pemerintah pusat maupun daerah. Ia berharap adanya relaksasi ini bisa diberikan hingga kuartal pertama tahun 2021 mendatang

Sementara Sekretaris Jenderal Gaikindo, Kukuh Kumara, bakal yakin bahwa ini akan berdampak pada penjualan bisa saja melonjak. Namun, ia belum bisa memperkirakan berapa banyak kenaikan bila beli mobil baru pajaknya nol persen.

Menukil data Gaikindo pada periode Agustus 2020, tercatat hanya ada 37.277 unit mobil yang terjual. Jauh dari waktu normal yang lazimnya mencapai angka 80-90 ribu unit. Bahkan jika dibanding bulan Agustus tahun lalu yang mencapai 90.568 unit, maka penurunan pada Agustus tahun ini mencapai 58 persen.

Sementara tokoh otomotif nasional, Soebronto Laras, angkat bicara soal wacana ini. Ia mengatakan perputaran uang di industri otomotif nasional sangat besar yakni mencapai Rp240 triliun untuk mobil dan Rp175 triliun untuk motor saban tahunnya.

Selama ini, sektor otomotif menjadi salah satu sektor andalan pemerintah untuk penerimaan pajak. ''Sebanyak Rp84 triliun di antaranya menjadi pajak pemerintah,'' ungkapnya.

Dari besarnya angka itu, Soebronto ragu soal wacana penerapan pajak nol persen untuk setiap pembelian mobil baru. Masa iya, pemerintah bakal mengorbankan pajak yang begitu besar. Kira-kira begitu pandangan sosok yang juga merupakan Presiden Komisaris PT Indomobil Sukses International Tbk (IMAS), ini.

Masyarakat dan industri aftermarket sudah tak sabar

Lain itu, Gaikindo juga mengungkapkan bahwa banyak industri turunan otomotif yang menunggu kebijakan ini disahkan, karena efeknya sangat besar. Perusahaan otomotif besar tentunya punya gerbong banyak di belakangnya, mulai tier 1, tier 2, dan tier 3, hingga UMKM. Belum lagi ribuan vendor, perusahaan jasa/leasing, dan bengkel aftersales.

Untuk menjaganya, selain komunikasi dengan pemerintah pusat, surat pengajuan penurunan pajak pun sudah diberikan kepada sejumlah daerah. Karena pemerintah daerah mengambil pungutan PKB dan BBNKB.

Gaikindo menyebut sudah ada empat provinsi yang memberi sinyal positif terkait skema ini, yakni Jawa Barat, Yogyakarta, Sumatra Selatan, dan Kalimantan Tengah.

Bagaimana pasar mobil bekas?

Jika semua senang dengan wacana ini, lantas, apa kabarnya dengan pasar mobil bekas yang belakang mulai kembali tumbuh karena penurunan harga yang signifikan. Pengamat otomotif, Yannes Martinus Pasaribu, yang merupakan akademisi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dalam Antara sedikit memberikan pandangannya.

Jika wacana ini diwujudkan, maka secara hipotetis ia bilang harga mobil akan terpotong sekitar 10-25 persen. Hal itu tergantung apakah PPN-nya saja yang dihilangkan atau bahkan hingga PPnBM-nya. Namun, jika hanya turun 10 persen, ia mengatakan belum akan mengganggu harga mobil bekas yang kini harganya juga sudah turun.

Ia menilai masyarakat akan semakin diyakinkan bahwa kendaraan bermotor bukan lagi menjadi barang yang layak untuk dijadikan investasi, tetapi hanya barang konsumsi dengan tingkat penyusutan harga yang semakin besar.

Di sisi lain, soal dorongan daya beli masyarakat terhadap mobil baru akan dapat terwujud dalam waktu singkat dari inisiatif PKB nol persen ini, ia menyebutkan masih sulit untuk diprediksi. Namun bisa saja menjadi harapan baru industri otomotif.

Baca juga:

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Mustafa Iman lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Mustafa Iman.

Terima kasih telah membaca sampai di sini