Mengoptimalkan Potensi Ikan TCT di Laut Indonesia

Mengoptimalkan Potensi Ikan TCT di Laut Indonesia
info gambar utama

Kawan GNFI, luasan lautan di Indonesia tentunya memiliki beragam jenis ikan, baik ikan konsumsi maupun ikan hias. Salah satu ikan konsumsi adalah Tuna, Cakalang, dan Tongkol (TCT). Ketiganya tercatat memiliki kontribusi yang besar dalam produksi perikanan nasional, dan merupakan salah satu komoditas yang menjadi primadona ekspor Indonesia.

Data statistik tahun 2012-2018 mencatat, rerata produksi TCT adalah sebesar 1,26 juta ton/tahun atau 19 persen produksi perikanan nasional. Produksi TCT Indonesia tersebut menyumbang sebesar 16,01 persen terhadap produk perikanan TCT dunia.

Dengan fakta itu, Indonesia tentunya mengupayakan untuk menjamin kepentingan perikanan tuna nasional dengan memastikan praktik-praktik pengelolaan pemanfaatan dan konservasi sumber daya tersebut telah dilakukan.

“Itu sesuai dengan prinsip-prinsip yang diadopsi secara regional maupun tertuang dalam Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF), FAO 1995 sehingga produk tuna Indonesia memiliki daya saing yang lebih tinggi dibandingkan dengan produk negara penghasil tuna lainnya,” jelas Muhammad Zaini, Plt. Dirjen Perikanan Tangkap, dalam acara Konsultasi Publik Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) TCT, Rabu (30/9/2020).

Ikan jelajah dan dalam batasan

Secara umum, TCT termasuk kelompok ikan jelajah (highly migratory fish) dan termasuk ikan yang berada di antara Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE), baik dari satu negara atau lebih laut lepas.

Oleh karena itu, sesuai dengan UNCLOS 1982, pengelolaan tuna harus dilakukan melalui kerjasama regional atau internasional. Dan nyatanya, sejauh ini Indonesia terlibat secara aktif di organisasi pengelolaan tuna regional, yaitu di WCPFC, IOTC, CCSBT, dan IATTC.

Pemanfaatan tuna tertulis dalam Pasal 7 huruf a Undang-Undang No 45 tahun 2009 (UU No.45/2009) tentang Perikanan, yang artinya pihak kementerian perlu kiranya menetapkan RPP sebagai arah dan pedoman pelaksanaan pengelolaan sumber daya ikan di bidang penangkapan ikan.

Dokumen RPP TCT juga merupakan kesepakatan antara pemerintah dan para pemangku kepentingan lainnya dalam pengelolaan TCT di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.

''Pengelolaan tuna harus memastikan karakteristik dinamika sumber daya ikan tersebut, alat tangkap yang sesuai untuk digunakan serta wilayah tangkapannya sehingga pemanfaatan sumber daya tersebut dapat dilakukan seoptimal mungkin,'' tandas Zaini.

''...Berdasarkan hasil kajian, stok tuna saat ini lebih banyak ditangkap di wilayah perairan kepulauan Indonesia, masih banyak wilayah perairan potensial di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia sampai dengan ke laut lepas yang belum termanfaatkan dengan baik,” tambahnya.

Karenanya, sambung Zaini, Indonesia perlu menyusun sebuah RPP yang tak hanya sesuai dengan kaidah regional, tapi juga dapat dijadikan pedoman untuk optimalisasi pemanfaatan TCT oleh nelayan.

Ia juga menyebut bahwa RPP semestinya tak hanya mengatur terkait dengan instrumen pengelolaan umum yang selama ini dilakukan, tapi juga harus bisa dijadikan sebagai dokumen acuan untuk memanfaatkan alokasi tuna di ZEE sampai dengan laut lepas tersebut.

Potensi gesekan dan perlunya revisi RPP

Sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 107/Kepmen-KP/2015, KKP memiliki mandat untuk melakukan revisi terhadap RPP TCT yang telah dilaksanakan selama 5 tahun belakangan.

Proses evaluasi pelaksanaan Kepmen tersebut telah dilakukan sejak awal tahun 2019 melibatkan seluruh pemangku kepentingan, sehingga tersusun rancangan revisi RPP TCT yang dikonsultasikan kepada publik pada September 2020.

Percepatan revisi RPP tersebut juga untuk menyesuaikan dan memutakhirkan data status sumberdaya ikan TCT dan substansi isu dan permasalahan pengelolaan perikanan saat ini, serta memiliki rencana strategis pegelolaan TCT untuk lima tahun ke depan (2021-2025).

Lain itu, revisi ini diperlukan untuk mengakomodasi perkembangan standar dan persyaratan pasar soal pemasaran hasil dan produk perikanan TCT ke pasar internasional.

Sebaran ikan TCT memang menjadi primadona dunia. Negara lain yang memiliki perairan juga berhak atas penangkapan ikan TCT. Tak heran dalam pelaksanaan di lapangan bisa menimbulkan gesekan antar pemilik teritorial.

"Dalam pelaksanaanya ini bisa jadi komoditas politik dan memengaruhi perdagangan internasional," kata Zaini.

Ia juga bilang bahwa masing-masing negara juga punya aturan tersendiri tentang ukuran ikan TCT yang boleh diperjual-belikan. Hal ini menjadi penting, agar hasil tangkapan ikan nelayan dalam negeri layak ekspor.

Sementara itu, Penasihat Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Sosial-Ekonomi Nimmi Zulbainarni, menerangkan bahwa Pengelolaan Perikanan TCT ke depan harus melibatkan academic, business, government, dan community (ABGC) untuk menjawab beberapa isu, semisal pemuktakhiran data, pengendalian upaya penangkapan, pengendalian rumpon, dan pemanfaatan peluang penangkapan ikan di ZEE dan laut lepas.

''Pengaturan yang dilakukan Pemerintah tentunya untuk mendapatkan manfaat yang optimal dan seimbang dari sisi ekonomi dan keberlanjutan sumberdaya TCT itu sendiri. Keseimbangan ini tidak perlu dipertentangkan lagi,'' kata Nimmi.

Pengakuan internasional

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Trian Yunanda, mengatakan bahwa perkembangan terakhir pada tahun 2020 terdapat satu perikanan tuna skala kecil di Pulau Buru yang telah memiliki sertifikasi Eco-Label yang diterbitkan oleh Marine Stewardship Council (MSC). Sekira ada juga delapan perusahaan pole and line Indonesia yang telah mendapatkan label serupa dari MSC.

Pengakuan internasional itu, sambung Trian, diperoleh karena RPP telah tersusun dan terlaksana mulai dari pendataan hingga kepatuhan pelaksanaan aturan RFMO.

Akan tetapi ia menyebut masih diperlukan penajaman terkait tujuan pengelolaan yang ingin dicapai, mengingat masih rendahnya ekspor ikan TCT dari Indonesia pada tahun 2019, yakni hanya sekitar 15 persen dari total hasil tangkapan.

"Di samping itu sampai dengan saat ini belum ada lagi armada penangkapan ikan Indonesia yang memanfaatkan kuota tuna di laut lepas Pasifik. Karenanya pada Konsultasi Publik ini dijaring berbagai masukan dari seluruh pemangku kepentingan guna perbaikan rencana aksi pengelolaan dan strategi pemanfaatan TCT kedepannya" beber Trian.

Menurut Trian, saat ini ada tiga urgensi mengapa RPP pengelolaan ikan TCT perlu dimutakhirkan sebagai pedoman dan pengelolaan sumber daya ikan. Ketiga urgensi tersebut adalah urgensi legal, urgensi operasional, dan urgensi kebijakan.

Baca juga:

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Mustafa Iman lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Mustafa Iman.

Terima kasih telah membaca sampai di sini