Sejarah Hari Ini (24 Oktober 1830) - Sultan Hamengkubuwana V Sahkan Perjanjian Klaten

Sejarah Hari Ini (24 Oktober 1830) - Sultan Hamengkubuwana V Sahkan Perjanjian Klaten
info gambar utama

Setelah Perang Jawa yang dipimpin Pangeran Diponegoro berakhir pada 1830, wilayah Kesultanan Yogyakarta dan Kasunanan Surakarta dikurangi oleh Belanda. Daerah yang dikurangi antara lain ialah Banyumas, Bagelen, Kediri dan Madiun.

Belanda juga mempertegas batas wilayah Kesultanan Yogyakarata dan Kasunanan Surakarta dengan Perjanjian Klaten pada 27 September 1830.

Dalam perjanjian ini masing-masing raja diwakili oleh pepatih dalem dan disaksikan pihak Belanda.

Perjanjian ditandatangani Sunan Pakubuwana VII pada 1 Oktober 1830, sementara Sultan Hamengkubuwana V pada 24 Oktober pada tahun yang sama.

Perjanjian ini menegaskan di mana saja batas-batas wilayah Yogyakarta dan Surakarta.

''Untuk menetapkan batas pemisah yang dibuat umum dan permanen, pada hari ini dan untuk seterusnya daerah Pajang dan Sukowati menjadi milik Paduka Susuhunan dan daerah Mataram dan Gunung Kidul menjadi daerah Paduka Sultan Yogyakarta,'' jelas yang diterangkan tesis Logen Jabbar Ramadhan berjudul Perjanjian Klaten 1830: Dampaknya pada Kasultanan Yogyakarta.

Menurut SistemPemerintahanTradisional di Daerah Istimewa Yogyakarta karya Tatiek Kartikasari, batas yang ditentukan semula berada di Sungai Opak.

Namun, karena aliran sungai tidak menentu maka dibuatlah batas berupa jalan di Prambanan membujur ke utara sampai ke Gunung Merapi dan selatan sampai Gunung Kidul di kaki gunung sebelah utara.

---

Referensi: Tatiek Kartikasari, "Sistem Pemerintahan Tradisional di Daerah Istimewa Yogyakarta" | Logen Jabbar Ramadhan, "Perjanjian Klaten 1830: Dampaknya pada Kasultanan Yogyakarta"

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini